Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content

Penjelasan Pasal 25,26

PASAL DEMI PASAL

Pasal 25

Film yang dimaksud meliputi film dan rekiame film, baik hasil produksi perusahaan pembuatan film dalam negeri maupun film impor.
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agan film yang diedarkan tidak menimbulkan dampak negatif yang terkait dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas