UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
AKIBAT PERNYATAAN PAILIT


Home

Sitemap


Pasal 19

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan, beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan itu.

Pasal 20

Akan tetapi dalam kepailtan ini tidak termasuk :
(1) Barang-barang yang disebutkan dalam Reglemen Acara Perdata Pasal 451 No.2-5, uang atau gaji tahunan yang disebutkan dalam reglemen tersebut Pasal-pasal 749 No.3, dan hak cipta, atas hal mana tidak dapat diadakan penyitaan seperti diuraikan dalam Reglemen tersebut Pasal 452 No.1, kecuali dalam kepailitan ini telah diajukan oleh para kreditur penagihan utang-utang seperti yang disebutkan dalam No.2 pasal tersebut;

(2) Semua hasil pendapatan debitur pailit selama kepailitan tersebut dari pekerjaan sendiri, gaji suatu jabatan atau jasa, upah, pensiunan, uang tunggu atau uang tunjangan, sekedar atau sejauh hal itu ditetapkan oleh Hakim Pengawas; (Pasal 21, 66)

(3) Uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban pemberian nafkahnya menurut peraturan perundang-undangan;

(4) Sejumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas dari pendapatan hak nikmat hasil seperti yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 311 untuk menutup beban yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 312 itu;

(5) Tunjangan dari pendapatan anak-anaknya yang diterima oleh debitur pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 318.

Pasal 21

Dalam perkataan "debitur pailit" dalam pasal yang lalu termasuk juga suami/isteri debitur pailit yang kawin atas dasar persatuan harta kekayaan.

Pasal 22

Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan kepailitan itu, termasuk juga untuk kepentingan perhitungan hari pernyataannya itu sendiri.

Pasal 23

Semua perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit itu, kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi kekayaan itu.

Pasal 24

(1) Gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit, harus diajukan terhadap atau oleh Balai Harta Peninggalan.

(2) Bila gugatan-gugatan hukum yang diajukan atau dilanjutkan terhadap debitur pailit mengakibatkan penghukuman debitur pailit itu, maka penghukuman itu tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap harta kekayaan yang telah dimasukkan dalam pernyataan kepailitan itu.

Pasal 25

Begitu pula segala gugatan hukum dengan tujuan untuk memenuhi perikatan dari harta pailit selama dalam kepailitan, walaupun diajukan kepada debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan untuk pencocokannya.

Pasal 26

(1) Bila gugatan hukum yang diajukan oleh kreditur selama dalam keadaan pailit menjadi terkatung-katung, maka gugatan hukum itu atas permintaan tergugat dapat diadakan penundaan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim, untuk pengoperan perkara ini oleh Balai Harta Peninggalan.

(2) Bila panggilan untuk pengoperan sengketa ini tidak diindahkan oleh Balai Harta Peninggalan, maka tergugat berhak memohon agar perkara itu digugurkan; jika permohonan itu tidak dilakukan, perkara antara debitur pailit dan tergugat dapat diteruskan tanpa dibebankan kepada harta pailit.

(3) Balai Harta Peninggalan pada setiap waktu tanpa panggilan, berwenang untuk mengambil alih perkara dan membebaskan debitur pailit yang bersangkutan dari persengketaan tersebut.

Pasal 27

(1) Bila ada tuntutan hukum yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat, debitur dalam keadaan pailit yang masih terkatung-katung berhak sebagai penggugat dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Hakim, dapat menarik Balai Harta Peninggalan dalam sengketa perkara yang sedang berlangsung.

(2) Dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan di hadapan hakim, berarti Balai Harta Peninggalan mengoper perkara tersebut dan demi hukum debitur pailit itu dibebaskan dari perkara yang bersangkutan.

(3) Bila Balai Harta Peninggalan sewaktu menghadap hakim mengakui gugatan itu, maka biaya perkara pihak lawan (penggugat) bukanlah merupakan suatu utang dari harta pailit.

(4) Bila Balai Harta Peninggalan tidak menghadap hakim, maka putusan yang dijatuhkan terhadap debitur pailit itu tidak tunduk kepada ketentuan dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2).

Pasal 28

Sepanjang tuntutan hukum yang terkatung-katung diajukan bertujuan agar dipenuhi hal-hal dalam perikatan yang menyangkut harta pailit selama dalam pernyataan pailit, maka perkara harus ditangguhkan dulu, dan hanya akan diteruskan kembali bila pencocokan piutang yang bersangkutan dibantah. Dalam hal demikian, yang mengadakan bantahan (pihak pembantah), menjadi pihak yang berpekara sebagai pengganti debitur pailit itu.

Pasal 29

(1) Bila sebelum dinyatakan pailit, berkas perkara telah diserahkan kepada hakim untuk dimohonkan putusannya, maka dalam hal ini tidak berlaku Pasal 24 Ayat (2), Pasal 26-28.

(2) Pasal-pasal 26-28 berlaku kembali, bila oleh hakim yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut, diputuskan bahwa untuk perkara itu dapat diteruskan penanganannya.

Pasal 30

Bila suatu gugatan perkara yang dilakukan oleh atau terhadap Balai Harta Peninggalan, terhadap kreditur atau dalam hal berdasarkan Pasal 28 diteruskan, maka baik oleh Balai Harta Peninggalan maupun oleh kreditur yang bersangkutan dapat diajukan pembatalan semua perbuatan debitur sebelum dinyatakan kepailitannya, bila terbukti bahwa perbuatan-perbuatan itu telah dilakukan debitur secara sadar untuk merugikan para krediturnya dan hal itu diketahui oleh pihak lawannya.

Pasal 31

Dalam hal perkara yang diajukan oleh atau terhadap Balai Harta Peninggalan, terhadap kreditur atau yang didasarkan pada Pasal 118, maka hakim dapat memerintahkan kepada debitur pailit untuk melakukan sumpah dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1940.

KUH Perdata Pasal 1940

Hakim dapat, karena jabatan, memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berpekara, untuk menggantungkan pemutusan perkara pada penyumpahan itu, atau untuk menetapkan jumlah yang akan dikabulkan.

Pasal 32

(1) Putusan pernyataan pailit mempunyai akibat, bahwa segala putusan hakim menyangkut setiap bagian harta kekayaan debitur yang telah diadakan sebelum diputuskan pernyataan pailit harus segera dihentikan dan sejak saat yang sama pula tidak suatu putusan pun mengenai hukuman paksaan badan dapat dilaksanakn.

(2) Segala putusan mengenai penyitaan, baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan, dibatalkan demi hukum; bila dianggap perlu, Hakim Pengawas dapat menegaskan hal itu dengan memerintahkan pencoretan.

(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 84, debitur pailit bila sedang menjalankan hukuman penjara, harus dilepaskan, seketika, setelah putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum yang pasti (mutlak), kecuali dalam hal pelaksanaan Pasal 84.

Pasal 32 a

Selama dalam kepailitan, uang paksa yang dikenakan menurut Reglemen Acara Perdata Pasal 606a tidak perlu dibayar.

Pasal 33

Bila sebelum pernyataan pailit debitur, penuntutan kembali atas barang-barang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak teleh demikian jauh, sehingga telah ditetapkan hari pelelangannya, maka Balai Harta Peninggalan atas kuasa Hakim Pengawas dapat melanjutkan pelelangan barang tersebut atas beban harta pailit itu.

Pasal 34

Pembaliknamaan barang tak bergerak atau kapal berdasarkan persetujuan untuk memindahtangankan barang-barang tersebut, peletakan hipotek atas barang tak bergerak atau atas kapal yang telah diperjanjikan dalam perikatan terdahulu, begitu pula peletakan hipotek atas hasil panenan, tidak dapat dilakukan dengan sah menurut hukum sesudah keadaan pailit dinyatakan.

Pasal 35

Tuntutan untuk pencocokan mencegah kadaluwarsa.

Pasal 36

(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian tersebut dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut.

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.

(3) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren.

(4) Apabila kurator menyatakan kesanggupannya, maka pihak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat meminta kurator untuk memberikan jaminan atas kesanggupannya melaksanakan perjanjian tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

Pasal 37

Bila hal dimaksud dalam pasal yang lalu, telah diperjanjikan untuk menyerahkan barang dagangan seperti yang biasa diperdagangkan dengan menggunakan suatu jangka waktu, dan penyerahan barang tersebut akan terjadi pada waktu tertentu atau akan lewat setelah adanya pernyataan pailit, maka dengan pernyataan pailit ini persetujuan yang bersangkutan batal dan pihak lawan dengan begitu saja dapat mengajukan diri sebagai kreditur yang bersaing dengan sesama para kreditur untuk mengadakan tuntutan ganti rugi. Bila karena hapusnya perjanjian tersebut harta pailit akan dirugikan, maka pihak lawan wajib mengganti kerugian itu.

Pasal 38

Bila debitur pailit telah menyewa suatu barang, baik Balai Harta Peninggalan maupun pihak yang menyewakan barang untuk sementara dapat mengehntikan sewa tersebut, asalkan pemberitahuan mengenai penghentian sewa dilakukan menjelang berakhirnya persetujuan yang bersangkutan seperti kebiasaan setempat. Setelah itu dalam melakukan penghentian tersebut, harus pula diindahkan jangka waktu yang diadakan dalam persetujuan atau jangka waktu yang lazim, dengan pengertian bahwa jangka waktu tiga bulan pada hakikatnya sudah dianggap cukup. Bila uang sewa telah dibayar sebelumnya, maka sewa itu tidak dapat dihentikan, kecuali menjelang hari barakhirnya pembayaran di muka jangka waktu tersebut. Sejak hari pernyataan pailit itu berlaku, uang sewa merupakan utang harta pailit.

Pasal 39

Para karyawan yang bekerja pada debitur pailit dapat memutuskan hubungan kerjanya, dan Balai Harta Peninggalan juga dapat memutuskan hubungan kerja tersebut dengan mengindahkan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjanya atau berdasarkan undang-undang dengan pengertian bahwa hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberitahuan yang harus dilakukan setidak-tidaknya dalam jangka waktu enam minggu. Sejak hari pernyataan pailit berlaku, uang upah merupakan utang harta Pailit.

Pasal 40

(1) Segala warisan yang selama kepailitan menjadi hak debitur pailit, tidak boleh diterima begitu saja oleh Balai Harta Peninggalan selain dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran mengenai harta peninggalan.

(2) Untuk mengadakan penolakan warisan, Balai Harta Peninggalan memerlukan kuasa Hakim Pengawas.

Pasal 41

(1) Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahuibahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah perbuatan hukum debitur yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan atau karena Undang-undang.

Pasal 42

Apabila perbuatan hukum yang merugikan para kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur, maka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (2) dalam hal perbuatan tersebut :

a. merupakan perikatan dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan;

b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum ditagih;

c. dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap :

1. suami atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat ketiga;

2. suatu badan hukum di mana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modar disetor;

d. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:

1. anggota direksi atau pengurus dari debitur atau suami/isteri, atau anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut;

2. perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami/isteri atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung, dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal yang disetor;

3. perorangan yang suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor;

e. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila :

1. perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama;

2. suami/isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus debitur merupakan anggota direksi atau pengurus debitur merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;

3. perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada debitur, atau suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor, atau sebaliknya;

4. debitur adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;

5. badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami/isterinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor;

6. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam kelompok badan hukum dimana debitur adalah anggotanya.

Pasal 43

Hibah yang dikatakan debitur dapat dimintakan pembatalannya, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.

Pasal 44

Kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Pasal 45 dihapus

Pasal 46

Pembatalan penagihan utang oleh debitur (pailit) hanya dapat dilakukan bila dibuktikan bahwa penerima pembayaran itu mengetahui bahwa debitur pailit telah mengajukan laporan permohonan pernyataan pailit, atau bila pembayaran itu merupakan akibat suatu perundingan antara debitur dan kreditur, serta pembayaran itu memberi keuntungan kepada kreditur yang bersangkutan yang mendahulukan pembayaran di atas para kreditur lainnya.

Pasal 47

(1) Berdasarkan pasal yang lalu tidak dapat dilakukan penagihan kembali dari seseorang pemegang surat perintah pembayaran atau surat pembayaran atas tunjuk yang karena hubungan hukum pemegang-pemegangnya dahulu, diwajibkan menerima pembayaran.

(2) Dalam hal ini, maka orang yang mendapat keuntungan dari pengeluaran surat berharga itu wajib mengembalikan jumlah uang tersebut kepada harta pailit, bila dapat dibuktikan bahwa surat-surat berharga tersebut dikeluarkan atas dasar dimaksud dalam pasal yang lalu, atau bila surat-surat berharga tersebut diberikan akibat suatu perundingan dimaksud dalam pasal yang lalu.

Pasal 48

(1) Sebagaimana tuntutan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 41-47, harus diajukan oleh Balai Harta Peninggalan.

(2) Walaupun demikian para kreditur, berdasarkan alasan ketentuan dalam pasal tersebut, dapat mengajukan bantahan tentang penerimaan tagihan-tagihan.

Pasal 49

Bila kepailitan berakhir dengan perdamaian yang disahkan, maka hal itu mengakibatkan gugurnya tuntutan hukum yang dimaksud dalam pasal yang lalu, kecuali dalam hal bahwa perdamaian itu berisi pelepasan harta pailit, yang atasnya oleh para pemberes harta, demi kepentingan para kreditur, dapat diajukan tuntutan atau melanjutkan.

Pasal 50

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 45, karena pembatalan perbuatan hukum, maka segala yang diberikan dari harta kekayaan debitur pailit harus dikembalikan oleh orang yang kepadanya telah disampaikan pembatalan perbuatan hukum itu.

(2) Bila orang yang disebut terakhir itu tidak dapat mengembalikan barang yang telah diterimanya dalam keadaan seperti semula, ia wajib memberikan ganti rugi kepada harta pailit itu.

(3) Hak pengembalian barang itu yang dikembalikan berdasarkan itikad baik, harus dilindungi.

(4) Semua barang atau nilai uangnya dikembalikan oleh Balai Harta Peninggalan sepanjang harta benda itu mendapat manfaat. Untuk kekurangannya akibat pembatalan perbuatan hukum tersebut, maka yang berkepentingan dapat mengajukan diri sebagai kreditur konkuren.

Pasal 51

(1) Setiap pembayaran yang dilakukan oleh seseorang kepada debitur pailit untuk memenuhi perikatan yang telah ada sebelum pernyataan pailit, membebaskannya dan berada di luar harta pailit, sejauh ia tidak mengetahui tentang pernyataan pailit itu.

(2) Pembayaran yang dimaksud pada ayat yang lalu dan yang terjadi sesudah pernyataan pailit, tidak dapat dibebaskan dan berada di luar harta pailit, kecuali bila yang berkepentingan dapat membuktikan bahwa pernyataan pailit dan cara pengumumannya menurut ketentuan dalam undang-undang tidak mungkin dapat diketahui di tempat tinggalnya, dengan tidak mengurangi hak Balai Harta Peninggalan untuk membuktikan sebaliknya, bahwa pada hakikatnya pernyataan pailit dan cara pengumumannya menurut ketentuan dalam undang-undang tidak mungkin dapat diketahui di tempat tinggalnya, dengan tidak mengurangi hak Balai Harta Peninggalan untuk membuktikan sebaliknya, bahwa pada hakikatnya pernyataan pailit itu sudah harus diketahui oleh yang berkepentingan termaksud.

(3) Pembebasan dari harta pailit bagi debitur pailit setidak-tidaknya dapat dilakukan bila pembayaran yang diterima oleh debitur pailit dapat menguntungkan harta pailit tersebut.

Pasal 52

(1) Baik debitur maupun kreditur terhadap debitur pailit, diperkenankan mengajukan perbandingan utang piutang, bila tuntutan utang maupun piutang tersebut keduanya terjadi dan perbuatan hukum itu telah dilakukannya sebelum pernyataan pailit diputuskan.

(2) Bila dianggap perlu, maka utang piutang terhadap debitur pailit diperhitungkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 126 dan Pasal 127.

Pasal 53

(1) Walaupun demikian, seorang yang sebelum pernyataan pailit diputuskan telah mengoper utang atau piutang debitur dari pihak ketiga, tidak dapat meminta perbandingan utang piutang, bila sewaktu mengadakan pengoperan utang piutang tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik.

(2) Untuk segala utang piutang yang dioper sesudah pernyataan pailit diputuskan, sama sekali tidak dapat diadakan perbandingan utang piutang.

Pasal 54

Debitur kepada debitur pailit, bila hendak mengadakan perbandingan utang piutang atas surat berharga yang berupa surat perintah pembayaran atau surat atas tunjuk, wajib membuktikan bahwa ia pada saat keputusan pernyataan pailit, telah menjadi pemilik secara beritikad baik dari surat berharga yang berupa surat perintah pembayaran atau surat atas tunjuk yang bersangkutan.

Pasal 55

Seorang yang berada dalam suatu persekutuan dengan debitur, yang karena atau selama kepailitan itu dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian debitur pailit itu pada waktu diadakan pembagian keuntungan yang seharusnya menjadi hak untuk memperhitungkan utang yang dibuatnya dalam persekutuan itu.

Pasal 56

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56 A, setiap kreditur yang memegang hak tanggungan hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

(2) Bila tagihannya merupakan halyang dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127, barulah tuntutan ini dapat dilaksanakn setelah terjadinya pencocokan utang piutang, dan tuntutannya hanya merupakan sejumlah uang yang tagihannya memang dapat diakui kebenarannya.

(3) Begitu pula pemegang panenan berdasarkan perikatan yang ada, dapat mengajukan tuntutan atas haknya, seolah-olah tidak ada kepailitan.

Pasal 56 A

(1) Hak eksekusi kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur yang pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pailit ditetapkan.

(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap tagihan kreditur yang dijamin dengan uang tunai dan hak kreditur untuk memperjumpakan utang.

(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kurator dapat menggunakan atau menjual harta pailit yang berada dalam pengawasan kurator dalam rangka kelangsungan usaha debitur, sepanjang untuk itu telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan kreditur atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) barakhir karena hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih dini atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1).

(5) Permohonan kepada kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut.

(6) Apabila kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), kreditur atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada hakim pengawas.

(7) Hakim Pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diajukan, wajib memerintahkan kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir, para kreditur dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut.

(8) Hakim Pengawas wajib memberikan putusan atas permohonan dimaksud dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud tersebut dalam ayat (6) diajukan kepada Hakim Pengawas.

(9) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Hakim Pengawas mempertimbangkan :

a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
b. perlindungan kepentingan para kreditur dan pihak ketiga dimaksud;
c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha debitur serta pemberesan harta pailit.

(10) Putusan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih kreditur, dan atau menetapkan persyaratan tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh kreditur.

(11) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas memerintahkan agar kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon.

(12) Terhadap putusan Hakim Pengawas, kreditur atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) atau kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak putusan ditetapkan, dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal perlawanan tersebut diajukan.

(13) Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Pasal 57

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56 A, kreditur pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1).

(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kurator harus menuntut diserahkannya barang yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, tanpa mengurangi hak pemegang hak tersebut untuk memperoleh hasil penjualan agunan tersebut.

(3) Setiap waktu kurator dapat membebaskan barang yang menjadi agunan dengan membayar kepada kreditur yang bersangkutan jumlah terkecil antara harga pasar barang agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan barang agunan tersebut.

Pasal 58

(1) Pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkan kepada kurator sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya.

(2) Atas tuntutan kurator atau kreditur yang diistimewakan, pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi pemegang hak agunan atas panenan.

(4) Apabila hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak cukup melunasi piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditur konkuren, setelah mengajukan permintaan pencocokan utang.

Pasal 59

Kreditur berhak menahan barang-barang kepunyaan debitur pailit sampai waktu pelunasan utangnya, tidak kehilangan haknya untuk menahan barang-barang tersebut sehubungan dengan pernyataan pailit itu.

Pasal 60

(1) Bila seorang suami dinyatakan pailit, isteri dibolehkan mengambil kembali semua barang bergerak dan barang tak bergerak kepunyaannya sendiri, yang tidak termasuk dalam persatuan harta perkawinan.

(2) Bila suami atau isteri dalam perkawinannya membawa barang yang tidak dimasukkan dalam harta persatuan, maka hal demikian harus dibuktikan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 150.

(3) Bila selama perkawinan barang tak bergerak diwariskan, dihibahwasiatkan, dihibahkan kepada isteri, maka bila terjadi perselisihan atas barang tersebut, hal itu harus dibuktikan menurut cara dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 166.

(4) Begitu pula di luar persatuan, barang yang berasal dari penanaman modal atau dibeli dari uang kepunyaan isteri, bila terjadi perselisihan mengenai hal itu, isteri boleh mengambil kembali barang tersebut bila ia dapat membuktikan dengan surat bukti yang cukup dan hakim dalam hal ini akan menetapkannya.

(5) Bila barang kepunyaan isteri telah dijual oleh suaminya, akan tetapi belum dibayarkan atau uang hasil penjualannya masih terpisah dari harta pailit (belum dimasukkan/dicampurkan dengan harta pailit), maka isteri boleh mengambil uang pembayaran atau uang hasil penjualan barang tersebut.
Utang piutang secara pribadi, dalam hal ini isteri dapat tampil selaku kreditur.

Pasal 61

Isteri tidak boleh mengajukan tuntutan keuntungan yang diperjanjikan dalam perkawinan dengan bersyarat. Sebaliknya para kreditur tidak boleh memanfaatkan keuntungan yang telah diperjanjikan oleh isteri kepada suami dalam perkawinan dengan bersyarat.

Pasal 62

(1) Kepailitan seorang suami atau isteri yang kawin dengan persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan dari persatuan harta tersebut. Dengan tidak mengurangi adanya segala pengecualian dimaksud dalam Pasal 20, maka kepailitan ini meliputi semua persatuan harta, sedangkan kepailitan ini adalah untuk kepentingan semua kreditur yang berhak minta pembayaran utang-utang itu dari seluruh persatuan harta dalam perkawinan.
Bila suami atau isteri yang dinyatakan pailit itu mempunyai barang yang tidak termasuk persatuan harta dalam perkawinan, barang inipun dimasukkan dalam harta kepailitan, akan tetapi diperuntukkan bagi utang yang mengikat debitur pailit yang bersifat pribadi.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini mengenai perbuatan hukum yang dilakukan seorang debitur, berlaku juga bagi seorang suami atau isteri dalam perkawinan dengan persatuan harta yang dinyatakan pailit; terhadap perbuatan hukum yang mengakibatkan terikatnya persatuan harta tersebut, tidak perlu diindahkan siapakah dari antara suami atau isteri tersebut yang melakukan perbuatan hukum tersebut.


Home

Sitemap