Indeks UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB V
KENDARAAN
Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal 15
(1) Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.