UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB III
TENTANG PENGADILAN NIAGA


Home

Sitemap


Pasal 280

(1) Permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam BAB PERTAMA dan BAB KEDUA, diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

(2) Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain dibidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 281

Untuk pertama kali dengan Undang-undang ini, Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembentukan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 282

(1) Pengadilan Niaga memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dengan Hakim Majelis.

(2) Dalam hal menyangkut perkara lain dibidang perniagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Pengadilan Niaga dibantu oleh seorang Panitera Pengganti dan Juru Sita.

Pasal 283

(1) Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:

a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum;

b. mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan dibidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;

c. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan

d. telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.

(3) Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d, dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung, pada Pengadilan Niaga ditingkat pertama dapat juga diangkat seseorang yang ahli sebagai hakim ad hoc.

Pasal 284

(1) Kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga.

(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga ditingkat pertama yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Pasal 285

Pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan oleh sebuah majelis hakim pada Mahkamah Agung yang khusus dibentuk untuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.

Pasal 286

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukun yang tetap, dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2) Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan, apabila:

a. terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau

b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.

Pasal 287

(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan oleh Panitera.

(4) Panitera mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.

(5) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.

Pasal 288

(1) Pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kepada termohon salinan permohonan peninjauan kembali berikut bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal permohonan didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (4).

(2) Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Panitera menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.

(3) Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.

(4) Panitera wajib menyampaikan jawaban tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.

Pasal 289

(1) Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan keputusan atas permohonan peninjauan kembali, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung.

(2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(3) dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku setelah 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 april 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 april 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd


SAADILLAH MURSID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 7


Home

Sitemap