UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB II
TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
Home
Sitemap
Bagian
1
Pemberian Penangguhan Pembayaran dan Akibat-Akibatnya
Pasal
212
Debitur
yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu
dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pambayaran
utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian
utang kepada kreditur konkuren.
Pasal
213
(1)
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud Pasal 212 harus diajukan debitur kepada Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ditandatangani
olehnya dan oleh penasihat hukumnya, dan disertai daftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93, beserta surat-surat bukti selayaknya.
(2) Pada surat permohonan tersebut diatas dapat dilampirkan
rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 6 ayat (5) berlaku
mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal
214
(1)
Surat permohonan berikut lampirannya, harus disediakan di
kepaniteraan, agar dapat diperiksa tanpa biaya oleh umum terutama
pihak yang berkepentingan.
(2) Pengadilan harus segera mengabulkan penundaan sementara
kewajiban pembayaran utang dan harus menunjuk seorang Hakim
Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau
lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta
debitur.
(3) Segera setelah ditetapkan putusan penundaan sementara
kewajiban pembayaran utang, Pengadilan melalui pengurus wajib
memanggil debitur dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat
atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan
paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung
setelah putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang
ditetapkan.
Pasal
215
(1)
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan sementara
kewajiban pembayaran utang dalam Berita Negara dan dalam 1
(satu) atau lebih surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim
Pengawas dan pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk
hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan
hakim berikut, tanggal, tempat dan waktu sidang tersebut,
nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.
(2) Apabila pada surat permohonan dilampirkan rencana perdamaian,
maka hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan
pengumuman itu harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.
Pasal
216
Putusan
penundaan sementara kewajiban pembayaran utang berlaku sejak
tanggal penundaan kewajiban pambayaran utang tersebut ditetapkan
dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang yang dimaksudkan
dalam Pasal 215 ayat (1) diselenggarakan.
Pasal
217
(1)
Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat
(1), Pengadilan harus memeriksa debitur, Hakim Pengawas, pengurus
dan para kreditur yang hadir atau wakilnya yang ditunjuk berdasarkan
surat kuasa, dan setiap kreditur berhak untuk hadir dalam
sidang tersebut sekalipun yang bersangkutan tidak menerima
panggilan untuk itu.
(2) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan
penundaan sementara kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 213 atau telah disampaikan oleh debitur
sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian
dapat dilakukan, jika ketentuan dalam Pasal 252 telah dipenuhi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dipenuhi, atau jika kreditur konkuren belum dapat memberikan
suara mereka mengenai rencana perdamaian maka atas permintaan
debitur harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan
kewajiban pembayaran utang secara yeyap dengan maksud untuk
memungkinkan debitur, pengurus dan para kreditur untuk mempertimbangkan
dan menyetujui perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan
selanjutnya.
(4) Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap
sebagaimana dimaksud ayat (3) disetujui, maka penundaan tersebut
berikut perpenjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus
tujuh puluh) hari terhitung sejak putusan penundaan sementara
kewajiban pembayaran utang ditetapkan.
(5) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang secara
tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren
yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan
yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren
atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut, dan perselisihan
yang timbul antara pengurus dan para kreditur konkuren tentang
hak suara kreditur tersebut diputuskan oleh Hakim Pengawas.
(6) Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan,
maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus
diputuskan terlebih dahulu.
Pasal
217 A
(1)
Jika jangka waktu penundaan sementara kewajiban pembayaran
utang berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui pemberian
penundaan kewajiban pembayaran utang secara bertahap atau
perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) belum
tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, maka pengurus
pada hari berakhirnya wajib memberitahukan Pengadilan, yang
harus menyertakan debitur pailit selambat-lambatnya pada hari
berikutnya.
(2) Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam surat kabar harian di mana permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang diumumkan berdasarkan Pasal 215.
Pasal
217 B
(1)
Pengadilan harus mengangkat Panitia Kreditur apabila :
a. permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi
utang dalam jumlah besar atau bersifat rumit; atau
b. pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditur konkuren
yang mewakili paling sedikit-(satu perdua) bagian dari seluruh
tagihan yang diakui.
(2) Pengurus dalam menjalankan jabatannya wajib menerima serta
mempertimbangkan rekomendasi Panitia Kreditur.
Pasal
217 C
(1)
Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum dengan mencantumkan
untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang :
a. tanggal diberikan penundaan sementara kewajiban pembayaran
utang dan tanggal-tanggal diberikan penundaan kewajiban pembayaran
utang secara tetap berikut perpanjangannya;
b. kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban
pembayaran utang yang bersifat sementara maupun yang tetap
dan perpanjangannya;
c. nama Hakim Pengawas dan pengurus yang diangkat;
d. ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut
oleh Pengadilan;
e. pengakhiran perdamaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar
umum tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(4) Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum yang
dapat diperiksa oleh siapapun tanpa dipungut biaya.
Pasal
217 D
(1)
Jika diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar
saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan
keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang,
dan saksi-saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan
dalam hukum acara perdata.
(2) Dalam hal saksi tidak hadir atau menolak untuk mengangkat
sumpah atau memberi keterangan, maka berlaku ketentuan dalam
hukum acara perdata terhadap hal tersebut.
(3) Suami/isteri atau mantan suami/isteri, anak-anak dan keturunan
selanjutnya, orang tua, kakek-nenek debitur dapat menggunakan
hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi kesaksian.
Pasal
217 E
(1)
Dalam putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, diangkat pengurus.
(2) Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan
dengan debitur atau kreditur.
(3) Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud dalam
ayat 91, adalah:
a. perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di
Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam
rangka mengurus harta debitur;
b. telah terdaftar pada Departemen Kehakiman.
(4)
Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian
terhadap harta debitur.
(5)
Dalam putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang
harus dicantumkan besarnya biaya pengurusan harta debitur
termasuk imbalan jasa bagi pengurus berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Departemen Kehakiman.
Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 221 dihapus.
Pasal
220
(1)
Ketetapan penangguhan pembayaran yang telah dilakukan secara
tetap dapat dijalankan terkebih dahulu, walaupun terhadapnya
diajukan permohonan banding.
(2) Ketetapan tersebut harus diiklankan dengan cara yang ditetapkan
menurut Pasal 215.
Pasal
222
(1)
Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, maka untuk melakukan
tindakan yang sah dan mengikat, para pengurus memerlukan persetujuan
lebih dari - (satu perdua) jumlah para pengurus.
(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,
tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh
persetujuan Hakim Pengawas.
(3) Pengurus yang diangkat sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 214 ayat (2) dapat diganti atau ditambah oleh Hakim
Pengawas atas permintaan kreditur konkuren, dan permintaan
tersebut hanya dapat diajukan apabila didasarkan atas persetujuan
kreditur tersebut dalam rapat kreditur dengan suara terbanyak
biasa.
Pasal
223
(1)
Dalam putusan yang memberikan penundaan kewajiban pembayaran
utang, Pengadilan dapat memasukkan ketentuan-ketentuan yang
dianggap perlu untuk kepentingan para kreditur.
(2) Hakim Pengawas dapat melakukan hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) setiap waktu selama adanya penundaan kewajiban
pembayaran utang, berdasarkan:
a. prakarsa Hakim Pengawas;
b. permintaan pengurus; atau
c. permintaan satu atau lebih kreditur.
Pasal
224
(1)
Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah diberikan,
Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk
melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan
harta debitur dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya
yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
(2) Laporan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memuat pendapat yang disertai alasan yang lengkap tentang
keadaan harta debitur dan dokumen yang telah diserahkan oleh
debitur serta tingkat kesanggupan atau kemampuan debitur dapat
memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, dan laporan tersebut
harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan-tindakan yang harus
diambil untuk dapat memenuhi tuntutan para kreditur.
(3) Para ahli harus menyediakan laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) di kantor Panitera agar dapat diperiksa umum
tanpa biaya, dan tiada biaya dipungut untuk menyediakan laporan
tersebut.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 berlaku
pula bagi para ahli.
Pasal
225
Setiap
3 (tiga) bulan pengurus wajib melaporkan keadaan debitur,
dan laporan tersebut harus disediakan pula di kantor Panitera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3).
Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diperpanjang oleh Hakim Pengawas.
Pasal
226
(1)
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, tanpa diberi
kewenangan oleh pengurus, maka debitur tidak dapat melakukan
tindakan kepengurusan atau pemindahan hak atas sesuatu bagian
dari hartanya, dan jika debitur melanggar ketentuan ini, pengurus
berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan
debitur tersebut.
(2) Kewajiban-kewajiban debitur yang dilakukan tanpa mendapatkan
kewenangan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan
kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada
harta debitur sepanjang hal itu menguntungkan para kreditur.
(3) Atas dasar kewenangan yang diberikan oleh pengurus, debitur
dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga semata-mata dalam
rangka meningkatkan nilai harta debitur.
(4) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) perlu diberikan agunan, debitur dapat membebani
hartanya dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, sepanjang pinjaman tersebut telah memperoleh
persetujuan Hakim Pengawas.
(5) Pembebanan harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau
hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta debitur
yang belum dijadikan jaminan utang.
Pasal
227
(1)
Bila debitur telah kawin dengan persatuan harta, maka yang
termasuk harta kekayaan debitur ialah segala kekayaan dan
beban dari persatuan harta tersebut.
(2) Dalam hal ini berlaku Pasal 60 dan Pasal 61.
Pasal
228
(1)
Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang,
debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya sebagaimana
dimaksud dalamn Pasal 231 dan semua tindakan eksekusi yang
telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan.
(2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh
Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua sitaan yang
telah dipasang berakhir segera setelah ditetapkannya putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap atau setelah
persetujuan atas perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas,
Pengadilan, jika masih diperlukan, wajib menetapkan pengangkatan
sitaan yang telah dipasang atas barang-barang yang termasuk
harta debitur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) berlaku pula terhadap eksekusi dan sitaan yang telah dimulai
atas barang yang tidak dibebani agunan sekalipun eksekusi
dan sitaan tersebut berkenaan dengan tagihan kreditur yang
dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas
kebendaan lainnya atau dengan hak yang harus diistimewakan
berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan Undang-undang.
Pasal
229
(1)
Penangguhan pembayaran tidak menghentikan perkara yang sudah
mulai diperiksa ataupun menghalangi pengajuan perkara yang
baru.
(2) Walaupun demikian, dalam hal perkara yang semata-mata
mengenai tuntutan pembayaran suatu piutang yang telah diakui
oleh debitur itu sendiri, akan tetapi kreditur tidak mempunyai
kepentingan untuk mendapatkan suatu putusan guna melaksanakan
haknya terhadap pihak ketiga, setelah tentang pengakuan tersebut
di atas dicatat, maka hakim dapat menangguhkan pengambilan
putusan menganai hal itu sampai akhir penangguhan pembayaran
itu.
(3) Debitur tidak boleh menjadi penggugat maupun tergugat
dalam perkara-perkara mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut
harta kekayaannya, tanpa bantuan pihak pengurus.
Pasal
230
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 231 A, penundaan
kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
a. tagihan-tagihan yang dijamin dengan gadai, hak tanggungan,
hak agunan atas kebendaanlainnya, atau tagihan yang diistimewakan
terhadap barang-barang tertentu milik debitur;
b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan
yang harus dibayar, dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah
tagihan tersebut yang terkumpul sebelum penundaan kewajiban
pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk
diistimewakan.
(2)
Dalam hal kekayaan yang diagunkan dengan hak gadai, hak tanggungan,
dan hak agunan atas kebendaan lainnya tidak mencukupi untuk
menjamin tagihan, maka para kreditur yang dijamin dengan agunan
tersebut mendapatkan hak sebagai kreditur komkuren, termasuk
mendapatkan hak untuk mengeluarkan suara selama penundaan
kewajiban pembayaran utang berlaku.
Pasal
231
Pembayaran
semua utang lainnya yang sudaj ada sebelum pemberian penangguhan
pembayaran, selama berlangsungnya penangguhan pembayaran ini,
tidak boleh dilakukan selain berdasarkan perimbangan utangnya
masing-masing dari semua kreditur tanpa mengurangi berlakunya
kekuatan Pasal 171 ayat (3).
Pasal
231 A
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 A berlaku mutatis mutandis
terhadap pelaksanaan hak kreditur yang diistimewakan, dengan
ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pasal
232
(1)
Barang siapa mempunyai utang dan piutang kepada debitur berdasarkan
harta kekayaan debitur, boleh mengadakan perhitungan utang-piutang
untuk pengurusannya, bila utang atau piutangnya itu telah
terjadi sebelum mulai berlakunya penangguhan pembayaran itu.
(2) Tagihan yang ditujukan kepada Debitur, bila dianggap perlu,
diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 258
dan Pasal 259.
Pasal
233
(1)
Seorang yang telah mengambil alih utang atau piutang dari
harta kekayaan tersebut, sebelum mulai berlakunya penangguhan
pembayaran, tidak boleh minta agar dilakukan perhitungan utang-piutang,
bila sewaktu mengadakan pengambilalihan itu tidak dilakukan
demi itikad baik.
(2) Sekali-kali tidak dapat dilakukan perhitungan utang-piutang
yang pengambilalihannya terjadi kemudian sesudah ada penangguhan
pembayaran.
(3) Dalam hal ini berlaku Pasal 54 dan Pasal 55.
Pasal
234
(1)
Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran
utan ditetapkan terdapat perjanjian timbal-balik yang belum
atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur
mengadakan perjanjian dapat meminta kepada pengurus untuk
memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian
yang bersangkutan dalam jangka waktu yang disepakati oleh
pengurus dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan
jangka waktu tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau
tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut,
maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai kreditur konkuren.
(4) Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, maka pengurus
memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan
perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang
mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
Pasal
235
Bila
dalam hal yang dimaksud dalam pasal yang lalu, telah diadakan
perjanjian untuk menyerahkan barang-barang dagangan yang diperdagangkan
di bursa dengan penyebutan tenggang waktunya, dan penyerahan
itu akan dilakukan menjelang suatu saat atau dalam tenggang
waktu yang ditentukan, sedangkan saat itu tiba atau tenggang
waktu itu berakhir sesudah mulai berlakunya penangguhan pembayaran,
maka hapuslah perjanjian itu dengan pemberian penangguhan
pembayaran yang masih sementara dan pihal lawan boleh dengan
begitu saja mengajukan tuntutan ganti rugi menurut ketentuan
dalam Pasal 231. Jika karena terhapusnya perjanjian tersebut,
harta kekayaan debitur menderita kerugian, maka pihak lawan
wajib mengganti kerugiannya itu.
Pasal
236
(1)
segera setelah penangguhan pembayaran dimulai, debitur yang
menjadi penyewa suatu barang dengan mengindahkan ketentuan
dalam Pasal 226, dapat megakhiri sewa tersebut untuk sementara,
asalkan pemberitahuan untuk menghentikan sewa itu dilakukan
menjelang suatu waktu persetujuan itu akan berakhir menurut
kelaziman setempat. Selain itu, pada waktu pemberitahuan penghentian
itu harus diindahkan pula tenggang waktu yang telah diperjanjikan
menurut persetujuan atau menurut kelaziman setempat, dalam
pengertian bahwa sedikit-dikitnya suatu tenggang waktu selama
tiga bulan sudah dianggap cukup untuk itu. Bila uang sewa
telah dibayar sebelumnya, maka sewa tersebut tidak boleh dihentikan
sampai menjelang hari akhir waktu untuk mana pembayaran uang
muka itu telah dilakukan.
(2) Sejak dimulai penangguhan pembayaran, uang sewa menjadi
utang harta kekayaan.
Pasal
237
(1)
Segera setelah penundaan kewajiban pembayaran utang dimulai,
maka debitur berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan
karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan Pasal 226 dan tenggang
waktu yang telah disetujui atau yang diisyaratkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa bagaimanapun
juga hubungan kerja itu boleh diakhiri dengan pemberitahuan
penghentian hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
(2) Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran
utang, maka gaji serta biaya lain yang timbul dalam hubungan
kerja tersebut menjadi utang harta debitur.
Pasal
238
(1)
Pembayaran kepada debitur yang kepadanya telah diberikan penangguhan
pembayaran sementara akan tetapi hal ini belum diberitahukan
atau diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang diterbitkan
sebelum adanya penangguhan pembayaran kepada debitur, membebaskan
pelakunya dari harta kekayaan selama ia dapat membuktikan
bahwa ia tidak tahu tentang adanya penangguhan pembayaran
sementara itu.
(2) Pembayaran seperti dimaksudkan pada ayat yang lalu dan
yang dilakukan sesudah adanya pengumuman tentang penangguhan
pembayaran itu, tidak membebaskan harta kekayaan, kecuali
bila pelakunya dapat membuktikan bahwa pengumuman penangguhan
pembayaran yang telah dilakukan menurut perundang-undangan
yang berlaku itu, tidak dapat diketahui di tempat tinggalnya;
hal demikian ini tidak mengurangi hak para pengurus untuk
membuktikan bahwa pengumuman demikian sesungguhnya dapat diketahuinya.
(3) Bagaimanapun segala pembayaran yang dilakukan kepada debitur
membebaskan pelakunya terhadap harta kekayaan, sekedar yang
dibayarkan membawa keuntungan bagi harta kekayaan itu.
Pasal
239
Penangguhan
pembayaran tidak berlaku untuk keuntungan para peserta debitur
dan para penanggung.
Pasal
240
(1)
Setelah penundaan kewajiban pembayaran utang itu dapat diakhiri,
baik atas permintaan Hakim Pengawas, atau atas permohonan
pengurus atau satu atau lebih kreditur , atau atas prakarsa
Pengadilan sendiri, dalam hal:
a. debitur, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang,
bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap
hartanya;
b. debitur mencoba merugikan para krediturnya;
c. debitur melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 226 ayat
(1);
d. debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan
kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan
kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan
tindakan-tindakan yang diisyaratkan oleh para pengurus demi
kepentingan harta debitur;
e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan
harta debitur ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya
penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya
terhadap para kreditur pada waktunya.
(2)
Dalam keadaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a
dan e, pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan
kewajiban pembayaran utang.
(3) Pemohon, Debitur dan Pengurus harus didengar atau dipanggil
sebagaimana mestinya, dan panggilan dikeluarkan oleh Panitera
pada tanggal yang ditetapkan oleh pengadilan.
(4) Putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi
dasar putusan tersebut.
(5) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan
ketentuan Pasal ini, debitur harus dinyatakan pailit dalam
putusan yang sama.
(6) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran
uatang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus selesai diperiksa
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pengajuan
permohonan tersebut dan putusan Pengadilan harus diberikan
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
Pasal
241
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan
Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pengakhiran
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pasal
242
Segera
setelah ketetapan pencabutan penangguhan pembayaran itu memperoleh
kekuatan hukum yang pasti, ketetapan tersebut harus diiklankan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 215.
Pasal
243
(1)
Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran
penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diselesaikan
sebelum tanggal para kreditur didengar sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 214 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar
para kreditur diberitahu secara tertulis, bahwa mereka tidak
dapat didengar pada tanggal tersebut.
(2) Jika diperlukan, Pengadilan kemudian akan menetapkan selekasnya
tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian para kreditur
wajib dipanggil oleh pengurus.
Pasal
244
(1)
Setiap waktu debitur berhak memohon kepada Pengadilan agar
dicabut penangguhan pembayaran dengan alasan bahwa keadaan
harta kini sudah sedemikian rupa, hingga ia dapat melakukan
pembayaran-pembayaran lagi. Keterangan para pengurs dan para
kreditur dalam hal pemberian penangguhan pembayaran secara
tetap, akan didengar atau mereka dipanggil secara layak.
(2) Panggilan ini dilakukan dengan surat dinas tercatat oleh
panitera menjelang hari yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Pasal
245
(1)
selama penangguh pembayaran, tidak boleh diajukan permohonan
pernyataan pailit dengan begitu saja.
(2) Bila berdasarkan salah satu ketentuan dalam bab ini pernyataan
pailit itu ditetapkan, maka berlaku pasal 13; bila berdasarkan
ketentuan tersebut pernyataan pailit dibatalkan, berlaku pasal
12 dan pasal 14 (Rfv 217-5, 240-4, 274 dan seterusnya).
Pasal
246
(1)
Jika kepailitan dinyatakan sesuai dengan ketentuan bab ini,
atau dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pengakhiran suatu penundaan
kewajiban pembayaran utang, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. jangka waktu tersebut dalam pasal 24 dan pasal 44 harus
dihitung telah dimulai sejak permulaan berlakunya penundaan
kewajiban pembayaran utang;
b. kurator mempunyai kewenangan yang diberikan kepada pengurus
sesuai pasal 226 ayat (1);
c. perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur, setelah diberi
kewenangan oleh pengurus untuk melakukannya harus dianggap
sebagai perbuatan hukum yang dialkukan oleh kurator, dan utang
harta debitur yang terjadi selama berlangsungnya penundaan
kewajiban pembayaran utang merupakan utang harta pailit;
d. kewajiban debitur yang timbul selama jangka waktu penundaan
kewajiban pembayaran utang tanpa adanya pemberian kewenangan
oleh pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta debitur,
kecuali hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi
harta debitur.
(3)
Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan
dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban
pembayaran utang sebelumnya, maka ketentuan ayat (1) berlaku
pula bagi jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang
berikutnya.
Home
Sitemap