Pasal 22
Ayat (1)
Agar masyarakat pemilik tanah terdorong dan bersedia menjalankan konsolidasi tanah, Pemerintah dapat memberikan bantuan berupa pembangunan jaringan prasarana lingkungan serta kemudahan berupa rencana detail, dan berbagai perizinan yang diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar tanah-tanah tersebut yang telah dilepaskan haknya menjadi tanah negara digunakan untuk penyediaan tanah bagi pembangunan lingkungan siap bangun. Peningkatan nilai tanah karena pembangunan prasarana dan sarana lingkungan yang dilakukan Pemerintah dimanfaatkan untuk memulihkan biaya investasi jaringan prasarana dan sarana lingkungan serta untuk memberikan subsidi silang bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah yang perlu mendapat bantuan dan kemudahan. Masyarakat pemilik tanah di kawasan siap bangun yang melepaskan hak atas tanahnya mempunyai hak untuk memiliki saham usaha dari badan usaha pembangunan di bidang perumahan, sedangkan yang tidak bersedia melepaskan haknya hendaknya dapat melakukan konsolidasi tanah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.