Berdasarkan pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 21 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.