PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 18
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila salah satu butir dalam pasal ini sudah terjadi. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian internasional akan berakhir pada saat perjanjian internasional tersebut berakhir.
“Hilangnya objek perjanjian” sebagaimna dimaksud pada butir (g) pasal ini dapat terjadi apabila objek dari perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi.
“Kepentingan nasional ” sebagaimana dimaksud pada butir (h) pasal ini harus diartikan sebagai kepentingan umum (public interest), perlindungan subjek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.