UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB II
PERDAMAIAN
Home
Sitemap
Pasal
249
Debitur
berhak pada waktu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran
atau sesudah itu, untuk menawarkan suatu perdamaian kepada
mereka yang mempunyai piutang-piutang dan yang terhadapnya
diberikan pengunduran pembayaran itu.
Pasal
250
(1)
Apabila rencana perdamaian itu tidak diajukan kepada Panitera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, maka rencana itu harus
diajukan sebelum hari tanggal sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 215 atau tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4).
(2) Rencana perdamaian harus disediakan di kepaniteraan untuk
dapat diperiksa oleh siapapun tanpa dikenakan biaya dan disampaikan
kepada Hakim Pengawas, dan pengurus serta ahli, bila ada,
secepat mungkin setelah rencana tersebut tersedia.
Pasal
251
Rencana
perdamaian ini akan gugur demi hukum, bila sebelum putusan
penangguhan pembayaran mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
kemudian datang keputusan yang berisikan telah terjadinya
penghentian penangguhan pembayaran tersebut.
Pasal
252
(1)
Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada Panitera,
maka Pengadilan harus menentukan:
a. hari pada saat mana paling lambat tagihan-tagihan yang
terkena penundaan kewajiban pembayaran utang harus disampaikan
kepada pengurus;
b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu
akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan
hakim.
(2) Sedikitnya harus ada waktu 14 (empat belas) hari antara
tanggal yang tersebut dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal
253
(1)
Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 252 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya
rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai
dengan ketentuan Pasal 215.
(2) Pengurus juga wajib memberitahukan dengan surat tercatat
atau melalui kurir kepada semua kreditur yang diketahuinya,
dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan Pasal 254
ayat (2).
(3) Para kreditur dapat menghadap sendiri atau diwakilkan
oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa tertulis.
(4)
Pengurus dapat mensyaratkan agar debitur memberikan kepada
mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus
guna menutup biaya-biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan
tersebut.
Pasal
254
(1)
Tagihan-tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara
menyerahkan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang
menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti-bukti
yang mendukungnya atau salinan bukti-bukti itu.
(2) Tagihan-tagihan yang tidak terkena penundaan kewajiban
pembayaran utang tidak boleh diajukan kepada pengurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan apabila tagihan-tagihan tersebut
telah diajukan, maka penundaan kewajiban pembayaran utang
berlaku juga terhadap tagihan tersebut, dan terhapuslah setiap
hak istimewa, hak untuk menahan (retensi), gadai, hak tanggungan
atau hak agunan atas kebendaan lain.
(3)
Ketentuan tentang hapusnya setiap hak istimewa, hak untuk
menahan (retensi), gadai, hak tanggungan atau hak agunan atas
kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
berlaku jika tagihan itu ditarik kembali sebelum pemungutan
suara dimulai.
(4) Terhadap tagihan-tagihan yang diajukan kepada pengurus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kreditur dapat meminta
tanda terima dari pengurus.
Pasal
255
Segala
perhitungan yang telah dimasukkan itu harus dibandingkan oleh
para pengurus harta dengan catatan-catatan dan laporan-laporan
pihak debitur; bila terdapat suatu keberatan tentang diterimanya
suatu piutang, maka harus diadakan perundingan dengan pihak
kreditur dan kemudian para pengurus berhak meminta kepada
kreditur yang bersangkutan untuk menyerahkan surat-surat yang
belum diterimanya dan meminta agar diperlihatkan semua catatan
dan bukti yang asli.
Pasal
256
Oleh
para pengurus harta, piutang-piutang yang dimasukkan itu dibuat
dalam daftar dengan menyebutkan nama dan tempat tinggal para
kreditur, jumlahnya piutang masing-masing beserta penjelasannya,
begitu pula apakah piutang tersebut dapat diakui atau dibantah.
Pasal
257
(1)
Piutang-piutang yang berbunga harus dimasukan dalam daftar
dengan perhitungan bunganya sampai pada hari penangguhan itu
dimulai.
(2) Di sini berlaku pula pasal-pasal 125, 129, 131 dan 132
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
258
(1)
Suatu tagihan dengan syarat tangguh boleh dimasukkan dalam
daftar sebegaimana dimaksud dalam Pasal 256 untuk nilai yang
berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran
utang.
(2) Jika pengurus dan para kreditur tidak mencapai kesepakatan
tentang penetapan nilai tagihan tersebut, maka tagihan demikian
harus diterima secara bersyarat untuk ditetapkan oleh Hakim
Pengawas.
Pasal
259
(1)
Suatu piutang yang dapat ditagih pada waktu yang tidak dipastikan
atau yang memberikan hak atas tunjangan berkala, harus dimasukkan
dalam daftar dengan nilai pada saat penangguhan pembayaran
itu mulai berlaku.
(2) Semua piutang yang baru dapat ditagih setahun kemudian
sejak pengunduran pembayaran mulai berlaku, diperlakukan seolah-olah
dapat ditagih pada saat tersebut tadi. Semua piutang yang
baru dapat ditagih setelah setahun, terhitung sejak mulai
berlakunya panangguhan pembayaran itu, dimasukkan dalam daftar
dengan perhitungan waktu setelah lewatnya waktu sejak saat
tersebut.
(3) Dalam membuat perhitungan mengenai hal tersebut diatas,
semata-mata hanya perlu diperhatikan saat dan cara pengangsurannya,
keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh jika memang ada
dan bila piutang yang bersangkutan mendatangkan bunga, perlu
diperhatikan tinggi bunganya yang telah diperjanjikan itu.
Pasal
260
(1)
Para pengurus harta wajib meletakkan salinan daftar dikepaniteraan
pengadilan dimaksud dalam pasal 256, agar dalam waktu tujuh
hari sebelum diadakan rapat yang disebutkan dalam pasal 252,
dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh siapa saja yang menghendakinya.
(2) Peletakan dikepaniteraan tersebut dilakukan dengan cuma-cuma
pula.
Pasal
261
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu
penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 217 ayat (4), atas permintaan Pengurus atau karena
jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan pemungutan
suara tentang rencana perdamaian tersebut.
(2)
Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan pemungutan suara dimaksud
dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 253.
Pasal
262
(1)
Dalam rapat tersebut, baik para pengurus harta maupun para
ahli, kalau memang ada, harus memberikan laporan secara tertulis
mengenai perdamaian yang ditawarkan itu. Dalam hal ini berlaku
pasal 140.
(2) Piutang-piutang yang disampaikan kepada pengurus harta
sesudah lewat tenggang waktu dimaksud dalam pasal 252-1, tetapi
selambat-lambatnya dua hari sebelum rapat diadakan, harus
dimasukkan dalam daftar atas permintaan yang diajukan pada
rapat tersebut, jika pihak para pengurus harta maupun para
kreditur yang hadir tidak mengajukan keberatan.
(3) Piutang-piutang yang dimasukkan sesudahnya, tidak akan
dimasukkan dalam daftar tersebut diatas.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) di atas tidak berlaku,
bila ternyata kreditur berhalangan untuk melaporkan diri terlebih
dahulu karena tempat tinggalnya jauh.
(5) Bila diajukan keberatan seperti dimaksud dalam ayat (2)
diatas atau bila ada perselisihan tentang ada atau tidaknya
halangan dimaksud dalam ayat (4) di atas, maka setelah meminta
nasihat dari rapat, pengadilan memberikan putusan mengenai
hal ini.
Pasal
263
(1)
Dalam rapat tersebut para pengurus harta berhak untuk menarik
kembali setiap pengakuan atau bantahan yang telah dilakukannya.
(2) Baik debitur pailit maupun kreditur yang hadir, diperkenankan
mengadakan bantahan terhadap piutang-piutang yang telah diakui
oleh para pengurus harta baik seluruhnya maupun sebagian.
(3) Bantahan-bantahan atau pengakuan-pengakuan yang telah
diadakan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar tersebut
diatas.
Pasal
264
Hakim
Pengawas harus menentukan apakah dan sampai jumlah berapakah
para kreditur yang tagihannya dibantah itu, dapat ikut serta
dalam pemungutan suara.
Pasal
265
(1)
Rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui
atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan
hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 termasuk kreditur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, yang bersama-sama mewakili
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan
yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
(2) Ketentuan dalam Pasal 142 dan Pasal 143 berlaku pula dalam
pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian sebagimana
dimaksud dalam ayat 91).
Pasal
266
(1)
Risalah rapat permusyawaratan hakim harus mencantumkan isi
rencana perdamaian, nama para kreditur yang hadir dan berhak
mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan
kreditur beserta hasil pemungutan suara dan catatan tentang
semua kejadian lain dalam rapat.
(2) Daftar para kreditur yang dibuat oleh pengurus yang telah
ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh
Hakim Pengawas dan Panitera serta harus dilampirkan pada risalah
rapat yang bersangkutan.
(3) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), selama 8 (delapan) hari harus disediakan di Kepaniteraan
untuk dapat diperiksa oleh umum tanpa biaya.
Pasal
267
(1)
Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana
perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan
suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar risalah
rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata
bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas secara khilaf telah dianggap
sebagai ditolak.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
diajukan kepada pengadilan.
(3) Jika Pengadilan membuat koreksi pada risalah, maka dalam
putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan
perdamaian yang harus dilakukan antara 8 (delapan) hari dan
14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang mengkoreksi
risalah tersebut diberikan.
(4) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada para
kreditur tentang putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), dan putusan ini berakibat bahwa pernyataan pailit
berdasarkan Pasal 274 menjadi batal dan tidak berlaku karena
hukum.
Pasal
268
(1)
Apabila rencana perdamaian diterima, maka Hakim Pengawas wajib
menyampaiakan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal
yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian,
dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditur
dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menerima atau
menolak rencana perdamaian.
(2) Ketentuan dalam Pasal 148 ayat (2) berlaku terhadap pelaksanaan
ketentuan ayat (1).
(3) Pengadilan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan
perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah rencana perdamaian disetujui oleh kreditur.
Pasal
269
(1)
Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian
disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 268 ayat (3).
(2) Pengadilan hanya dapat menolak untuk melakukan pengesahan
perdamaian, apabila:
a. harta debitur, termasuk barang-barang untuk mana dilaksanakan
hak retensi, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui
dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau karena sekongkol
dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya-upaya
lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur
atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini;
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh para ahli
dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk
pembayarannya.
(3)
Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian. maka dalam
putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan debitur pailit,
dan putusan tersebut harus diumumkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 215.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, berlaku mutatis mutandis terhadap penolakan pengesahan
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal
270
Perdamaian
yang telah disahkan, berlaku terhadap semua kreditur yang
baginya berlaku penangguhan pembayaran tersebut.
Pasal
271
Semua
keputusan yang mengesahkan perdamaian yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti. Dalam hubungannya dengan berita
acara dimaksud dalam pasal 256 mengenai piutang yang tidak
dibantah oleh debitur pailit, merupakan suatu alas hak yang
dapat dijalankan terhadap debitur pailit mereka yang telah
mengikatkan diri sebagai penanggung perdamaian tersebut.
Pasal
272 dihapus
Pasal 273
Penundaan
kewajiban pembayaran utang berakhir segera setelah putusan
tentang pengesahan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan
pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam surat kabar
harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215.
Pasal
274
Apabila
rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera
memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara
menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian
serta risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266,
dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan debitur
pailit selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Pengawas menerima
pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas.
Pasal
275
Apabila
Pengadilan telah menyatakan Debitur pailit, maka terhadap
putusan kepailitan tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan
tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana
dimaksud dalam BAB KESATU, kecuali Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10 dan Pasal 11.
Pasal
276
(1)
Dalam hal pembatalan perdamaian berlaku pula pasal 160 dan
pasal 161.
(2) Dalam putusan pengadilan yang memutuskan batalnya perdamaian
termaksud, harus juga dinyatakan kepailitan debitur yang bersangkutan.
Pasal
277
Dalam
kepailitan yang diputuskan berdasarkan pasal-pasal 268, 274,
atau 276 tidak diperkenankan ditawarkan perdamaian.
Home
Sitemap