UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PENGURUSAN HARTA PAILIT
Home
Sitemap
Paragraf 1
Hakim
Pengawas
Pasal
63
Hakim
Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Pasal
64
Sebelum
memutuskan sesuatu yang ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dan
pemberesan harta pailit, pengadilan wajib mendengar nasihat dari
Hakim Pengawas terlebih dahulu.
Pasal
65
(1)
Untuk mendapat keterangan mengenai segala hal yang ada sangkut pautnya
dengan kepailitan, Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar saksi-saksi
atau memerintahkan para ahli untuk menyeledikinya.
(2) Para saksi diberikan surat panggilan atas nama Hakim Pengawas.
(3) Apabila ada saksi yang tidak datang menghadap atau menolak memberikan
kesaksiannya, maka bagi mereka berlaku Pasal 140, Pasal 141 dan
Pasal 148 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Inlandsch
Reglement) atau Pasal-pasal 16, 167 dan 176 Reglemen Acara Hukum
untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten).
(4) Apabila saksi mempunyai tempat kedudukan hukum diluar kedudukan
hukum Pengadilan yang menetapkan putusan pernyataan pailit, Hakim
Pengawas dapat melimpahkan pendengaran keterangan saksi kepada Pengadilan
yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum saksi.
Pasal
66
(1)
Terhadap semua ketetapan yang dibuat oleh Hakim Pengawas dapat dimohonkan
banding kepada Pengadilan dalam jangka waktu lima hari. Pengadilan
memutuskan hal tersebut setelah yang berkepentingan didengar keterangannya
atau dipanggil sebagaimana layaknya.
(2) Akan tetapi pemohon banding demikian tidak dapat ditujukan pada
ketetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 20 - 2 dan 4, 33,
57 ayat (1), 76, 95, 97, 121, 123 ayat (4), 169, 170 ayat (2), 171
ayat (1) dan ayat (2), 172, 174 dan 175. (Pasal 5, 67, 82 dan seterusnya).
Paragraf
2
Tentang
Kurator
Pasal
67
(1)
Tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta
pailit.
(2) Dalam melakukan tugasnya, kurator :
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ
debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam
rangka meningkatkan nilai harta pailit.
(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu
membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau agunan
atas hak kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
(4) Pembebanan harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak
agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan
jaminan utang.
(5) Untuk menghadap dimuka Pengadilan, kurator harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan
piutang atau dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 57 ayat (2).
Pasal
67 A
(1)
Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, adalah :
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. kurator lainnya.
(2) Yang dapat menjadi kurator sebagimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, adalah :
a. perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia,
yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus
dan atau membereskan harta pailit; dan
b. telah terdaftar pada departemen Kehakiman
Pasal
67 B
(1)
Pengadilan setiap saat dapat mengabulkan usul penggantian kurator,
setelah memanggil dan mendengar kurator dan menganngkat kurator
lain dan atau mengangkat kurator tambahan :
a. atas permintaan kurator sendiri;
b. atas permintaan kurator lainnya, jika ada;
c. atas usulan Hakim Pengawas, atau
d. atas permintaan debitur yang pailit.
(2) Pemgadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas
permintaan atau atas usul kreditur komkuren berdasarkan putusan
rapat kreditur yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditur konkuren
atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pasal
67 C
Kurator
bertanggung jawab, terhadap atau kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap
harta pailit.
Pasal
67 D
Dengan
tetap memperhatikan ketentuan Pasal 69, dalam putusan pernyataan
pailit dicantumkan pula besarnya imbalan jasa bagi kurator.
Pasal
68
(1)
Para kreditur atau panitia yang diangkat dari pihak debitur dan
begitu pula pihak debitur pailit dapat mengajukan permohonan perlawanan
kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukan
oleh Balai Harta Peninggalan ataupun memohon surat perubahan dari
Hakim Pengawas, agar Balai Harta Peninggalan melakukan perbuatan
hukum tertentu yang telah direncanakan.
(2) Surat permohonan mengenai hal tersebut diatas oleh Hakim Pengawas
selekasnya dikirimkan kepada Balai Harta peninggalan, yang dalam
waktu tiga hari berikutnya wajib mengirimkan sarannya kepada Hakim
Pengawas. Hakim Pengawas memutuskan hal tersebut dalam waktu tiga
hari setelah diterimanya saran dari Balai Harta Peninggalan.
Pasal
69
Besarnya
imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada kurator ditetapkan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal
70
Dengan
tidak adanya kuasa dari Hakim Pengawas yang seharusnya ada atau
tidak mengindahkan ketentuan dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76,
sepanjang mengenai pihak ketiga, hal itu tidak berpengaruh terhadap
sahnya perbuatan hukum Balai Harta Peninggalan yang hanya dipertanggungjawabkan
kepada debitur pailit dan para kreditur.
Pasal
70 B
(1)
Setiap tiga bulan, kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terbuka
untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.
(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Paragraf
3
Panitia
(Komisi) Para Kreditur
Pasal
71
(1)
Dalam putusan pernyataan pailit atau ketetapan yang diadakan kemudian,
bila hal itu dianggap penting atau jika hal itu dikehendaki bagi
kepentingan harta pailit, pengadilan dapat membentuk suatu panitia
sementara yang terdiri dari satu sampai tiga anggota yang dipilih
dari para kreditur yang dikenalnya dengan maksud untuk memberi nasihat
kepada Balai Harta Peninggalan, selama dalam hal ini belum ada keputusan
tentang pembentukan panitia sebagaimana disebutkan dalam pasal yang
berikut.
(2) Orang yang diangkat sebagai anggota panitia, dapat mewakili
kepada orang lain untuk menjalankan segala pekerjaan yang tertahan
dengan keanggotaan tersebut.
Bila seorang anggota sementara tersebut tidak menerima pengangkatannya
sebagai anggota, berhenti sebagai anggota atau meninggal, maka pengadilan
mengisi lowongan itu dengan salah seorang yang dicalonkan oleh Hakim
Pengawas.
Pasal
72
(1)
Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib
menawarkan kepada para kreditur untuk membentuk Panitia Kreditur
secara tetap.
(2) Atas permintaan kreditur komkuren berdasarkan putusan kreditur
konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat kreditur, Hakim
Pengawas :
a. mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pernyataan
pailit telah ditunjuk panitia kreditur sementara; atau
b. membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pernyataan
pailit belum diangkat panitia kreditur.
Pasal
73
Panitia
setiap waktu berhak meminta agar diperlihatkan segala buku-buku
dan surat-surat mengenai kepailitan. Balai Harta Peninggalan wajib
memberikan kepada panitia segala keterangan yang dimintanya.
Pasal
74
Balai
Harta Peninggalan dapat mengadakan rapat dengan panitia untuk meminta
nasihatnya, bila dianggap perlu.
Pasal
75
(1)
Balai Harta Peninggalan wajib meminta nasihat panitia sebelum mengajukan
atau melanjutkan suatu gugatan, mengadakan pembelaan terhadap gugatan
atau gugatan yang sedang diurus, kecuali mengenai sengketa dalam
pencocokan utang piutang juga mengenai meneruskan atau tidaknya
pengelolaan perusahaan, demikian juga mengenai hal-hal dimaksud
dalam pasal-pasal 36, 38, 349, 57 ayat (2), 97, 98, 170 ayat (3)
dan pasal 172, dan juga pada umumnya mengenai cara pemberesan harta
pailit serta penjualannya, dan megenai saat ataupun jumlah pembagian
harta pailit yang harus dilakukan.
(2) Nasihat tidak diperlukan, bila Balai Harta Peninggalan telah
memanggil panitia agar mengadakan rapat untuk memberi nasihat, akan
tetapi nasihat itu tidak diberikan meskipun Balai Harta Peninggalan
telah mengindahkan jangka waktu yang sepatutnya untuk itu.
Pasal
76
Balai
Harta Peninggalan tidak terikat pada nasihat panitia. Selekasnya
hal itu harus diberitahukan kepada panitia yang selanjutnya dapat
meminta keputusan tentang hal itu kepada Hakim Pengawas. Bila panitia
menyatakan maksudnya tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib menangguhkan
selama tiga hari untuk melakukan perbuatan yang telah direncanakan
yang berlawanan dengan nasihat panitia tersebut.
Paragraf
4
Rapat
Para Kreditur
Pasal
77
(1)
Dalam rapat para kreditur, Hakim pengawas adalah ketuanya.
(2) Dalam rapat-rapat tersebut Balai Harta Peninggalan harus hadir.
Pasal
77 A
(1)
Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat
kreditur pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal putusan
pernyataan pailit ditetapkan.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Hakim pengawas wajib
menyampaikan kepada kurator rencana penyelenggaraan rapat kreditur
pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal
putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator wajib memberitahukan
kepada kreditur dengan surat tercatat atau melalui kurir.
Pasal
78
(1)
Segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju
sebesar lebih dari 1/2 (saru perdua) jumlah suara yang dikeluarkan
oleh para kreditur dan/atau kuasa para kreditur yang hadir pada
rapat yang bersangkutan.
(2) Perhitungan jumlah hak suara kreditur diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pemecahan piutang yang dilakukan setelah pernyataan pailit ditetapkan,
tidak memiliki hak suara.
Pasal 79
Yang
mempunyai hak suara ialah para kreditur yang diakui dan mereka yang
diterima sebagai kreditur dengan bersyarat, dan begitu pula para
pembawa piutang yang telah dicocokan berdasarkan surat berharga
atas tunjuk.
Pasal
80
Bagi
para kreditur yang telah memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan,
bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau
pada suatu rapat telah menyuruh orang lain untuk mewakilinya, maka
semua panggilan dan semua pemberitahuan harus dikirim kepada penerima
kuasa atau wakil tersebut, kecuali dengan permintaan secara tertulis
kepada Balai Harta Peninggalan, bahwa pengirim atau pemberitahuan
itu harus dilakukan kepada para kreditur itu sendiri atau kepada
penerima kuasa lainnya.
Pasal
81
(1)
Selain rapat-rapat yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
ini, setiap waktu dapat diadakan rapat kreditur, bila Hakim Pengawas
menganggap hal itu perlu atau bila diminta dengan alasan yang kuat
oleh panitia para kreditur, atau paling sedikit oleh lima kreditur
yang mewakili 1/5 (seperlima) semua piutang yang telah diakui atau
diterima dengan bersyarat.
(2) Hakim Pengawas menentukan hari, jam dan tempat rapat dan untuk
itu para kreditur yang mempunyai hak suara harus dipanggil oleh
Balai Harta Peninggalan dengan iklan dan surat-surat kabar dimaksud
dalam pasal 13 dan surat-surat untuk kepentingan itu, yang memuat
hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat.
(3) Hakim Pengawas menentukan sekaligus jangka waktu yang harus
diperhatikan antara hari panggilan dan hari rapat, dalam hal mana
kedua hari tersebut tidak diperhitungkan.
Paragraf
5
Ketetapan-ketetapan
hakim
Pasal
82
Semua
ketetapan mengenai hal pengurusan atau pembereesan harta pailit,
dilakukan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali bila ditentukan
sebaliknya.
Pasal
83
Semua
ketetapan mengenai hal pengurusan atau pemberesan harta pailit,
begitu pula yang dibuat oleh Hakim Pengawas, dapat dijalankan terlebih
dahulu atas surat ketetapan aslinya, kecuali dalam hal ditetapkan
sebaliknya.
Home
Sitemap