UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB IV
PRASARANA
Bagian Pertama Jaringan Transportasi Jalan
Pasal 6
(1) Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2) Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.