Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content

Bab V – Hak Memilih

Pasal 28

Warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga Negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 29

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga Negara harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.