Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Bab V Kendaraan Bagian Keempat Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Indeks UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB V
KENDARAAN

Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Pasal 15

(1) Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.