Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan nagara.