UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
TINDAKAN SELANJUTNYA SETELAH PERNYATAAN PAILIT DAN
TUGAS PENGURUSAN BALAI HARTA PENINGGALAN


Home

Sitemap


Pasal 84

(1) Pengadilan dalam putusan pernyataan pailit atau pada setiap waktu setelah itu, tetapi dalam hal terakhir hanya dilakukan atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan seorang atau beberapa kreditur setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan agar debitur pailit dikenakan penyanderaan, baik dalam penjara maupun dirumah oleh pegawai penguasa umum.

(2) Perintah dalam ayat (1) tersebut dijalankan oleh penuntut umum (Kejaksaan).
Perintah tersebut tidak berlaku untuk lebih dari tiga puluh hari terhitung dari hari mulainya perintah itu dilaksanakan. Pada akhir tenggang waktu tersebut atau atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan, dan setelah mendengar seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas, pengadilan dapat memperpanjang perintah untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari. Setelah itu dapat pula hal yang sama dilakukan untuk paling lama tiga puluh hari.

Pasal 85

(1) Pengadilan berwenang, atas usul Hakim pengawas atau atas permintaan debitur pailit, untuk membebaskan debitur pailit dari tahanan, dengan atau tanpa uang jaminan bahwa bila ada panggilan ia akan datang mengahadap.

(2) Jumlah uang jaminan ditetapkan oleh Pengadilan, dan bila debitur pailit tidak dapat datang menghadap, hal itu akan diperhitungkan dengan harta pailitnya.

Pasal 86

Permintaan untuk menyandera debitur pailit harus dikabulkan apabila permintaan itu didasarkan atas alasan bahwa debitur pailit itu memang dengan sengaja tanpa alasan yang sah, tidak memenuhi kewajibanyang dibebankan kepadanya dalam pasal-pasal 88, 101, dan 122.

Pasal 87

(1) Dalam segala hal di mana diperlukan kehadiran debitur pailit pada tindakan yang menyangkut harta pailit, bila debitur pailit berada dalam penyanderaan, atas perintah Hakim Pengawas ia dapat diambil dari tempat penyanderaannya untuk dibawa ke tempat tindakan hukum dilakukan.

(2) Perintah ini dijalankan oleh Kejaksaan.

Pasal 88

Selama dalam kepailitan, debitur pailit tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya tanpa izin dari Hakim Pengawas.

Pasal 89

Segara setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Balai Harta Peninggalan dengan segala upaya yang diperlukan dan patut harus menyelamatkan harta pailit itu. Segera harus diambil dan disimpan segala surat, uang, barang perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terimanya.

Pasal 90

(1) Atas persetujuan Hakim Pengawas berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, dapat dilakukan penyegelan atas harta pailit.

(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Panitera atau panitera Pengganti ditempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh dua saksi yang salah satu diantaranya adalah wakil dari Pemerintah daerah setempat.

Pasal 91

(1) Balai Harta Peninggalan harus selekasnya mulai membuat uraian mengenai harta pailit.

(2) Penguraian harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan, sedangkan penilaiannya harus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, satu dan lain hal dengan pengesahan Hakim Pengawas.

(3) Para anggota panitia sementara dari para kreditur berhak untuk menghadiri penguraian harta pailit itu. (Rv 672 dan seterusnya).

Pasal 92

Mengenai barang-barang yang disebutkan dalam Pasal 20-1 harus dibuatkan pertelaannya yang dilampirkan pada uraiannya, sedangkan mengenai barang-barang yang disebutkan dalam Pasal 89 harus dimasukkan dalam uraian (Fv.91).

Pasal 93

Segera setelah dibuat uraian harta pailit, Balai Harta Peninggalan harus mulai membuat suatu pertelaan yang menyatakan sifat dan jumlah utang dan piutang harta pailit, nama dan tempat para kreditur, dan jumlah piutang setiap kreditur (Fv. 16, 91, 93, 101 jo 86).

Pasal 94

Uraian harta pailit dimaksud dalam pasal 91 dan pertelaan yang dimaksud dalam Pasal 93, oleh Balai Harta Peninggalan diperlukan untuk dapat dilihat secara cuma-cuma bagi kepentingan umum.

Pasal 95

(1) Berdasarkan persetujuan Panitia Kreditur, kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Apabila dalam putusan pernyataan pailit tidak diangkat Panitia Kreditur, persetujuan untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Hakim Pengawas.

Pasal 96

(1) Balai Harta Peninggalan membuka surat-surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur pailit. surat-surat dan telegram-telegram yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta pailit segera diserahkan kepada debitur pailit. Setelah mendapat pemberitahuan dari tat usaha Jawatan Pos dan Telegram dan kantor-kantor pos dan telegraf di tempat kediaman, debitur pailit wajib menyampaikan kepada Balai Harta Peninggalan semua surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur pailit, hingga Balai Harta Peninggalan atau oleh Hakim Pengawas, atau setelah diterima surat pemberitahuan dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Semua pengaduan mengenai debitur pailit harus diajukan kepada Balai Harta Peninggalan.

(3) Surat juru sita yang dikeluarkan untuk melaksanakan perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 56, harus ditujukan kepada Balai Harta Peninggalan.

Pasal 97

Balai Harta Peninggalan berwenang menurut keadaan memberikan sejumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas guna membiayai penghidupan debitur pailit.

Pasal 98

(1) Atas persetujuan Hakim pengawas, kurator dapat mengalihkan harta pailit sepanjang diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Dalam hal tersebut berlaku Pasal 169 (baca juga Pasal 171 ayat (1).

Pasal 99

(1) Semua uang, barang-barang perhiasan, efek dan surat berharga lainnya, harus disimpan sendiri oleh Balai Harta Peninggalan, kecuali bila Hakim Pengawas menetapkan cara penyimpanan lain.

(2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk mengerjakan pengurusan, harus dibungakan menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam instruksi bagi Balai Harta Peninggalan.

Pasal 100

Balai Harta Peninggalan berwenang setelah mendapat nasihat dari panitia kreditur, bila panitia tersebut ada, dan dengan persetujuan Hakim Pengawas, untuk menyerahkan perbuatan hukum yang bersifat perdamaian dan persetujuan untuk menyelesaikan bersama secara baik.

Pasal 101

(1) Debitur pailit wajib menghadapi hakim Pengawas, Balai Harta Peninggalan atau panitia kreditur untuk memberikan segala keterangan, bila debitur pailit itu dipanggil untuk kepentingan tersebut.

(2) Dalam kepailitan seorang suami/isteri yang kawin dengan persatuan harta, kewajiban memberikan keterangan-keterangan tersebut dibebankan kepada masing-masing suami/isteri sepanjang hal itu mengenai keterangan atas perbuatan hukum yang dilakukan olehnya.

Pasal 102

Dalam hal kepailitan perseroan terbatas, perusahaan asuransi dan tanggungan bersama secara timbal balik, koperasi atau badan usaha lainnya yang mempunyai status badan hukum, perkumpulan atau yayasan, maka ketentuan dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 88 berlaku terhadap pengurusan badan tersebut sedangkan pasal 101 ayat (1) berlaku bagi pengurus dan para komisaris.

Pasal 103

Balai Harta peninggalan wajib memberikan salinan surat-surat yang diletakkan di kantornya yang dapat dilihat dengan bebas oleh umum, kepada kreditur yang memintanya atas biaya sendiri dan kreditur yang bersangkutan.


Home

Sitemap