UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PENGURUSAN HARTA PAILIT


Home

Sitemap


Paragraf 1

Hakim Pengawas

Pasal 63

Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Pasal 64

Sebelum memutuskan sesuatu yang ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, pengadilan wajib mendengar nasihat dari Hakim Pengawas terlebih dahulu.

Pasal 65

(1) Untuk mendapat keterangan mengenai segala hal yang ada sangkut pautnya dengan kepailitan, Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar saksi-saksi atau memerintahkan para ahli untuk menyeledikinya.

(2) Para saksi diberikan surat panggilan atas nama Hakim Pengawas.

(3) Apabila ada saksi yang tidak datang menghadap atau menolak memberikan kesaksiannya, maka bagi mereka berlaku Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 148 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement) atau Pasal-pasal 16, 167 dan 176 Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten).

(4) Apabila saksi mempunyai tempat kedudukan hukum diluar kedudukan hukum Pengadilan yang menetapkan putusan pernyataan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pendengaran keterangan saksi kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum saksi.

Pasal 66

(1) Terhadap semua ketetapan yang dibuat oleh Hakim Pengawas dapat dimohonkan banding kepada Pengadilan dalam jangka waktu lima hari. Pengadilan memutuskan hal tersebut setelah yang berkepentingan didengar keterangannya atau dipanggil sebagaimana layaknya.

(2) Akan tetapi pemohon banding demikian tidak dapat ditujukan pada ketetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 20 - 2 dan 4, 33, 57 ayat (1), 76, 95, 97, 121, 123 ayat (4), 169, 170 ayat (2), 171 ayat (1) dan ayat (2), 172, 174 dan 175. (Pasal 5, 67, 82 dan seterusnya).

Paragraf 2

Tentang Kurator

Pasal 67

(1) Tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.

(2) Dalam melakukan tugasnya, kurator :

a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;

b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.

(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau agunan atas hak kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.

(4) Pembebanan harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.

(5) Untuk menghadap dimuka Pengadilan, kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 57 ayat (2).

Pasal 67 A

(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, adalah :

a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. kurator lainnya.

(2) Yang dapat menjadi kurator sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, adalah :

a. perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit; dan
b. telah terdaftar pada departemen Kehakiman

Pasal 67 B

(1) Pengadilan setiap saat dapat mengabulkan usul penggantian kurator, setelah memanggil dan mendengar kurator dan menganngkat kurator lain dan atau mengangkat kurator tambahan :

a. atas permintaan kurator sendiri;
b. atas permintaan kurator lainnya, jika ada;
c. atas usulan Hakim Pengawas, atau
d. atas permintaan debitur yang pailit.

(2) Pemgadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas permintaan atau atas usul kreditur komkuren berdasarkan putusan rapat kreditur yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Pasal 67 C

Kurator bertanggung jawab, terhadap atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Pasal 67 D

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 69, dalam putusan pernyataan pailit dicantumkan pula besarnya imbalan jasa bagi kurator.

Pasal 68

(1) Para kreditur atau panitia yang diangkat dari pihak debitur dan begitu pula pihak debitur pailit dapat mengajukan permohonan perlawanan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan ataupun memohon surat perubahan dari Hakim Pengawas, agar Balai Harta Peninggalan melakukan perbuatan hukum tertentu yang telah direncanakan.

(2) Surat permohonan mengenai hal tersebut diatas oleh Hakim Pengawas selekasnya dikirimkan kepada Balai Harta peninggalan, yang dalam waktu tiga hari berikutnya wajib mengirimkan sarannya kepada Hakim Pengawas. Hakim Pengawas memutuskan hal tersebut dalam waktu tiga hari setelah diterimanya saran dari Balai Harta Peninggalan.

Pasal 69

Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 70

Dengan tidak adanya kuasa dari Hakim Pengawas yang seharusnya ada atau tidak mengindahkan ketentuan dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76, sepanjang mengenai pihak ketiga, hal itu tidak berpengaruh terhadap sahnya perbuatan hukum Balai Harta Peninggalan yang hanya dipertanggungjawabkan kepada debitur pailit dan para kreditur.

Pasal 70 B

(1) Setiap tiga bulan, kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.

(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Paragraf 3

Panitia (Komisi) Para Kreditur

Pasal 71

(1) Dalam putusan pernyataan pailit atau ketetapan yang diadakan kemudian, bila hal itu dianggap penting atau jika hal itu dikehendaki bagi kepentingan harta pailit, pengadilan dapat membentuk suatu panitia sementara yang terdiri dari satu sampai tiga anggota yang dipilih dari para kreditur yang dikenalnya dengan maksud untuk memberi nasihat kepada Balai Harta Peninggalan, selama dalam hal ini belum ada keputusan tentang pembentukan panitia sebagaimana disebutkan dalam pasal yang berikut.

(2) Orang yang diangkat sebagai anggota panitia, dapat mewakili kepada orang lain untuk menjalankan segala pekerjaan yang tertahan dengan keanggotaan tersebut.
Bila seorang anggota sementara tersebut tidak menerima pengangkatannya sebagai anggota, berhenti sebagai anggota atau meninggal, maka pengadilan mengisi lowongan itu dengan salah seorang yang dicalonkan oleh Hakim Pengawas.

Pasal 72

(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada para kreditur untuk membentuk Panitia Kreditur secara tetap.

(2) Atas permintaan kreditur komkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat kreditur, Hakim Pengawas :

a. mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pernyataan pailit telah ditunjuk panitia kreditur sementara; atau
b. membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pernyataan pailit belum diangkat panitia kreditur.

Pasal 73

Panitia setiap waktu berhak meminta agar diperlihatkan segala buku-buku dan surat-surat mengenai kepailitan. Balai Harta Peninggalan wajib memberikan kepada panitia segala keterangan yang dimintanya.

Pasal 74

Balai Harta Peninggalan dapat mengadakan rapat dengan panitia untuk meminta nasihatnya, bila dianggap perlu.

Pasal 75

(1) Balai Harta Peninggalan wajib meminta nasihat panitia sebelum mengajukan atau melanjutkan suatu gugatan, mengadakan pembelaan terhadap gugatan atau gugatan yang sedang diurus, kecuali mengenai sengketa dalam pencocokan utang piutang juga mengenai meneruskan atau tidaknya pengelolaan perusahaan, demikian juga mengenai hal-hal dimaksud dalam pasal-pasal 36, 38, 349, 57 ayat (2), 97, 98, 170 ayat (3) dan pasal 172, dan juga pada umumnya mengenai cara pemberesan harta pailit serta penjualannya, dan megenai saat ataupun jumlah pembagian harta pailit yang harus dilakukan.

(2) Nasihat tidak diperlukan, bila Balai Harta Peninggalan telah memanggil panitia agar mengadakan rapat untuk memberi nasihat, akan tetapi nasihat itu tidak diberikan meskipun Balai Harta Peninggalan telah mengindahkan jangka waktu yang sepatutnya untuk itu.

Pasal 76

Balai Harta Peninggalan tidak terikat pada nasihat panitia. Selekasnya hal itu harus diberitahukan kepada panitia yang selanjutnya dapat meminta keputusan tentang hal itu kepada Hakim Pengawas. Bila panitia menyatakan maksudnya tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib menangguhkan selama tiga hari untuk melakukan perbuatan yang telah direncanakan yang berlawanan dengan nasihat panitia tersebut.

Paragraf 4

Rapat Para Kreditur

Pasal 77

(1) Dalam rapat para kreditur, Hakim pengawas adalah ketuanya.

(2) Dalam rapat-rapat tersebut Balai Harta Peninggalan harus hadir.

Pasal 77 A

(1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditur pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Hakim pengawas wajib menyampaikan kepada kurator rencana penyelenggaraan rapat kreditur pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator wajib memberitahukan kepada kreditur dengan surat tercatat atau melalui kurir.

Pasal 78

(1) Segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (saru perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan/atau kuasa para kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan.

(2) Perhitungan jumlah hak suara kreditur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pemecahan piutang yang dilakukan setelah pernyataan pailit ditetapkan, tidak memiliki hak suara.

Pasal 79

Yang mempunyai hak suara ialah para kreditur yang diakui dan mereka yang diterima sebagai kreditur dengan bersyarat, dan begitu pula para pembawa piutang yang telah dicocokan berdasarkan surat berharga atas tunjuk.

Pasal 80

Bagi para kreditur yang telah memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan, bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau pada suatu rapat telah menyuruh orang lain untuk mewakilinya, maka semua panggilan dan semua pemberitahuan harus dikirim kepada penerima kuasa atau wakil tersebut, kecuali dengan permintaan secara tertulis kepada Balai Harta Peninggalan, bahwa pengirim atau pemberitahuan itu harus dilakukan kepada para kreditur itu sendiri atau kepada penerima kuasa lainnya.

Pasal 81

(1) Selain rapat-rapat yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan ini, setiap waktu dapat diadakan rapat kreditur, bila Hakim Pengawas menganggap hal itu perlu atau bila diminta dengan alasan yang kuat oleh panitia para kreditur, atau paling sedikit oleh lima kreditur yang mewakili 1/5 (seperlima) semua piutang yang telah diakui atau diterima dengan bersyarat.

(2) Hakim Pengawas menentukan hari, jam dan tempat rapat dan untuk itu para kreditur yang mempunyai hak suara harus dipanggil oleh Balai Harta Peninggalan dengan iklan dan surat-surat kabar dimaksud dalam pasal 13 dan surat-surat untuk kepentingan itu, yang memuat hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat.

(3) Hakim Pengawas menentukan sekaligus jangka waktu yang harus diperhatikan antara hari panggilan dan hari rapat, dalam hal mana kedua hari tersebut tidak diperhitungkan.

Paragraf 5

Ketetapan-ketetapan hakim

Pasal 82

Semua ketetapan mengenai hal pengurusan atau pembereesan harta pailit, dilakukan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali bila ditentukan sebaliknya.

Pasal 83

Semua ketetapan mengenai hal pengurusan atau pemberesan harta pailit, begitu pula yang dibuat oleh Hakim Pengawas, dapat dijalankan terlebih dahulu atas surat ketetapan aslinya, kecuali dalam hal ditetapkan sebaliknya.


Home

Sitemap