UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB III
TENTANG PENGADILAN NIAGA
Home
Sitemap
Pasal
280
(1)
Permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran
utang sebagaimana dimaksud dalam BAB PERTAMA dan BAB KEDUA,
diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan Niaga yang berada
di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selain memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa
dan memutuskan perkara lain dibidang perniagaan yang penetapannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
281
Untuk
pertama kali dengan Undang-undang ini, Pengadilan Niaga dibentuk
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembentukan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 120 (seratus
dua puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini.
Pasal
282
(1)
Pengadilan Niaga memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat
pertama dengan Hakim Majelis.
(2) Dalam hal menyangkut perkara lain dibidang perniagaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), Ketua Mahkamah
Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat
pertama diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Pengadilan Niaga dibantu
oleh seorang Panitera Pengganti dan Juru Sita.
Pasal
283
(1)
Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah:
a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan
Umum;
b. mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan dibidang masalah-masalah
yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
c. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan
d. telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai
hakim pada Pengadilan Niaga.
(3)
Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d, dengan Keputusan
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung, pada Pengadilan Niaga
ditingkat pertama dapat juga diangkat seseorang yang ahli
sebagai hakim ad hoc.
Pasal
284
(1)
Kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang, hukum acara
perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga ditingkat pertama yang
menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban
pembayaran utang, hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
Pasal
285
Pemeriksaan
atas permohonan kasasi dilakukan oleh sebuah majelis hakim
pada Mahkamah Agung yang khusus dibentuk untuk untuk memeriksa
dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan
Niaga.
Pasal
286
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan
hukun yang tetap, dapat diajukan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung.
(2) Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan, apabila:
a. terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila
diketahui pada tahap persidangan sebelumnya, akan menghasilkan
putusan yang berbeda; atau
b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan
berat dalam penerapan hukum.
Pasal
287
(1)
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) huruf a, dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh)
hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan
kembali memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 ayat (2) huruf b, dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan oleh Panitera.
(4) Panitera mendaftar permohonan peninjauan kembali pada
tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.
(5) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada
Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 1 x 24 jam terhitung
sejak tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal
288
(1)
Pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali wajib
menyampaikan kepada Panitera bukti pendukung yang menjadi
dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kepada termohon
salinan permohonan peninjauan kembali berikut bukti pendukung
yang bersangkutan, pada tanggal permohonan didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 287 ayat (4).
(2) Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Panitera menyampaikan salinan permohonan peninjauan
kembali berikut bukti pendukung kepada termohon dalam jangka
waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan
didaftarkan.
(3) Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan
peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
(4) Panitera wajib menyampaikan jawaban tersebut kepada Panitera
Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas)
hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal
289
(1)
Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan keputusan atas
permohonan peninjauan kembali, dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
Panitera Mahkamah Agung.
(2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(3) dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah
Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak
salinan putusan peninjauan kembali yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
Pasal
II
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku setelah
120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 22 april 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 22 april 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SAADILLAH MURSID
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 7
Home
Sitemap