Pasal 23
Ketentuan ini dimaksudkan agar pembangunan perumahan dilakukan secara terkonsentrasi di dalam kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri sehingga memudahkan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan. Pembangunan rumah atau perumahan oleh perseorangan, atau usaha bersama dapat dilakukan di kawasan siap bangun, di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri atau di luarnya sejauh sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat II setempat. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan pembangunan rumah atau perumahan baru di lokasi yang masih kosong di lingkungan perumahan yang sudah ada, baik oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan, usaha bersama maupun perseorangan pemilik tanah. Yang dimaksud dengan usaha bersama adalah usaha yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk mencapai tujuan bersama secara swadaya dengan hak dan kewajiban yang diatur bersama yang tidak berbentuk badan usaha.