UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB II
PERDAMAIAN


Home

Sitemap


Pasal 249

Debitur berhak pada waktu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran atau sesudah itu, untuk menawarkan suatu perdamaian kepada mereka yang mempunyai piutang-piutang dan yang terhadapnya diberikan pengunduran pembayaran itu.

Pasal 250

(1) Apabila rencana perdamaian itu tidak diajukan kepada Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, maka rencana itu harus diajukan sebelum hari tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 atau tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4).

(2) Rencana perdamaian harus disediakan di kepaniteraan untuk dapat diperiksa oleh siapapun tanpa dikenakan biaya dan disampaikan kepada Hakim Pengawas, dan pengurus serta ahli, bila ada, secepat mungkin setelah rencana tersebut tersedia.

Pasal 251

Rencana perdamaian ini akan gugur demi hukum, bila sebelum putusan penangguhan pembayaran mempunyai kekuatan hukum yang pasti, kemudian datang keputusan yang berisikan telah terjadinya penghentian penangguhan pembayaran tersebut.

Pasal 252

(1) Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada Panitera, maka Pengadilan harus menentukan:

a. hari pada saat mana paling lambat tagihan-tagihan yang terkena penundaan kewajiban pembayaran utang harus disampaikan kepada pengurus;

b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim.

(2) Sedikitnya harus ada waktu 14 (empat belas) hari antara tanggal yang tersebut dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 253

(1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 215.

(2) Pengurus juga wajib memberitahukan dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua kreditur yang diketahuinya, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan Pasal 254 ayat (2).

(3) Para kreditur dapat menghadap sendiri atau diwakilkan oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa tertulis.

(4) Pengurus dapat mensyaratkan agar debitur memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya-biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut.

Pasal 254

(1) Tagihan-tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti-bukti yang mendukungnya atau salinan bukti-bukti itu.

(2) Tagihan-tagihan yang tidak terkena penundaan kewajiban pembayaran utang tidak boleh diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan apabila tagihan-tagihan tersebut telah diajukan, maka penundaan kewajiban pembayaran utang berlaku juga terhadap tagihan tersebut, dan terhapuslah setiap hak istimewa, hak untuk menahan (retensi), gadai, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lain.

(3) Ketentuan tentang hapusnya setiap hak istimewa, hak untuk menahan (retensi), gadai, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku jika tagihan itu ditarik kembali sebelum pemungutan suara dimulai.

(4) Terhadap tagihan-tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kreditur dapat meminta tanda terima dari pengurus.

Pasal 255

Segala perhitungan yang telah dimasukkan itu harus dibandingkan oleh para pengurus harta dengan catatan-catatan dan laporan-laporan pihak debitur; bila terdapat suatu keberatan tentang diterimanya suatu piutang, maka harus diadakan perundingan dengan pihak kreditur dan kemudian para pengurus berhak meminta kepada kreditur yang bersangkutan untuk menyerahkan surat-surat yang belum diterimanya dan meminta agar diperlihatkan semua catatan dan bukti yang asli.

Pasal 256

Oleh para pengurus harta, piutang-piutang yang dimasukkan itu dibuat dalam daftar dengan menyebutkan nama dan tempat tinggal para kreditur, jumlahnya piutang masing-masing beserta penjelasannya, begitu pula apakah piutang tersebut dapat diakui atau dibantah.

Pasal 257

(1) Piutang-piutang yang berbunga harus dimasukan dalam daftar dengan perhitungan bunganya sampai pada hari penangguhan itu dimulai.

(2) Di sini berlaku pula pasal-pasal 125, 129, 131 dan 132 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 258

(1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh boleh dimasukkan dalam daftar sebegaimana dimaksud dalam Pasal 256 untuk nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang.

(2) Jika pengurus dan para kreditur tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, maka tagihan demikian harus diterima secara bersyarat untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas.

Pasal 259

(1) Suatu piutang yang dapat ditagih pada waktu yang tidak dipastikan atau yang memberikan hak atas tunjangan berkala, harus dimasukkan dalam daftar dengan nilai pada saat penangguhan pembayaran itu mulai berlaku.

(2) Semua piutang yang baru dapat ditagih setahun kemudian sejak pengunduran pembayaran mulai berlaku, diperlakukan seolah-olah dapat ditagih pada saat tersebut tadi. Semua piutang yang baru dapat ditagih setelah setahun, terhitung sejak mulai berlakunya panangguhan pembayaran itu, dimasukkan dalam daftar dengan perhitungan waktu setelah lewatnya waktu sejak saat tersebut.

(3) Dalam membuat perhitungan mengenai hal tersebut diatas, semata-mata hanya perlu diperhatikan saat dan cara pengangsurannya, keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh jika memang ada dan bila piutang yang bersangkutan mendatangkan bunga, perlu diperhatikan tinggi bunganya yang telah diperjanjikan itu.

Pasal 260

(1) Para pengurus harta wajib meletakkan salinan daftar dikepaniteraan pengadilan dimaksud dalam pasal 256, agar dalam waktu tujuh hari sebelum diadakan rapat yang disebutkan dalam pasal 252, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh siapa saja yang menghendakinya.

(2) Peletakan dikepaniteraan tersebut dilakukan dengan cuma-cuma pula.

Pasal 261

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4), atas permintaan Pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut.

(2) Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan pemungutan suara dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 253.

Pasal 262

(1) Dalam rapat tersebut, baik para pengurus harta maupun para ahli, kalau memang ada, harus memberikan laporan secara tertulis mengenai perdamaian yang ditawarkan itu. Dalam hal ini berlaku pasal 140.

(2) Piutang-piutang yang disampaikan kepada pengurus harta sesudah lewat tenggang waktu dimaksud dalam pasal 252-1, tetapi selambat-lambatnya dua hari sebelum rapat diadakan, harus dimasukkan dalam daftar atas permintaan yang diajukan pada rapat tersebut, jika pihak para pengurus harta maupun para kreditur yang hadir tidak mengajukan keberatan.

(3) Piutang-piutang yang dimasukkan sesudahnya, tidak akan dimasukkan dalam daftar tersebut diatas.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) di atas tidak berlaku, bila ternyata kreditur berhalangan untuk melaporkan diri terlebih dahulu karena tempat tinggalnya jauh.

(5) Bila diajukan keberatan seperti dimaksud dalam ayat (2) diatas atau bila ada perselisihan tentang ada atau tidaknya halangan dimaksud dalam ayat (4) di atas, maka setelah meminta nasihat dari rapat, pengadilan memberikan putusan mengenai hal ini.

Pasal 263

(1) Dalam rapat tersebut para pengurus harta berhak untuk menarik kembali setiap pengakuan atau bantahan yang telah dilakukannya.

(2) Baik debitur pailit maupun kreditur yang hadir, diperkenankan mengadakan bantahan terhadap piutang-piutang yang telah diakui oleh para pengurus harta baik seluruhnya maupun sebagian.

(3) Bantahan-bantahan atau pengakuan-pengakuan yang telah diadakan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar tersebut diatas.

Pasal 264

Hakim Pengawas harus menentukan apakah dan sampai jumlah berapakah para kreditur yang tagihannya dibantah itu, dapat ikut serta dalam pemungutan suara.

Pasal 265

(1) Rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 termasuk kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

(2) Ketentuan dalam Pasal 142 dan Pasal 143 berlaku pula dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian sebagimana dimaksud dalam ayat 91).

Pasal 266

(1) Risalah rapat permusyawaratan hakim harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama para kreditur yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan kreditur beserta hasil pemungutan suara dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.

(2) Daftar para kreditur yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera serta harus dilampirkan pada risalah rapat yang bersangkutan.

(3) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selama 8 (delapan) hari harus disediakan di Kepaniteraan untuk dapat diperiksa oleh umum tanpa biaya.

Pasal 267

(1) Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar risalah rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas secara khilaf telah dianggap sebagai ditolak.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diajukan kepada pengadilan.

(3) Jika Pengadilan membuat koreksi pada risalah, maka dalam putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilakukan antara 8 (delapan) hari dan 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang mengkoreksi risalah tersebut diberikan.

(4) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada para kreditur tentang putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan putusan ini berakibat bahwa pernyataan pailit berdasarkan Pasal 274 menjadi batal dan tidak berlaku karena hukum.

Pasal 268

(1) Apabila rencana perdamaian diterima, maka Hakim Pengawas wajib menyampaiakan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menerima atau menolak rencana perdamaian.

(2) Ketentuan dalam Pasal 148 ayat (2) berlaku terhadap pelaksanaan ketentuan ayat (1).

(3) Pengadilan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah rencana perdamaian disetujui oleh kreditur.

Pasal 269

(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3).

(2) Pengadilan hanya dapat menolak untuk melakukan pengesahan perdamaian, apabila:

a. harta debitur, termasuk barang-barang untuk mana dilaksanakan hak retensi, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau karena sekongkol dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya-upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini;

d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh para ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.

(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian. maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan debitur pailit, dan putusan tersebut harus diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, berlaku mutatis mutandis terhadap penolakan pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 270

Perdamaian yang telah disahkan, berlaku terhadap semua kreditur yang baginya berlaku penangguhan pembayaran tersebut.

Pasal 271

Semua keputusan yang mengesahkan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Dalam hubungannya dengan berita acara dimaksud dalam pasal 256 mengenai piutang yang tidak dibantah oleh debitur pailit, merupakan suatu alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitur pailit mereka yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung perdamaian tersebut.

Pasal 272 dihapus

Pasal 273

Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir segera setelah putusan tentang pengesahan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215.

Pasal 274

Apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan debitur pailit selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Pengawas menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas.

Pasal 275

Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitur pailit, maka terhadap putusan kepailitan tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam BAB KESATU, kecuali Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11.

Pasal 276

(1) Dalam hal pembatalan perdamaian berlaku pula pasal 160 dan pasal 161.

(2) Dalam putusan pengadilan yang memutuskan batalnya perdamaian termaksud, harus juga dinyatakan kepailitan debitur yang bersangkutan.

Pasal 277

Dalam kepailitan yang diputuskan berdasarkan pasal-pasal 268, 274, atau 276 tidak diperkenankan ditawarkan perdamaian.


Home

Sitemap