UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
AKIBAT PERNYATAAN PAILIT
Home
Sitemap
Pasal
19
Kepailitan
meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit itu
dilakukan, beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan
itu.
Pasal
20
Akan
tetapi dalam kepailtan ini tidak termasuk :
(1) Barang-barang yang disebutkan dalam Reglemen Acara Perdata Pasal
451 No.2-5, uang atau gaji tahunan yang disebutkan dalam reglemen
tersebut Pasal-pasal 749 No.3, dan hak cipta, atas hal mana tidak
dapat diadakan penyitaan seperti diuraikan dalam Reglemen tersebut
Pasal 452 No.1, kecuali dalam kepailitan ini telah diajukan oleh
para kreditur penagihan utang-utang seperti yang disebutkan dalam
No.2 pasal tersebut;
(2) Semua hasil pendapatan debitur pailit selama kepailitan tersebut
dari pekerjaan sendiri, gaji suatu jabatan atau jasa, upah, pensiunan,
uang tunggu atau uang tunjangan, sekedar atau sejauh hal itu ditetapkan
oleh Hakim Pengawas; (Pasal 21, 66)
(3) Uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban
pemberian nafkahnya menurut peraturan perundang-undangan;
(4) Sejumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas dari pendapatan
hak nikmat hasil seperti yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 311 untuk menutup beban yang disebut dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 312 itu;
(5) Tunjangan dari pendapatan anak-anaknya yang diterima oleh debitur
pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 318.
Pasal
21
Dalam
perkataan "debitur pailit" dalam pasal yang lalu termasuk
juga suami/isteri debitur pailit yang kawin atas dasar persatuan
harta kekayaan.
Pasal
22
Dengan
pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan,
terhitung sejak pernyataan kepailitan itu, termasuk juga untuk kepentingan
perhitungan hari pernyataannya itu sendiri.
Pasal
23
Semua
perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit
tidak dapat dibayar dari harta pailit itu, kecuali bila perikatan-perikatan
tersebut mendatangkan keuntungan bagi kekayaan itu.
Pasal
24
(1)
Gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta
kekayaan debitur pailit, harus diajukan terhadap atau oleh Balai
Harta Peninggalan.
(2) Bila gugatan-gugatan hukum yang diajukan atau dilanjutkan terhadap
debitur pailit mengakibatkan penghukuman debitur pailit itu, maka
penghukuman itu tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap harta kekayaan
yang telah dimasukkan dalam pernyataan kepailitan itu.
Pasal
25
Begitu
pula segala gugatan hukum dengan tujuan untuk memenuhi perikatan
dari harta pailit selama dalam kepailitan, walaupun diajukan kepada
debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan untuk
pencocokannya.
Pasal
26
(1)
Bila gugatan hukum yang diajukan oleh kreditur selama dalam keadaan
pailit menjadi terkatung-katung, maka gugatan hukum itu atas permintaan
tergugat dapat diadakan penundaan untuk memberikan kesempatan kepada
tergugat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim, untuk pengoperan
perkara ini oleh Balai Harta Peninggalan.
(2) Bila panggilan untuk pengoperan sengketa ini tidak diindahkan
oleh Balai Harta Peninggalan, maka tergugat berhak memohon agar
perkara itu digugurkan; jika permohonan itu tidak dilakukan, perkara
antara debitur pailit dan tergugat dapat diteruskan tanpa dibebankan
kepada harta pailit.
(3) Balai Harta Peninggalan pada setiap waktu tanpa panggilan, berwenang
untuk mengambil alih perkara dan membebaskan debitur pailit yang
bersangkutan dari persengketaan tersebut.
Pasal
27
(1)
Bila ada tuntutan hukum yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat,
debitur dalam keadaan pailit yang masih terkatung-katung berhak
sebagai penggugat dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Hakim,
dapat menarik Balai Harta Peninggalan dalam sengketa perkara yang
sedang berlangsung.
(2) Dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan di hadapan hakim, berarti
Balai Harta Peninggalan mengoper perkara tersebut dan demi hukum
debitur pailit itu dibebaskan dari perkara yang bersangkutan.
(3) Bila Balai Harta Peninggalan sewaktu menghadap hakim mengakui
gugatan itu, maka biaya perkara pihak lawan (penggugat) bukanlah
merupakan suatu utang dari harta pailit.
(4) Bila Balai Harta Peninggalan tidak menghadap hakim, maka putusan
yang dijatuhkan terhadap debitur pailit itu tidak tunduk kepada
ketentuan dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2).
Pasal
28
Sepanjang
tuntutan hukum yang terkatung-katung diajukan bertujuan agar dipenuhi
hal-hal dalam perikatan yang menyangkut harta pailit selama dalam
pernyataan pailit, maka perkara harus ditangguhkan dulu, dan hanya
akan diteruskan kembali bila pencocokan piutang yang bersangkutan
dibantah. Dalam hal demikian, yang mengadakan bantahan (pihak pembantah),
menjadi pihak yang berpekara sebagai pengganti debitur pailit itu.
Pasal
29
(1)
Bila sebelum dinyatakan pailit, berkas perkara telah diserahkan
kepada hakim untuk dimohonkan putusannya, maka dalam hal ini tidak
berlaku Pasal 24 Ayat (2), Pasal 26-28.
(2) Pasal-pasal 26-28 berlaku kembali, bila oleh hakim yang sedang
melakukan pemeriksaan perkara tersebut, diputuskan bahwa untuk perkara
itu dapat diteruskan penanganannya.
Pasal 30
Bila
suatu gugatan perkara yang dilakukan oleh atau terhadap Balai Harta
Peninggalan, terhadap kreditur atau dalam hal berdasarkan Pasal
28 diteruskan, maka baik oleh Balai Harta Peninggalan maupun oleh
kreditur yang bersangkutan dapat diajukan pembatalan semua perbuatan
debitur sebelum dinyatakan kepailitannya, bila terbukti bahwa perbuatan-perbuatan
itu telah dilakukan debitur secara sadar untuk merugikan para krediturnya
dan hal itu diketahui oleh pihak lawannya.
Pasal
31
Dalam
hal perkara yang diajukan oleh atau terhadap Balai Harta Peninggalan,
terhadap kreditur atau yang didasarkan pada Pasal 118, maka hakim
dapat memerintahkan kepada debitur pailit untuk melakukan sumpah
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1940.
KUH Perdata Pasal 1940
Hakim
dapat, karena jabatan, memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak
yang berpekara, untuk menggantungkan pemutusan perkara pada penyumpahan
itu, atau untuk menetapkan jumlah yang akan dikabulkan.
Pasal
32
(1)
Putusan pernyataan pailit mempunyai akibat, bahwa segala putusan
hakim menyangkut setiap bagian harta kekayaan debitur yang telah
diadakan sebelum diputuskan pernyataan pailit harus segera dihentikan
dan sejak saat yang sama pula tidak suatu putusan pun mengenai hukuman
paksaan badan dapat dilaksanakn.
(2) Segala putusan mengenai penyitaan, baik yang sudah maupun yang
belum dilaksanakan, dibatalkan demi hukum; bila dianggap perlu,
Hakim Pengawas dapat menegaskan hal itu dengan memerintahkan pencoretan.
(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 84, debitur pailit
bila sedang menjalankan hukuman penjara, harus dilepaskan, seketika,
setelah putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum yang
pasti (mutlak), kecuali dalam hal pelaksanaan Pasal 84.
Pasal
32 a
Selama
dalam kepailitan, uang paksa yang dikenakan menurut Reglemen Acara
Perdata Pasal 606a tidak perlu dibayar.
Pasal
33
Bila
sebelum pernyataan pailit debitur, penuntutan kembali atas barang-barang
baik yang bergerak maupun yang tak bergerak teleh demikian jauh,
sehingga telah ditetapkan hari pelelangannya, maka Balai Harta Peninggalan
atas kuasa Hakim Pengawas dapat melanjutkan pelelangan barang tersebut
atas beban harta pailit itu.
Pasal
34
Pembaliknamaan
barang tak bergerak atau kapal berdasarkan persetujuan untuk memindahtangankan
barang-barang tersebut, peletakan hipotek atas barang tak bergerak
atau atas kapal yang telah diperjanjikan dalam perikatan terdahulu,
begitu pula peletakan hipotek atas hasil panenan, tidak dapat dilakukan
dengan sah menurut hukum sesudah keadaan pailit dinyatakan.
Pasal
35
Tuntutan
untuk pencocokan mencegah kadaluwarsa.
Pasal
36
(1)
Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan terdapat
perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi,
maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian tersebut dapat
meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan
pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati
oleh kurator dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
tersebut.
(3) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
dan Ayat (2) kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia
melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian berakhir
dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat menuntut ganti
rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren.
(4) Apabila kurator menyatakan kesanggupannya, maka pihak sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dapat meminta kurator untuk memberikan jaminan
atas kesanggupannya melaksanakan perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat
(3) dan Ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan
debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
Pasal
37
Bila
hal dimaksud dalam pasal yang lalu, telah diperjanjikan untuk menyerahkan
barang dagangan seperti yang biasa diperdagangkan dengan menggunakan
suatu jangka waktu, dan penyerahan barang tersebut akan terjadi
pada waktu tertentu atau akan lewat setelah adanya pernyataan pailit,
maka dengan pernyataan pailit ini persetujuan yang bersangkutan
batal dan pihak lawan dengan begitu saja dapat mengajukan diri sebagai
kreditur yang bersaing dengan sesama para kreditur untuk mengadakan
tuntutan ganti rugi. Bila karena hapusnya perjanjian tersebut harta
pailit akan dirugikan, maka pihak lawan wajib mengganti kerugian
itu.
Pasal
38
Bila
debitur pailit telah menyewa suatu barang, baik Balai Harta Peninggalan
maupun pihak yang menyewakan barang untuk sementara dapat mengehntikan
sewa tersebut, asalkan pemberitahuan mengenai penghentian sewa dilakukan
menjelang berakhirnya persetujuan yang bersangkutan seperti kebiasaan
setempat. Setelah itu dalam melakukan penghentian tersebut, harus
pula diindahkan jangka waktu yang diadakan dalam persetujuan atau
jangka waktu yang lazim, dengan pengertian bahwa jangka waktu tiga
bulan pada hakikatnya sudah dianggap cukup. Bila uang sewa telah
dibayar sebelumnya, maka sewa itu tidak dapat dihentikan, kecuali
menjelang hari barakhirnya pembayaran di muka jangka waktu tersebut.
Sejak hari pernyataan pailit itu berlaku, uang sewa merupakan utang
harta pailit.
Pasal
39
Para
karyawan yang bekerja pada debitur pailit dapat memutuskan hubungan
kerjanya, dan Balai Harta Peninggalan juga dapat memutuskan hubungan
kerja tersebut dengan mengindahkan jangka waktu yang telah ditentukan
dalam perjanjian kerjanya atau berdasarkan undang-undang dengan
pengertian bahwa hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberitahuan
yang harus dilakukan setidak-tidaknya dalam jangka waktu enam minggu.
Sejak hari pernyataan pailit berlaku, uang upah merupakan utang
harta Pailit.
Pasal
40
(1)
Segala warisan yang selama kepailitan menjadi hak debitur pailit,
tidak boleh diterima begitu saja oleh Balai Harta Peninggalan selain
dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran mengenai harta
peninggalan.
(2) Untuk mengadakan penolakan warisan, Balai Harta Peninggalan
memerlukan kuasa Hakim Pengawas.
Pasal
41
(1)
Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas
segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang
merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan
pailit ditetapkan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan,
apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut
dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahuibahwa perbuatan hukum
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) adalah perbuatan hukum debitur yang wajib dilakukannya berdasarkan
perjanjian dan atau karena Undang-undang.
Pasal
42
Apabila
perbuatan hukum yang merugikan para kreditur dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan,
sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur, maka
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dan pihak dengan siapa
perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian
bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (2) dalam
hal perbuatan tersebut :
a. merupakan perikatan dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban
pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan;
b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang
yang belum jatuh tempo dan belum ditagih;
c. dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap :
1.
suami atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat
ketiga;
2. suatu badan hukum di mana debitur atau pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau
apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan
badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per
seratus) dari modar disetor;
d.
dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
1. anggota direksi atau pengurus dari debitur atau suami/isteri,
atau anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota
direksi atau pengurus tersebut;
2. perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami/isteri
atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan
tersebut, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung,
dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % (lima
puluh per seratus) dari modal yang disetor;
3. perorangan yang suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarganya
sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak
langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50
% (lima puluh per seratus) dari modal disetor;
e.
dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap
badan hukum lainnya, apabila :
1. perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha
tersebut adalah orang yang sama;
2. suami/isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga
dari perorangan anggota direksi atau pengurus debitur merupakan
anggota direksi atau pengurus debitur merupakan anggota direksi
atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
3. perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan
pengawas pada debitur, atau suami/isteri, atau anak angkat, atau
keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama,
ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan
badan hukum lainnya paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per seratus)
dari modal disetor, atau sebaliknya;
4. debitur adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum
lainnya, atau sebaliknya;
5. badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama,
atau tidak dengan suami/isterinya, dan atau para anak angkatnya
dan keluarganya sampai derajat ketiga serta secara langsung atau
tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar
50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor;
6. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau
terhadap badan hukum lain dalam kelompok badan hukum dimana debitur
adalah anggotanya.
Pasal
43
Hibah
yang dikatakan debitur dapat dimintakan pembatalannya, apabila kurator
dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan debitur
mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan
kerugian bagi kreditur.
Pasal
44
Kecuali
apabila dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dianggap mengetahui
atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur apabila
hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
putusan pernyataan pailit ditetapkan.
Pasal
45 dihapus
Pasal
46
Pembatalan
penagihan utang oleh debitur (pailit) hanya dapat dilakukan bila
dibuktikan bahwa penerima pembayaran itu mengetahui bahwa debitur
pailit telah mengajukan laporan permohonan pernyataan pailit, atau
bila pembayaran itu merupakan akibat suatu perundingan antara debitur
dan kreditur, serta pembayaran itu memberi keuntungan kepada kreditur
yang bersangkutan yang mendahulukan pembayaran di atas para kreditur
lainnya.
Pasal
47
(1)
Berdasarkan pasal yang lalu tidak dapat dilakukan penagihan kembali
dari seseorang pemegang surat perintah pembayaran atau surat pembayaran
atas tunjuk yang karena hubungan hukum pemegang-pemegangnya dahulu,
diwajibkan menerima pembayaran.
(2) Dalam hal ini, maka orang yang mendapat keuntungan dari pengeluaran
surat berharga itu wajib mengembalikan jumlah uang tersebut kepada
harta pailit, bila dapat dibuktikan bahwa surat-surat berharga tersebut
dikeluarkan atas dasar dimaksud dalam pasal yang lalu, atau bila
surat-surat berharga tersebut diberikan akibat suatu perundingan
dimaksud dalam pasal yang lalu.
Pasal
48
(1)
Sebagaimana tuntutan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 41-47, harus diajukan oleh Balai Harta Peninggalan.
(2) Walaupun demikian para kreditur, berdasarkan alasan ketentuan
dalam pasal tersebut, dapat mengajukan bantahan tentang penerimaan
tagihan-tagihan.
Pasal
49
Bila
kepailitan berakhir dengan perdamaian yang disahkan, maka hal itu
mengakibatkan gugurnya tuntutan hukum yang dimaksud dalam pasal
yang lalu, kecuali dalam hal bahwa perdamaian itu berisi pelepasan
harta pailit, yang atasnya oleh para pemberes harta, demi kepentingan
para kreditur, dapat diajukan tuntutan atau melanjutkan.
Pasal
50
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 45, karena pembatalan
perbuatan hukum, maka segala yang diberikan dari harta kekayaan
debitur pailit harus dikembalikan oleh orang yang kepadanya telah
disampaikan pembatalan perbuatan hukum itu.
(2) Bila orang yang disebut terakhir itu tidak dapat mengembalikan
barang yang telah diterimanya dalam keadaan seperti semula, ia wajib
memberikan ganti rugi kepada harta pailit itu.
(3) Hak pengembalian barang itu yang dikembalikan berdasarkan itikad
baik, harus dilindungi.
(4) Semua barang atau nilai uangnya dikembalikan oleh Balai Harta
Peninggalan sepanjang harta benda itu mendapat manfaat. Untuk kekurangannya
akibat pembatalan perbuatan hukum tersebut, maka yang berkepentingan
dapat mengajukan diri sebagai kreditur konkuren.
Pasal
51
(1)
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh seseorang kepada debitur pailit
untuk memenuhi perikatan yang telah ada sebelum pernyataan pailit,
membebaskannya dan berada di luar harta pailit, sejauh ia tidak
mengetahui tentang pernyataan pailit itu.
(2) Pembayaran yang dimaksud pada ayat yang lalu dan yang terjadi
sesudah pernyataan pailit, tidak dapat dibebaskan dan berada di
luar harta pailit, kecuali bila yang berkepentingan dapat membuktikan
bahwa pernyataan pailit dan cara pengumumannya menurut ketentuan
dalam undang-undang tidak mungkin dapat diketahui di tempat tinggalnya,
dengan tidak mengurangi hak Balai Harta Peninggalan untuk membuktikan
sebaliknya, bahwa pada hakikatnya pernyataan pailit dan cara pengumumannya
menurut ketentuan dalam undang-undang tidak mungkin dapat diketahui
di tempat tinggalnya, dengan tidak mengurangi hak Balai Harta Peninggalan
untuk membuktikan sebaliknya, bahwa pada hakikatnya pernyataan pailit
itu sudah harus diketahui oleh yang berkepentingan termaksud.
(3)
Pembebasan dari harta pailit bagi debitur pailit setidak-tidaknya
dapat dilakukan bila pembayaran yang diterima oleh debitur pailit
dapat menguntungkan harta pailit tersebut.
Pasal
52
(1)
Baik debitur maupun kreditur terhadap debitur pailit, diperkenankan
mengajukan perbandingan utang piutang, bila tuntutan utang maupun
piutang tersebut keduanya terjadi dan perbuatan hukum itu telah
dilakukannya sebelum pernyataan pailit diputuskan.
(2) Bila dianggap perlu, maka utang piutang terhadap debitur pailit
diperhitungkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 126 dan Pasal
127.
Pasal
53
(1)
Walaupun demikian, seorang yang sebelum pernyataan pailit diputuskan
telah mengoper utang atau piutang debitur dari pihak ketiga, tidak
dapat meminta perbandingan utang piutang, bila sewaktu mengadakan
pengoperan utang piutang tersebut tidak dilakukan dengan itikad
baik.
(2) Untuk segala utang piutang yang dioper sesudah pernyataan pailit
diputuskan, sama sekali tidak dapat diadakan perbandingan utang
piutang.
Pasal
54
Debitur
kepada debitur pailit, bila hendak mengadakan perbandingan utang
piutang atas surat berharga yang berupa surat perintah pembayaran
atau surat atas tunjuk, wajib membuktikan bahwa ia pada saat keputusan
pernyataan pailit, telah menjadi pemilik secara beritikad baik dari
surat berharga yang berupa surat perintah pembayaran atau surat
atas tunjuk yang bersangkutan.
Pasal
55
Seorang
yang berada dalam suatu persekutuan dengan debitur, yang karena
atau selama kepailitan itu dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian
debitur pailit itu pada waktu diadakan pembagian keuntungan yang
seharusnya menjadi hak untuk memperhitungkan utang yang dibuatnya
dalam persekutuan itu.
Pasal
56
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56 A, setiap kreditur
yang memegang hak tanggungan hak gadai atau hak agunan atas kebendaan
lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(2) Bila tagihannya merupakan halyang dimaksud dalam Pasal 126 dan
Pasal 127, barulah tuntutan ini dapat dilaksanakn setelah terjadinya
pencocokan utang piutang, dan tuntutannya hanya merupakan sejumlah
uang yang tagihannya memang dapat diakui kebenarannya.
(3) Begitu pula pemegang panenan berdasarkan perikatan yang ada,
dapat mengajukan tuntutan atas haknya, seolah-olah tidak ada kepailitan.
Pasal
56 A
(1)
Hak eksekusi kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan
debitur yang pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan
pailit ditetapkan.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
terhadap tagihan kreditur yang dijamin dengan uang tunai dan hak
kreditur untuk memperjumpakan utang.
(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), kurator dapat menggunakan atau menjual harta pailit yang berada
dalam pengawasan kurator dalam rangka kelangsungan usaha debitur,
sepanjang untuk itu telah diberikan perlindungan yang wajar bagi
kepentingan kreditur atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) barakhir karena
hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih dini atau pada saat dimulainya
keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1).
(5) Permohonan kepada kurator untuk mengangkat penangguhan atau
mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut.
(6) Apabila kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5), kreditur atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan
tersebut kepada hakim pengawas.
(7) Hakim Pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diajukan, wajib memerintahkan
kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui
kurir, para kreditur dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan
tersebut.
(8) Hakim Pengawas wajib memberikan putusan atas permohonan dimaksud
dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan
sebagaimana dimaksud tersebut dalam ayat (6) diajukan kepada Hakim
Pengawas.
(9) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6), Hakim Pengawas mempertimbangkan :
a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
b. perlindungan kepentingan para kreditur dan pihak ketiga dimaksud;
c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen
usaha debitur serta pemberesan harta pailit.
(10)
Putusan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih
kreditur, dan atau menetapkan persyaratan tentang satu atau beberapa
agunan yang dapat dieksekusi oleh kreditur.
(11) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah
persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas memerintahkan agar
kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi
kepentingan pemohon.
(12) Terhadap putusan Hakim Pengawas, kreditur atau pihak ketiga
yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) atau
kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak putusan ditetapkan,
dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal perlawanan
tersebut diajukan.
(13) Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(12) tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Pasal
57
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56 A, kreditur pemegang
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) harus melaksanakan
haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
168 ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kurator harus menuntut diserahkannya barang yang menjadi agunan
untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169, tanpa mengurangi hak pemegang hak tersebut untuk
memperoleh hasil penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu kurator dapat membebaskan barang yang menjadi agunan
dengan membayar kepada kreditur yang bersangkutan jumlah terkecil
antara harga pasar barang agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan
barang agunan tersebut.
Pasal
58
(1)
Pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang melaksanakan
haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang
hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkan kepada
kurator sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga
dan biaya.
(2) Atas tuntutan kurator atau kreditur yang diistimewakan, pemegang
hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyerahkan bagian
dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah
tagihan yang diistimewakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku
pula bagi pemegang hak agunan atas panenan.
(4) Apabila hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak cukup melunasi piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak
tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut
dari harta pailit sebagai kreditur konkuren, setelah mengajukan
permintaan pencocokan utang.
Pasal
59
Kreditur
berhak menahan barang-barang kepunyaan debitur pailit sampai waktu
pelunasan utangnya, tidak kehilangan haknya untuk menahan barang-barang
tersebut sehubungan dengan pernyataan pailit itu.
Pasal
60
(1)
Bila seorang suami dinyatakan pailit, isteri dibolehkan mengambil
kembali semua barang bergerak dan barang tak bergerak kepunyaannya
sendiri, yang tidak termasuk dalam persatuan harta perkawinan.
(2) Bila suami atau isteri dalam perkawinannya membawa barang yang
tidak dimasukkan dalam harta persatuan, maka hal demikian harus
dibuktikan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 150.
(3) Bila selama perkawinan barang tak bergerak diwariskan, dihibahwasiatkan,
dihibahkan kepada isteri, maka bila terjadi perselisihan atas barang
tersebut, hal itu harus dibuktikan menurut cara dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 166.
(4) Begitu pula di luar persatuan, barang yang berasal dari penanaman
modal atau dibeli dari uang kepunyaan isteri, bila terjadi perselisihan
mengenai hal itu, isteri boleh mengambil kembali barang tersebut
bila ia dapat membuktikan dengan surat bukti yang cukup dan hakim
dalam hal ini akan menetapkannya.
(5) Bila barang kepunyaan isteri telah dijual oleh suaminya, akan
tetapi belum dibayarkan atau uang hasil penjualannya masih terpisah
dari harta pailit (belum dimasukkan/dicampurkan dengan harta pailit),
maka isteri boleh mengambil uang pembayaran atau uang hasil penjualan
barang tersebut.
Utang piutang secara pribadi, dalam hal ini isteri dapat tampil
selaku kreditur.
Pasal
61
Isteri
tidak boleh mengajukan tuntutan keuntungan yang diperjanjikan dalam
perkawinan dengan bersyarat. Sebaliknya para kreditur tidak boleh
memanfaatkan keuntungan yang telah diperjanjikan oleh isteri kepada
suami dalam perkawinan dengan bersyarat.
Pasal
62
(1)
Kepailitan seorang suami atau isteri yang kawin dengan persatuan
harta, diperlakukan sebagai kepailitan dari persatuan harta tersebut.
Dengan tidak mengurangi adanya segala pengecualian dimaksud dalam
Pasal 20, maka kepailitan ini meliputi semua persatuan harta, sedangkan
kepailitan ini adalah untuk kepentingan semua kreditur yang berhak
minta pembayaran utang-utang itu dari seluruh persatuan harta dalam
perkawinan.
Bila suami atau isteri yang dinyatakan pailit itu mempunyai barang
yang tidak termasuk persatuan harta dalam perkawinan, barang inipun
dimasukkan dalam harta kepailitan, akan tetapi diperuntukkan bagi
utang yang mengikat debitur pailit yang bersifat pribadi.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini mengenai perbuatan hukum
yang dilakukan seorang debitur, berlaku juga bagi seorang suami
atau isteri dalam perkawinan dengan persatuan harta yang dinyatakan
pailit; terhadap perbuatan hukum yang mengakibatkan terikatnya persatuan
harta tersebut, tidak perlu diindahkan siapakah dari antara suami
atau isteri tersebut yang melakukan perbuatan hukum tersebut.
Home
Sitemap