UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Bab II – Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
Bab III – Penyelenggaraan dan organisasi
Bab IV – Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan umum
Bab VII – Syarat Keikut Sertaan Dalam Pemilihan Umum
Bab VIII – Hak Dipilih dan Pencalonan
Bab IX – Kampanye Pemilihan Umum
Bab X – Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Bab XI – Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Bab XII – Penggumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Terpilih