Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content

Bab XI – Penetapan Hasil

BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Pasal 66

(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II.

(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I.

(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD dilakukan oleh PPI.

(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional dilakukan oleh KPU.

(5)

Pasal 67

(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.

(2) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD I, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.

(3) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPR, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.