Pasal 278
Kecuali bila ditentukan sebaliknya, dan dengan tidak mengurangi kemungkinan pengajuan kasasi demi kepentingan undang-undang, maka tidak dapat diajukan banding terhadap putusan-putusan hakim yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bab ini. Pasal 279 Permohonan-permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 223, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 244, Pasal 267, Pasal 275 dan Pasal 276 harus ditandatangani oleh penasehat hukum yang mempunyai izin praktek yang bertindak berdasarkan surat kuasa, kecuali apabila dimajukan oleh para Pengurus.