Pasal 202
Para kreditur yang setelah diadakan pernyataan pailit telah mengambil pelunasan piutangnya untuk seluruhnya atau sebagian, masing-masing untuk diri sendiri dari barang-barang milik debitur yang dinyatakan pailit di Indonesia, dan barang-barang tersebut terletak di luar wilayah Indonesia dan yang tidak diperikatkan kepada kreditur dengan hak didahulukan, wajib mengganti kepada harta pailit segala yang telah diperolehnya dengan menggunakan hak didahulukan seperti demikian itu. Pasal 203 (1) Kreditur yang telah memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga ini untuk seluruh atau sebagian secara tersendiri atau secara didahulukan dari pada orang-orang lain, untuk pelunasan piutang tersebut dapat mengambil pelunasan dari barang-barang debitur yang berada di luar wilayah Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit segala yang telah diperolehnya dengan cara yang demikian itu.