PASAL DEMI PASAL
Pasal 25
Film yang dimaksud meliputi film dan rekiame film, baik hasil produksi perusahaan pembuatan film dalam negeri maupun film impor.
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agan film yang diedarkan tidak menimbulkan dampak negatif yang terkait dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas