Pasal 21
(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Undang-Undang ini dimulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.