UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PENCOCOKAN UTANG PIUTANG


Home

Sitemap


Pasal 104

(1) Apabila nilai harta pailit yang dapat dibayarkan kepada kreditur yang diistimewakan dan kreditur komkuren melebihi jumlah tagihan terhadap harta pailit, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim Pengawas dapat menetapkan :

a. batas akhir pengajuan tagihan;
b. hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditur untuk mengadakan pencocokan utang.

(2) Harus ada paling sedikit 14 (empat belas) hari antara tanggal-tanggal yang disebutkan dalam huruf a dan huruf b diatas.

Pasal 105

Balai Harta Peninggalan harus segera memberitahukan hari dimaksud secara tertulis kepada para kreditur yang diketahui dan mengiklankan penetapan hari tersebut dalam surat kabar dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 106

(1) Pengajuan segala piutang kepada Balai Harta Peninggalan dilakukan dengan memperlihatkan surat-surat perhitungan (rekening) atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat serta jumlah piutang yang bersangkutan, disertai bukti atau salinan dan petelaan yang menyatakan apakah kreditur dalam hal ini mempunyai hak gadai, hipotek, hak atas hasil panenan atau hak untuk menahan suatu barang.

(2) Para kreditur yang bersangkutan berhak meminta surat tanda terima penyerahan dari Balai Harta Peninggalan.

Pasal 107

Balai Harta Peninggalan menguji kebenaran serta mencocokan piutang-piutang yang telah dimasukkan dengan catatan dan keterangan dari debitur pailit, berunding dengan kreditur bila terdapat keberatan terhadap piutang yang diajukan itu dan berwenang untuk meminta dari kreditur bila terdapat keberatan terhadap piutang yang diajukan itu dan berwenang untuk meminta dari kreditur yang bersangkutan agar mengajukan surat-surat yang belum dimasukkan dan memperlihatkan catatan dan bukti yang asli.

Pasal 108

Balai Harta Peninggalan harus memasukkan piutang-piutang yang telah disetujui dalam suatu daftar pengakuan sementara, sedangkan piutang-piutang yang masih dibantah dimasukkan dalam daftar tersendiri dengan menyebutkan alasan pembantahannya.

Pasal 109

(1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat kurator piutang-piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau apakah hak retensi untuk tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan.

(2) Apabila kurator hanya membentah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak retensi pada suatu piutang, piutang tersebut harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui, berikut catatan kurator tentang bantahannya serta alasan-alasannya.

Pasal 110

Balai Harta Peninggalan harus menempatkan di kantornya suatu salinan dari tiap daftar yang dimaksud dalam Pasal 108 selama tujuh hari menjelang hari pencocokan utang piutang, untuk secara cuma-cuma dapat dilihat oleh siapa saja yang menghendaki.

Pasal 111

Tentang penempatan daftar dimaksud dalam Pasal 110, Balai Harta Peninggalan harus memberitakannya dan kepada semua kreditur yang diketahuinya disertai panggilan selanjutnya untuk menghadiri rapat pencocokan utang piutang dan begitu pula dengan menyebutkan bila telah ada rencana perdamaian dari debitur pailit yang ditempatkan di kantor Balai Harta Peninggalan.

Pasal 112

Debitur pailit yang bersangkutan harus menghadiri sendiri rapat pencocokan utang piutang, agar dapat memberikan semua keterangan tentang sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailitnya, yang diminta oleh Hakim Pengawas. Para kreditur boleh mengajukan pernyataan kepada Hakim Pengawas tentang keterangan yang diperlukan dari debitur pailit. Pertanyaan yang ditujukan kepada debitur pailit. Pertanyaan yang ditujukan kepada debitur pailit dan jawabannya dicatat dalam berita acara.

Pasal 113

Pada kepailitan suatu perseroan terbatas, badan usaha saling menanggung dan menjamin, koperasi atau badan hukum lainnya seperti perkumpulan atau yayasan yang mempunyai status berbadan hukum; penguruslah yang mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepailitan tersebut di atas.

Pasal 114

Para kreditur dalam rapat tersebut hadir sendiri atau dengan perantaraan seorang kuasa. Surat kuasa untuk kepentingan ini bebas dari bea materai.

Pasal 115

(1) Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas membacakan daftar piutang-piutang sementara dan daftar piutang-piutang yang dibantah oleh Balai Harta Peninggalan, tiap kreditur yang disebutkan dalam daftar tersebut boleh mengajukan pernyataan agar Balai Harta Peninggalan memberikan keterangan tentang setiap piutang dan penempatannya dalam masing-masing daftar, dibolehkan juga membantah yang didahulukan atau hak menahan barang atau dibolehkan untuk menguatkan pembatalan Balai Harta Peninggalan.

(2) Balai Harta Peninggalan berhak menarik kembali pengakuan sementara dari piutang-piutang ataupun pembatalan yang dilakukannya dan berwenang menuntut kreditur agar menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah baik oleh Balai Harta Peninggalan maupun oleh debitur pailit; bila kreditur asal meninggal dunia, kreditur yang berhak harus menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya bahwa piutang itu memang ada dan belum dilunasi.

(3) Bila diadakan penundaan rapat, maka dilanjutkan pada suatu hari yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas yaitu delapan hari setelah penundaan, tanpa diadakan undangan lagi.

Pasal 116

(1) sumpah dimaksud dalam ayat (2) pasal yang lalu harus dilakukan oleh kreditur sendiri atau yang dikuasakan untuk itu di hadapan Hakim Pengawas, baik ketika rapat yang bersangkutan maupun pada hari kemudian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Surat kuasa untuk kepentingan tersebut dapat dibuat di bawah tangan.

(2) Bila kreditur yang mendapatkan perintah untuk mengangkat sumpahnya tidak hadir dalam rapat, maka panitera harus segera memberitahukan adanya perintah sumpah dan hari yang telah ditentukan untuk melakukan sumpah itu kepada kreditur yang bersangkutan.
Hakim Pengawas harus memberitahukan kepada kreditur tentang telah dilakukannya sumpah dimaksud, kecuali bila sumpah itu dilakukan dalam rapat para kreditur, dalam hal mana pengangkatan sumpah itu dimuat dalam berita acara rapat tersebut.

Pasal 117

(1) Piutang-piutang yang tidak dibantah, dimuat dalam berita acara yang menyangkut para kreditur yang diakui. Pada surat perintah pembayaran atau surat pembayaran atas tunjuk dibubuhi tanda pengakuannya oleh Balai Harta Peninggalan.

(2) Surat-surat piutang yang masih membutuhkan sumpah kreditur yang bersangkutan yang harus dilakukan dihadapan Balai Harta Peninggalan, akan diterima dengan syarat sampai ada keputusan tetap tentang sumpah pada waktu dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).

(3) Berita acara dapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera.

(4) Pengakuan piutang-piutang dalam kepailitan yang dimuat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal tersebut hanya dapat dibatalkan oleh Balai Harta Peninggalan dengan alasan adanya penipuan.

Pasal 118

(1) Bila terhadap piutang ada bantahan yang tidak dapat didamaikan antara dua pihak oleh Hakim Pengawas dan perselisihan itu belum diperiksa, Hakim Pengawas akan memerintahkan dua pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan perselisihan dalam sidang Pengadilan pada hari yang telah ditentukan, tanpa diperlukan lagi surat panggilan dari pengadilan.

(2) Para pengacara yang mewakili para pihak yang bersangkutan, harus menerangkan tentang perwakilannya pada pembukaan perkara dalam sidang.

(3) Perkara tersebut disidangkan secara singkat.

(4) Bila kreditur yang meminta pencocokan piutang tidak hadir dalam sidang pada hari yang telah ditentukan itu, maka dianggap permohonannya telah ditarik kembali, bila yang mengajukan bantahan terhadap piutang tidak hadir dalam sidang, maka ia dianggap telah menarik kembali bantahannya, dan hakim mengakui piutang yang bersangkutan.

(5) Para kreditur yang tidak mengajukan bantahan dalam rapat pencocokan utang-piutang tidak boleh hadir dalam sidang, baik sebagai orang yang tergabung dalam perkara atau sebagai penengah dalam perkara.

Pasal 118 A

(1) Bila bantahan mengenai piutang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, maka jalannya perkara ditangguhkan demi hukum bila perdamaian dalam kepailitan telah diputuskan, dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti kecuali bila berkas perkara telah diserahkan kepada hakim untuk diputuskan, dalam hal mana tuntutan mengenai piutang yang bersangkutan telah diakui sebagai piutang pailit, sedangkan keputusan mengenai biaya perkara ditanggung oleh debitur yang bersangkutan sebagai pengganti pembayaran biaya perkara yang semula harus ditanggung oleh Balai Harta Peninggalan.

(2) Debitur yang bersangkutan boleh dengan surat resmi mewakilkan lagi seorang pengacara untuk mengambil oper perkara mulai dari berkas perkara terakhir yang telah diajukan oleh Balai Harta Peninggalan.

(3) Selama hal tersebut belum dilaksanakan, pihak lawan dapat menuntut agar debitur yang bersangkutan melaksanakan pengambil oper perkara.

(4) Bila debitur yang bersangkutan tidak juga menghadap, maka baginya berlaku Reglemen Acara Perdata Pasal 254 alinea pertama.

(5) Bila bantahan telah dilakukan oleh kawan kreditur, maka setelah pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, perkara tersebut dapat diteruskan oleh kedua belah pihak, akan tetapi hanya untuk memohon keputusan pangadilan tentang biaya perkara.

Pasal 119

Kreditur yang piutangnya dibantah, untuk menguatkan bukti piutang tidak wajib mengajukan bukti lain, selain bukti yang harus diperintahkan.

Pasal 120

(1) Bila kreditur yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam sidang, panitia selekasnya memberitahukan dengan surat dinas tercatat tentang bantahan mengenai piutang dan keadaan piutang tersebut.

(2) Dalam perkara termaksud, kreditur yang bersangkutan tidak boleh mengajukan perkara tentang tidak adanya pemberitahuan termaksud.

Pasal 121

Piutang yang dibantah oleh Hakim Pengawas boleh diakui secara bersyarat dengan ditetapkan sejumlah uang untuk itu. Bila hak untuk didahulukan dibantah, maka hak itu boleh diakui Hakim Pengawas secara bersyarat.

Pasal 122

(1) Debitur pailit pun berwenang untuk mengajukan perlawanan secara singkat dengan menyebutkan alasan-alasannya tentang pengakuannya atas suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian ataupun tentang adanya hak untuk didahulukan. Dalam hal ini bantahan beserta alasan-alasannya dicatat dalam berita acara, tanpa ada kewajiban para pihak untuk datang di sidang dan tanpa ada halangan tentang pengakuan piutang tersebut dalam kepailitan.

(2) Bantahan tanpa alasan atau bantahan yang tidak ditujukan untuk seluruh piutang, akan tetapi tidak dinyatakan dengan tegas bagian mana yang diakui dan bagian mana yang dibantah, tidak ddianggap sebagai bantahan.

Pasal 123

(1) Piutang-piutang yang diajukan kepada Balai Harta Peninggalan setelah lewat jangka waktu dimaksud dalam Pasal 104-1, akan tetapi selambat-lambatnya dua hari sebelum rapat pencocokan utang piutang, atas permintaan yang mengajukan harus diadakan pencocokan dalam rapat tersebut, bila tidak ada keberatan yang diajukan baik oleh Balai Harta Peninggalan maupun oleh salah seorang kreditur yang hadir.

(2) Piutang-piutang yang sudah diajukan sesudah waktu seperti tersebut di atas tidak akan dicocokkan dalam rapat.

(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas tidak berlaku, bila kreditur karena tempat tinggalnya jauh, berhalangan untuk melapor hal itu terlebih dahulu.

(4) Dalam hal pengajuan keberatan seperti dimaksud dalam ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidaknya halangan dimaksud dalam ayat (3), Hakim Pengawas harus mengambil keputusan setelah meminta nasihat rapat.

Pasal 124

(1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit ditetapkan tidak dapat dilakukan pencocokan utang kecuali dan hanya sepanjang dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

(2) Terhadap bunga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan pencocokan utang secara pro memori.

(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil penjualan barang yang menjadi agunan, kreditur yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan utang.

Pasal 125

Suatu piutang yang dalam perjanjian ditentukan dengan syarat batal, dalam pencocokan harus diperhitungkan untuk jumlah keseluruhannya, tanpa perlu memperhatikan syarat batalnya itu bila ini terjadi.

Pasal 126

(1) Suatu piutang yang dalam perjanjian ditentukan dengan syarat dapat ditangguhkan, dalam pencocokannya diperhitungkan sejumlah harga pada saat pernyataan pailit itu dinyatakan.

(2) Bila Balai Harta Peninggalan dan para kreditur tidak memperoleh kesepakatan dalam cara pencocokannya, maka piutang tersebut dapat diakui dengan bersyarat untuk jumlah seluruhnya.

Pasal 127

(1) Suatu piutang yang pada saat penagihannya masih belum dapat ditentukan atau yang memberikan hak untuk diangsur secara berkala, dalam pencocokan dihitung jumlah harganya pada hari pernyataan pailit itu diputuskan.

(2) Semua piutang yang penagihannya dalam waktu satu tahun terhitung sejak kepailitan, dalam pencocokan dihitung seakan-akan piutang tersebut dapat ditagih pada saat itu pula. Semua piutang yang penagihannya dalam waktu lebih dari satu tahun kemudian dalam pencocokannya harus dapat ditagih dengan jumlah harga dalam setelah lewat satu tahun sejak kepailitan.

(3) Dalam melaksanakan perhitungan tersebut di atas harus dengan seksama diperhatikan saat dan cara pengangsuran piutang, pemanfaatan keuntungan-keuntungan bila ada, dan bila piutang itu menghasilkan bunga yang tingginya seperti yang dilakukan dalam perjanjiannya,

Pasal 128

Para kreditur ysng piutangnya dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya ataupun yang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu barang dalam harta pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutangnya tersebut kemungkinan tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan barang yang menjadi agunan, dapat minta agar kepada mereka diberikan hak-hak yang dimiliki kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas barang yang menjadi agunan atas piutangnya.

Pasal 129

(1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan (tidak pasti), tidak dapat dinyatakan dalam uang Indonesia, atau sama sekali tidak dapat dinyatakan dalam uang, dalam pencocokannya diperhitungkan menurut taksiran harga dalam uang Indonesia.

(2) Penetapan nilai piutang kedalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Pasal 130

Piutang atas tunjuk dapat dicocokan atas nama orang yang menunjukkan. Tiap-tiap piutang yang dicocokan "atas tunjuk" dianggap sebagai tagihan kredit masing-masing.

Pasal 131

(1) Kreditur yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat mengajukan diri untuk piutang itu, dikurangi jumlah yang telah diterimanya dari penanggung yang bersangkutan.

(2) Penanggung berhak atas pembayaran kembali uang yang telah dibayarkan kepada seorang kreditur. Selain itu penanggung berhak atas piutang sebanyak jumlah telah dibayarkan kepada kreditur, sebagai piutang yang bersyarat, selama kreditur yang bersangkutan tidak mengajukan tentang hal itu.

Pasal 132

(1) Bila di antara para deditur secara tanggung renteng seorang atau beberapa orang berada dalam keadaan pailit, seorang kreditur dapat mengajukan diri untuk dan atas nama para debitur pailitnya, baik untuk seorang atau masing-masing debitur, untuk membayar seluruh utang selama kepailitan itu sampai lunas (Fv.257).

(2) Seorang debitur yang mempunyai utang secara tanggung renteng, berhak untuk menuntut ganti rugi atas harta pailit, hanya dapat diterima dengan bersyarat sepanjang kreditur sendiri tidak tampil untuk mengajukan diri mengenai hal itu.

(3) Bila sekiranya dapat diperoleh untuk keseluruhannya lebih dari seratus persen, maka prosentase selebihnya dibagi kepada para pihak yang bersangkutan sesuai dengan hubungan hukumnya.

Pasal 133

(1) Setelah pencocokan utang piutang selesai, Balai Harta Peninggalan harus memberikan laporan megenai keadaan harta pailit dan selanjutnya kepada para kreditur harus diberikan segala keterangan yang diminta oleh mereka. Setelah berakhir rapat, laporan tersebut beserta berita acaranya harus ditempatkan di kepaniteraan dan salinannya di kantor Balai Harta Peninggalannya agar dengan cuma-cuma dapat dilihat oleh yang berkepentingan. Untuk pembuatan salinan dari surat-surat tersebut tidak boleh dipungut biaya sama sekali.

(2) Baik Balai Harta Peninggalan maupun para kreditur atau debitur pailit, setelah dilakukannya penempatan berita acara tersebut boleh memohon kepada Pengadilan agar berita acara tersebut dapat diperbaiki bila surat-surat mengenai kepailitan terdapat kekeliruan yang dimuat dalam berita acara tersebut.


Home

Sitemap