Pasal 205
Setelah berakhirnya kepailitan menurut Pasal 156 dan Pasal 188, juga dalam Pasal 197, dbitur pailit atau para ahli warisnya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan. Pasal 206 Permohonan debitur pailit ataupun para ahli warisnya mengenai hal tersebut di atas, tidak akan diterima sebagaimana bukti yang menyatakan bahwa para kreditur yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya sehingga dapat memuaskan mereka masing-masing. Pasal 207 Permohonan tersebut harus diiklankan dalam Berita Negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan. Pasal 208 (1) Dalam dua bulan setelah dilakukan pengiklanan tersebut dalam Berita Negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan yang disertai alasan-alasannya; kepada kreditur yang bersangkutan panitera harus memberikan tanda penerimaan.