UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
TENTANG KEPAILITAN
Home
Sitemap
Bagian 1
Pernyataan Pailit
Pasal 1
(1) Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permintaan seorang atau lebih krediturnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dapat juga diajukan
oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek,
permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal.
Pasal
2
(1)
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang
berkaitan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan
oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan
hukum debitur.
(2) Dalam hal debitur telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,
Pengadilan yang berwenang menetapkan putusan atas permohonan pernyataan
pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
hukum terakhir debitur.
(3) Dalam hal debitur adalah persero atau firma, Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga
berwenang memutuskan.
(4) Dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik
Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah
Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
(5) Dalam hal debitur merupakan badan hukum, maka kedudukan hukumnya
adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya.
Pasal 3
(1)
Dalam hal permohonan pernyataan diajukan oleh debitur yang kawin,
permohonan hanya dapat diajukan atas pesetujuan suami atau isterinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku
apabila tidak ada percampuran harta.
Pasal
4
(1)
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan melalui
Panitera.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling 1 x 24 jam terhitung
sejak tanggal permohonan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak
tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari
permohonan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan didaftarkan.
(6) Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan
dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagimana dimaksud dalam Ayat
(5) sampai paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak
tanggal permohonan didaftarkan.
(7) Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat
nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung
renteng terikat untuk seluruh utang firma.
Pasal
5
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
11, Pasal 56 A, Pasal 66, Pasal 151, Pasal 161, Pasal 197 dan Pasal
205 harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin
praktek.
Pasal
6
(1)
Pengadilan :
a. Wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh kreditur atau Kejaksaan;
b.
dapat memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) telah terpenuhi.
(2)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh Panitera
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama
diselenggarakan.
(3) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan
untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat
(1) telah terpenuhi.
(4) Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetapkan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
(5)
Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaiman dimaksud dalam
Ayat (4) harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan
dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan suatu upaya hukum.
(6) Dalam jangka waktu paling lambat 2 x 4 jam terhitung sejak tanggal
putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan, Pengadilan
wajib menyampaikan dengan surat dinas tercatat atau melalui kurir
kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit
dan kurator serta Hakim Pengawas, salinan putusan Pengadilan yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut.
Pasal 7
(1)
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan,
setiap kreditur atau Kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada
Pengadilan kepada Pengadilan untuk :
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayan
debitur; atau
b. menunjuk kurator sementara untuk :
1)
mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan
2) mengawasi pembayaran kepada debitur, pengalihan atau pengagunan
kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan
kurator.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dikabulkan,
apabila hal tersebut duperlukan guna melindungi kepentingan kreditur.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar kreditur pemohon
memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar oleh Pengadilan.
Pasal
8
1)
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan atas permohonan
pernyataan pailit, adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan
dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan, dengan mendaftarkannya
pada Panitera dimana Pengadilan yang telah menetapkan putusan atas
permohonan pernyataan pailit berada.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan yang diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda
terima tertulis yang ditanda tangani Panitera dengan tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal
9
1)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera memori kasasi
dan kepada pihak terkasasi salinan permohonan kasasi berikut salinan
memori kasasi, pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) kepada pihak terkasasi dalam
jangka waktu 1 x 24 jam terhitung sejak permohonan didaftarkan.
(3) Dalam hal pihak terkasasi mengajukan kontra memori kasasi, pihak
terkasasi wajib menyampaikan kepada Panitera kontra memori kasasi
dan kepada pemohon kasasi salinan kontra memori kasasi, dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pihak
terkasasi menerima dokuman sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan, Panitera wajib menyampaikan
permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah agung melalui Panitera Mahkamah agung.
Pasal
10
1)
Mahkamah agung dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung
sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Panitera Mahkamah
Agung, mempelajari permohonan tersebut dan menetapkan sidang.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus ditetapkan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(3) diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak
tanggal putusan atas permohonan kasasi ditetapkan, Mahkamah Agung
wajib menyampaikan kepada Panitera, pemohon, termohon dan kurator
serta Hakim Pengawas, salinan putusan kasasi yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
Pasal
11
Terhadap
putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Pasal
12
1)
Terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator
berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas
harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi
atau peninjauan kembali.
(2) Hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya
kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan
oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan
tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
tetap sah dan mengikat bagi debitur.
Pasal
13
1)
Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat : seorang Hakim Pengawas
yang ditunjuk dari Hakim pengadilan; dan kurator.
(2) Dalam hal debitur atau kreditur tidak mengajukan usul pengangkatan
kurator lain kepada pengadilan, maka Balai Harta Peninggalan bertindak
selaku kurator.
(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf
b, harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
debitur atau kreditur.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal
putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator mengumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia serta dalam sekurang-kurangnya
2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas,
hal-hal sebagai berikut :
a.
ikhtisar putusan pernyataan pailit;
b. identitas, alamat dan pekerjaan debitur;
c. identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara kreditur,
apabila telah ditunjuk;
d. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur; dan
e. identitas Hakim Pengawas.
Pasal
14
(1)
Segera setelah putusan pernyataan pailit yang dibatalkan akibat
perlawanan atu banding, yang pertama dalam hal tenggang waktu untuk
mengajukan banding telah dilampaui tanpa menggunakannya untuk mengajukan
banding, Panitera Pengadilan yang telah memutuskan pembatalan itu
kepada Balai Harta Peninggalan, kepada bagian tata usaha Jawatan
Pos dan Telegrap, semua kantor pos dan telegrap di tempat kediaman
debitur pailit itu. Balai Harta Peninggalan harus mengiklankan tentang
hal itu dalam surat-surat kabar seperti dimaksud dalam pasal 13.
(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit yang dibatalkan dalam tingkatan
banding, pemberitahuan yang sama harus dilakukan kepada Pengadilan
yang menjatuhkan putusan tersebut.
(3) Pengadilan yang memutuskan pembatalan putusan pernyataan pailit
harus menetapkan biaya kepailitan; Pengadilan membebankan biaya
tersebut kepada siapa yang telah mengajukan permohonan pernyataan
pailit, kepada debitur atau kepada keduanya menurut perimbangan
yang ditetapkan oleh Hakim. Terhadap putusan ini tiada satu upaya
hukumpun dapat melawannya. Mengenai penetapan ini harus dibuatkan
surat perintah untuk digunakan Balai Harta Peninggalan.
(4) Apabila putusan pernyataan pailit dibatalkan, maka demi hukum
hapuslah perdamaianyang mungkin telah terjadi sementara itu.
Pasal
15
(1)
Bila mengingat keadaan harta pailit itu mendatangkan petunjuk untuk
mencabut kepailitan itu, Pengadilan dapat memerintahkan untuk diadakan
pemeriksaan dengan cuma-cuma atas anjuran Hakim Pengawas, dan bila
ada panitia para kreditur, setelah mendengar panitia tersebut atau
setelah mendengar atau memanggil debitur pailit itu dengan sah,
untuk mencabut kepailitan tersebut ini dibuat dalam penetapan Hakim
dan diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Hakim yang memerintahkan pengakhiran pailit menetapkan jumlah
biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dan membebankannya kepada
debitur.
(3) Biaya dan imbalan jasa tersebut harus didahulukan atas semua
utang yang tidak dijamin dengan agunan.
(4) Terhadap penetapan hakim mengenai biaya dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (2) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
(5) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1), Hakim mengeluarkan fiat eksekusi.
Pasal
16
(1)
Tiap pengiklanan dalam Berita Negara RI yang diperintahkan dalam
bab ini dilakukan secara cuma-cuma.
(2) Semua surat yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini, bebas dari bea materai.
(3) Akan tetapi pembebasan dari bea meterai tidak termasuk pemberitaan
dan akta yang berisikan penjualan atau persetujuan lainnya, akta
balik nama mengenai benda tak bergerak atau kapal yang termasuk
harta pailit, begitu pula mengenai semua surat yang berisikan perselisihan
tentang hak dan kewajiban orang yang dinyatakan pailit, kecuali
yang diterbitkan atas petunjuk Hakim Pengawas, seperti dimaksud
dalam Pasal 118.
(4) Perintis untuk mengadakan pemeriksaan perkara kepailitan secara
cuma-cuma, mengakibatkan pula pembebasan dari biaya kepaniteraan.
Pasal
17
Penetapan
yang memerintahkan untuk mengadakan pencabutan kepailitan, harus
diumumkan dengan cara yang sama seperti pada putusan pernyataan
pailit, debitur dan para kreditur dibolehkan mengajukan perlawanan
dengan cara dan dalam jangka waktu yang sama pula seperti yang telah
ditetapkan mengenai putusan yang menolak pernyataan pailit. Bila
setelah diputuskan pencabutan pernyataan demikian, diajukan lagi
laporan dan permohonan untuk pernyataan pailit, maka debitur atau
pemohon wajib menunjukkan bahwa terdapat hasil yang cukup untuk
membayar biaya kepailitan.
Pasal
18
(1)
Pada tiap Pengadilan oleh panitia harus diadakan pengelolaan daftar
umum di mana harus dibukukan tiap kepailitan dengan masing-masing
tanggalnya, yang memuat berturut-turut:
1. sesuatu ikhtisar putusan-putusan Pengadilan yang berisikan pernyataan
pailit atau pembatalan pailit;
2. uraian singkat mengenai isi putusan dan pengesahan-pengesahan
perdamaian;
3. penghapusan perdamaian;
4. jumlah-jumlah pembagian dalam suatu penyelesaian;
5. pencabutan kepailitan menurut Pasal 15;
6. rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) terbuka untuk umum
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenakan biaya.
Home
Sitemap