UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
TINDAKAN SELANJUTNYA SETELAH PERNYATAAN PAILIT DAN
TUGAS PENGURUSAN BALAI HARTA PENINGGALAN
Home
Sitemap
Pasal
84
(1)
Pengadilan dalam putusan pernyataan pailit atau pada setiap waktu
setelah itu, tetapi dalam hal terakhir hanya dilakukan atas usul
Hakim Pengawas atau atas permintaan seorang atau beberapa kreditur
setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan agar debitur
pailit dikenakan penyanderaan, baik dalam penjara maupun dirumah
oleh pegawai penguasa umum.
(2) Perintah dalam ayat (1) tersebut dijalankan oleh penuntut umum
(Kejaksaan).
Perintah tersebut tidak berlaku untuk lebih dari tiga puluh hari
terhitung dari hari mulainya perintah itu dilaksanakan. Pada akhir
tenggang waktu tersebut atau atas usul Hakim Pengawas atau atas
permintaan, dan setelah mendengar seperti yang dimaksud dalam ayat
(1) tersebut di atas, pengadilan dapat memperpanjang perintah untuk
jangka waktu paling lama tiga puluh hari. Setelah itu dapat pula
hal yang sama dilakukan untuk paling lama tiga puluh hari.
Pasal
85
(1)
Pengadilan berwenang, atas usul Hakim pengawas atau atas permintaan
debitur pailit, untuk membebaskan debitur pailit dari tahanan, dengan
atau tanpa uang jaminan bahwa bila ada panggilan ia akan datang
mengahadap.
(2) Jumlah uang jaminan ditetapkan oleh Pengadilan, dan bila debitur
pailit tidak dapat datang menghadap, hal itu akan diperhitungkan
dengan harta pailitnya.
Pasal
86
Permintaan
untuk menyandera debitur pailit harus dikabulkan apabila permintaan
itu didasarkan atas alasan bahwa debitur pailit itu memang dengan
sengaja tanpa alasan yang sah, tidak memenuhi kewajibanyang dibebankan
kepadanya dalam pasal-pasal 88, 101, dan 122.
Pasal
87
(1)
Dalam segala hal di mana diperlukan kehadiran debitur pailit pada
tindakan yang menyangkut harta pailit, bila debitur pailit berada
dalam penyanderaan, atas perintah Hakim Pengawas ia dapat diambil
dari tempat penyanderaannya untuk dibawa ke tempat tindakan hukum
dilakukan.
(2) Perintah ini dijalankan oleh Kejaksaan.
Pasal
88
Selama
dalam kepailitan, debitur pailit tidak boleh meninggalkan tempat
tinggalnya tanpa izin dari Hakim Pengawas.
Pasal
89
Segara
setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
Balai Harta Peninggalan dengan segala upaya yang diperlukan dan
patut harus menyelamatkan harta pailit itu. Segera harus diambil
dan disimpan segala surat, uang, barang perhiasan, efek, dan surat
berharga lainnya dengan memberikan tanda terimanya.
Pasal
90
(1)
Atas persetujuan Hakim Pengawas berdasarkan alasan untuk mengamankan
harta pailit, dapat dilakukan penyegelan atas harta pailit.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Panitera atau panitera Pengganti ditempat harta tersebut berada
dengan dihadiri oleh dua saksi yang salah satu diantaranya adalah
wakil dari Pemerintah daerah setempat.
Pasal
91
(1)
Balai Harta Peninggalan harus selekasnya mulai membuat uraian mengenai
harta pailit.
(2) Penguraian harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan, sedangkan
penilaiannya harus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, satu
dan lain hal dengan pengesahan Hakim Pengawas.
(3) Para anggota panitia sementara dari para kreditur berhak untuk
menghadiri penguraian harta pailit itu. (Rv 672 dan seterusnya).
Pasal
92
Mengenai
barang-barang yang disebutkan dalam Pasal 20-1 harus dibuatkan pertelaannya
yang dilampirkan pada uraiannya, sedangkan mengenai barang-barang
yang disebutkan dalam Pasal 89 harus dimasukkan dalam uraian (Fv.91).
Pasal
93
Segera
setelah dibuat uraian harta pailit, Balai Harta Peninggalan harus
mulai membuat suatu pertelaan yang menyatakan sifat dan jumlah utang
dan piutang harta pailit, nama dan tempat para kreditur, dan jumlah
piutang setiap kreditur (Fv. 16, 91, 93, 101 jo 86).
Pasal
94
Uraian
harta pailit dimaksud dalam pasal 91 dan pertelaan yang dimaksud
dalam Pasal 93, oleh Balai Harta Peninggalan diperlukan untuk dapat
dilihat secara cuma-cuma bagi kepentingan umum.
Pasal
95
(1)
Berdasarkan persetujuan Panitia Kreditur, kurator dapat melanjutkan
usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan
pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Apabila dalam putusan pernyataan pailit tidak diangkat Panitia
Kreditur, persetujuan untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Hakim Pengawas.
Pasal
96
(1)
Balai Harta Peninggalan membuka surat-surat dan telegram yang dialamatkan
kepada debitur pailit. surat-surat dan telegram-telegram yang tidak
ada sangkut pautnya dengan harta pailit segera diserahkan kepada
debitur pailit. Setelah mendapat pemberitahuan dari tat usaha Jawatan
Pos dan Telegram dan kantor-kantor pos dan telegraf di tempat kediaman,
debitur pailit wajib menyampaikan kepada Balai Harta Peninggalan
semua surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur pailit,
hingga Balai Harta Peninggalan atau oleh Hakim Pengawas, atau setelah
diterima surat pemberitahuan dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Semua pengaduan mengenai debitur pailit harus diajukan kepada
Balai Harta Peninggalan.
(3)
Surat juru sita yang dikeluarkan untuk melaksanakan perbuatan hukum
yang disebutkan dalam Pasal 56, harus ditujukan kepada Balai Harta
Peninggalan.
Pasal
97
Balai
Harta Peninggalan berwenang menurut keadaan memberikan sejumlah
uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas guna membiayai penghidupan
debitur pailit.
Pasal
98
(1)
Atas persetujuan Hakim pengawas, kurator dapat mengalihkan harta
pailit sepanjang diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan atau
apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit
diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Dalam hal tersebut berlaku Pasal 169 (baca juga Pasal 171 ayat
(1).
Pasal
99
(1)
Semua uang, barang-barang perhiasan, efek dan surat berharga lainnya,
harus disimpan sendiri oleh Balai Harta Peninggalan, kecuali bila
Hakim Pengawas menetapkan cara penyimpanan lain.
(2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk mengerjakan pengurusan,
harus dibungakan menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam instruksi
bagi Balai Harta Peninggalan.
Pasal
100
Balai
Harta Peninggalan berwenang setelah mendapat nasihat dari panitia
kreditur, bila panitia tersebut ada, dan dengan persetujuan Hakim
Pengawas, untuk menyerahkan perbuatan hukum yang bersifat perdamaian
dan persetujuan untuk menyelesaikan bersama secara baik.
Pasal
101
(1)
Debitur pailit wajib menghadapi hakim Pengawas, Balai Harta Peninggalan
atau panitia kreditur untuk memberikan segala keterangan, bila debitur
pailit itu dipanggil untuk kepentingan tersebut.
(2) Dalam kepailitan seorang suami/isteri yang kawin dengan persatuan
harta, kewajiban memberikan keterangan-keterangan tersebut dibebankan
kepada masing-masing suami/isteri sepanjang hal itu mengenai keterangan
atas perbuatan hukum yang dilakukan olehnya.
Pasal
102
Dalam
hal kepailitan perseroan terbatas, perusahaan asuransi dan tanggungan
bersama secara timbal balik, koperasi atau badan usaha lainnya yang
mempunyai status badan hukum, perkumpulan atau yayasan, maka ketentuan
dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 88 berlaku terhadap pengurusan
badan tersebut sedangkan pasal 101 ayat (1) berlaku bagi pengurus
dan para komisaris.
Pasal
103
Balai
Harta peninggalan wajib memberikan salinan surat-surat yang diletakkan
di kantornya yang dapat dilihat dengan bebas oleh umum, kepada kreditur
yang memintanya atas biaya sendiri dan kreditur yang bersangkutan.
Home
Sitemap