Pasal 24
Kewajiban seperti ini dimaksudkan agar badan usaha di bidang pembangunan perumahan dalam melaksanakan pembangunan lingkungan siap bangun berdasarkan urutan tahapan yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan pemilikan adalah pemilikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, misalnya hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai.