UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
REHABILITASI


Home

Sitemap


Pasal 205

Setelah berakhirnya kepailitan menurut Pasal 156 dan Pasal 188, juga dalam Pasal 197, dbitur pailit atau para ahli warisnya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan.

Pasal 206

Permohonan debitur pailit ataupun para ahli warisnya mengenai hal tersebut di atas, tidak akan diterima sebagaimana bukti yang menyatakan bahwa para kreditur yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya sehingga dapat memuaskan mereka masing-masing.

Pasal 207

Permohonan tersebut harus diiklankan dalam Berita Negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Pasal 208

(1) Dalam dua bulan setelah dilakukan pengiklanan tersebut dalam Berita Negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan yang disertai alasan-alasannya; kepada kreditur yang bersangkutan panitera harus memberikan tanda penerimaan.

(2) Perlawanan tersebut tidak boleh didasarkan atas alasan-alsan lain, kecuali bila pemohon itu tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 206.

Pasal 209

Setelah berakhirnya jangka waktu dua bulan seperti tersebut di atas, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan itu, tanpa mempedulikan apakah perlawanan telah diajukan atau belum.

Pasal 210

Terhadap putusan Pengadilan ini, tidak diperkenankan diajukan banding maupun kasasi.

Pasal 211

Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi tersebut harus diambil di muka sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam daftar (register) dimaksud dalam Pasal 18.


Home

Sitemap