Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content

Bab V Hubungan Dan Kerja Sama

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN
BAB V
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

Pasal 26

1. Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta insstansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.

2. Hubungan kerja samam di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta masyarakat dmengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.

3. Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.

4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.