Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Content

Pasal 16

PASAL DEMI PASAL

Pasal 16

Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan/atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang layak.
Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan, pedalaman, pinggiran, terpencil, dan/atau daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang telah mendapatkan izin dari pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan/atau jasa sambungan lokal.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas diwajibkan memberi kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan universal adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui biaya interkoneksi.
Ayat (3)
Cukup jelas