Ayat (1)
Pengendalian harga sewa oleh Pemerintah dimaksudkan agar dapat diwujudkan asas keterjangkauan. Di dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kemudahan adalah bantuan Pemerintah antara lain, berupa kredit pembangunan perumahan dengan bunga yang ringan maupun bantuan pengadaan prasarana dan sarana lingkungan. Besarnya harga sewa rumah yang dibangun dengan tidak memperoleh kemudahan dan bantuan Pemerintah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa.
Ayat (2)
Cukup jelas.