Ayat (1)
Undang-undang ini mengatur rumah dan perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan atau lingkungan permukiman, dan mencegah adanya anggapan bahwa tidak ada rumah dan perumahan selain yang berada di kawasan atau di lingkungan permukiman. Rumah dan perumahan yang berada di luar kawasan atau lingkungan permukiman, misalnya rumah dan perumahan di dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, serta rumah-rumah yang letaknya terpencar-pencar dan tidak membentuk suatu lingkungan permukiman.
Ayat (2)
Cukup jelas.