PASAL DEMI PASAL
Pasal 33
Ayat (1)
Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya.
Ayat (2)
Huruf a
Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga dimaksudkan, antara lain :
1. agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional, regional, dan internasional;
2. mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun intemasional;
3. mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.