PENATAAN KEMBALI (RESTRUCTURING)
PT. BOMA BISMA INDRA MENTERI PERINDUSTRIAN
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor: 122/M/SK/7/1979
Tanggal: 12 JULI 1979 (JAKARTA)
Sumber: 1979/HSKMP/39
Tentang: PENATAAN KEMBALI (RESTRUCTURING) PT. BOMA BISMA INDRA MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa demi terbinanya iklim yang sehat pada PT. Boma Bisma Indra terutama dalam rangka penataan kembali, perlu adanya penelitian dan peninjauan secara menyeluruh dari segala segi dan aspeknya dari perusahaan tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagaimana tersebut pada sub a diatas perlu dibentuk Team yang para anggotanya terdiri dari unsur Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan dan BAPINDO;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1971 tentang Pendirian PT. Boma Bisma Indra;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/’78 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.34/M/SK/2/1979 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Membentuk Team Penataan Kembali (Restructuring) PT.BOMA-BISMA-INDRA (PT. B.B.I.) yang selanjutnya disebut Team dengan susunan anggota sebagai berikut:
1. Drs. B. Gandasuria : sebagai Ketua merangkap anggota (Departemen Perindustrian)
2. Ir.Sanyoto : sebagai Wakil Sastrowardoyo Ketua merangkap Anggota (Departemen Perindustrian)
3. Ir. Sjaiful Tazar : sebagai Sekretaris merangkap Anggota (Departemen Perindustrian)
4. Drs. Ramli Kasim : sebagai Anggota (Departemen Perindustrian)
5. Ir. Achmad Az : sebagai Anggota (Departemen Perindustrian)
6. Ny. Ita Gambiro, SH : sebagai Anggota : (Departemen Perindustrian)
7. Drs. Martiono : sebagai Anggota (Departemen Perindustrian)
8. Drs. Hendro Budianto : sebagai Anggota (Bank Pembangunan Indonesia)
KEDUA :
Team mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mengadakan pencatatan keadaan Perusahaan PT.BOMA-BISMA-INDRA secara menyeluruh yang meliputi fiansiil,Fasilitas, komersiil dan personil;
b. mengadakan analisa dan evaluasi mengenai keadaan tersebut pada sub a. diatas;
c. Mengajukan alternatif saran-saran penyehatan yang bersifat konsepsional dan menyeluruh bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan tersebut yang meliputi struktur, tujuan-tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan tersebut/corporate objective, ruang lingkup, personil dan sebagainya.
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian.
KEEMPAT :
Jika dianggap perlu Team dapat membentuk anggota pembantu dan atau menunjuk Biro Konsultasi untuk membantu dalam melaksanakan tugasnya.
KELIMA :
Team melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini dan memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada Menteri.
KEENAM :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Departemen Perindustrian.
KETUJUH :
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 12 Juli 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R. SOEHOED)
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan Kepada:
1. Menteri Keuangan
2. Direksi BAPINDO
3. Sekjen Dep. Perindustrian
4. Irjen Dep. Perindustrian
5. Dirjen Industri Logam Dasar Dep.Perindustrian 6. Pada Asisten Menteri Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Para Komisaris PT. Boma-Bisma-Indra
9. Direksi PT. Boma-Bisma-Indra
10. Para Anggota Team
11. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979