UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PENCOCOKAN UTANG PIUTANG
Home
Sitemap
Pasal
104
(1)
Apabila nilai harta pailit yang dapat dibayarkan kepada kreditur
yang diistimewakan dan kreditur komkuren melebihi jumlah tagihan
terhadap harta pailit, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak putusan pernyataan pailit mempunyai
kekuatan hukum tetap, Hakim Pengawas dapat menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan;
b. hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditur untuk mengadakan
pencocokan utang.
(2) Harus ada paling sedikit 14 (empat belas) hari antara tanggal-tanggal
yang disebutkan dalam huruf a dan huruf b diatas.
Pasal
105
Balai
Harta Peninggalan harus segera memberitahukan hari dimaksud secara
tertulis kepada para kreditur yang diketahui dan mengiklankan penetapan
hari tersebut dalam surat kabar dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal
106
(1)
Pengajuan segala piutang kepada Balai Harta Peninggalan dilakukan
dengan memperlihatkan surat-surat perhitungan (rekening) atau keterangan
tertulis lainnya yang menunjukkan sifat serta jumlah piutang yang
bersangkutan, disertai bukti atau salinan dan petelaan yang menyatakan
apakah kreditur dalam hal ini mempunyai hak gadai, hipotek, hak
atas hasil panenan atau hak untuk menahan suatu barang.
(2) Para kreditur yang bersangkutan berhak meminta surat tanda terima
penyerahan dari Balai Harta Peninggalan.
Pasal
107
Balai
Harta Peninggalan menguji kebenaran serta mencocokan piutang-piutang
yang telah dimasukkan dengan catatan dan keterangan dari debitur
pailit, berunding dengan kreditur bila terdapat keberatan terhadap
piutang yang diajukan itu dan berwenang untuk meminta dari kreditur
bila terdapat keberatan terhadap piutang yang diajukan itu dan berwenang
untuk meminta dari kreditur yang bersangkutan agar mengajukan surat-surat
yang belum dimasukkan dan memperlihatkan catatan dan bukti yang
asli.
Pasal
108
Balai
Harta Peninggalan harus memasukkan piutang-piutang yang telah disetujui
dalam suatu daftar pengakuan sementara, sedangkan piutang-piutang
yang masih dibantah dimasukkan dalam daftar tersendiri dengan menyebutkan
alasan pembantahannya.
Pasal
109
(1)
Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dibubuhkan pula
catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat kurator
piutang-piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan
hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau
apakah hak retensi untuk tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan.
(2) Apabila kurator hanya membentah adanya hak untuk didahulukan
atau adanya hak retensi pada suatu piutang, piutang tersebut harus
dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui, berikut
catatan kurator tentang bantahannya serta alasan-alasannya.
Pasal
110
Balai
Harta Peninggalan harus menempatkan di kantornya suatu salinan dari
tiap daftar yang dimaksud dalam Pasal 108 selama tujuh hari menjelang
hari pencocokan utang piutang, untuk secara cuma-cuma dapat dilihat
oleh siapa saja yang menghendaki.
Pasal
111
Tentang
penempatan daftar dimaksud dalam Pasal 110, Balai Harta Peninggalan
harus memberitakannya dan kepada semua kreditur yang diketahuinya
disertai panggilan selanjutnya untuk menghadiri rapat pencocokan
utang piutang dan begitu pula dengan menyebutkan bila telah ada
rencana perdamaian dari debitur pailit yang ditempatkan di kantor
Balai Harta Peninggalan.
Pasal
112
Debitur
pailit yang bersangkutan harus menghadiri sendiri rapat pencocokan
utang piutang, agar dapat memberikan semua keterangan tentang sebab
musabab kepailitan dan keadaan harta pailitnya, yang diminta oleh
Hakim Pengawas. Para kreditur boleh mengajukan pernyataan kepada
Hakim Pengawas tentang keterangan yang diperlukan dari debitur pailit.
Pertanyaan yang ditujukan kepada debitur pailit. Pertanyaan yang
ditujukan kepada debitur pailit dan jawabannya dicatat dalam berita
acara.
Pasal
113
Pada
kepailitan suatu perseroan terbatas, badan usaha saling menanggung
dan menjamin, koperasi atau badan hukum lainnya seperti perkumpulan
atau yayasan yang mempunyai status berbadan hukum; penguruslah yang
mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepailitan tersebut
di atas.
Pasal
114
Para
kreditur dalam rapat tersebut hadir sendiri atau dengan perantaraan
seorang kuasa. Surat kuasa untuk kepentingan ini bebas dari bea
materai.
Pasal
115
(1)
Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas membacakan daftar piutang-piutang
sementara dan daftar piutang-piutang yang dibantah oleh Balai Harta
Peninggalan, tiap kreditur yang disebutkan dalam daftar tersebut
boleh mengajukan pernyataan agar Balai Harta Peninggalan memberikan
keterangan tentang setiap piutang dan penempatannya dalam masing-masing
daftar, dibolehkan juga membantah yang didahulukan atau hak menahan
barang atau dibolehkan untuk menguatkan pembatalan Balai Harta Peninggalan.
(2) Balai Harta Peninggalan berhak menarik kembali pengakuan sementara
dari piutang-piutang ataupun pembatalan yang dilakukannya dan berwenang
menuntut kreditur agar menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya
yang tidak dibantah baik oleh Balai Harta Peninggalan maupun oleh
debitur pailit; bila kreditur asal meninggal dunia, kreditur yang
berhak harus menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad
baik percaya bahwa piutang itu memang ada dan belum dilunasi.
(3) Bila diadakan penundaan rapat, maka dilanjutkan pada suatu hari
yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas yaitu delapan hari setelah penundaan,
tanpa diadakan undangan lagi.
Pasal
116
(1)
sumpah dimaksud dalam ayat (2) pasal yang lalu harus dilakukan oleh
kreditur sendiri atau yang dikuasakan untuk itu di hadapan Hakim
Pengawas, baik ketika rapat yang bersangkutan maupun pada hari kemudian
yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Surat kuasa untuk kepentingan
tersebut dapat dibuat di bawah tangan.
(2) Bila kreditur yang mendapatkan perintah untuk mengangkat sumpahnya
tidak hadir dalam rapat, maka panitera harus segera memberitahukan
adanya perintah sumpah dan hari yang telah ditentukan untuk melakukan
sumpah itu kepada kreditur yang bersangkutan.
Hakim Pengawas harus memberitahukan kepada kreditur tentang telah
dilakukannya sumpah dimaksud, kecuali bila sumpah itu dilakukan
dalam rapat para kreditur, dalam hal mana pengangkatan sumpah itu
dimuat dalam berita acara rapat tersebut.
Pasal
117
(1)
Piutang-piutang yang tidak dibantah, dimuat dalam berita acara yang
menyangkut para kreditur yang diakui. Pada surat perintah pembayaran
atau surat pembayaran atas tunjuk dibubuhi tanda pengakuannya oleh
Balai Harta Peninggalan.
(2) Surat-surat piutang yang masih membutuhkan sumpah kreditur yang
bersangkutan yang harus dilakukan dihadapan Balai Harta Peninggalan,
akan diterima dengan syarat sampai ada keputusan tetap tentang sumpah
pada waktu dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).
(3) Berita acara dapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera.
(4) Pengakuan piutang-piutang dalam kepailitan yang dimuat dalam
berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal tersebut
hanya dapat dibatalkan oleh Balai Harta Peninggalan dengan alasan
adanya penipuan.
Pasal
118
(1)
Bila terhadap piutang ada bantahan yang tidak dapat didamaikan antara
dua pihak oleh Hakim Pengawas dan perselisihan itu belum diperiksa,
Hakim Pengawas akan memerintahkan dua pihak yang bersangkutan untuk
menyelesaikan perselisihan dalam sidang Pengadilan pada hari yang
telah ditentukan, tanpa diperlukan lagi surat panggilan dari pengadilan.
(2) Para pengacara yang mewakili para pihak yang bersangkutan, harus
menerangkan tentang perwakilannya pada pembukaan perkara dalam sidang.
(3) Perkara tersebut disidangkan secara singkat.
(4)
Bila kreditur yang meminta pencocokan piutang tidak hadir dalam
sidang pada hari yang telah ditentukan itu, maka dianggap permohonannya
telah ditarik kembali, bila yang mengajukan bantahan terhadap piutang
tidak hadir dalam sidang, maka ia dianggap telah menarik kembali
bantahannya, dan hakim mengakui piutang yang bersangkutan.
(5) Para kreditur yang tidak mengajukan bantahan dalam rapat pencocokan
utang-piutang tidak boleh hadir dalam sidang, baik sebagai orang
yang tergabung dalam perkara atau sebagai penengah dalam perkara.
Pasal
118 A
(1)
Bila bantahan mengenai piutang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan,
maka jalannya perkara ditangguhkan demi hukum bila perdamaian dalam
kepailitan telah diputuskan, dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti
kecuali bila berkas perkara telah diserahkan kepada hakim untuk
diputuskan, dalam hal mana tuntutan mengenai piutang yang bersangkutan
telah diakui sebagai piutang pailit, sedangkan keputusan mengenai
biaya perkara ditanggung oleh debitur yang bersangkutan sebagai
pengganti pembayaran biaya perkara yang semula harus ditanggung
oleh Balai Harta Peninggalan.
(2) Debitur yang bersangkutan boleh dengan surat resmi mewakilkan
lagi seorang pengacara untuk mengambil oper perkara mulai dari berkas
perkara terakhir yang telah diajukan oleh Balai Harta Peninggalan.
(3)
Selama hal tersebut belum dilaksanakan, pihak lawan dapat menuntut
agar debitur yang bersangkutan melaksanakan pengambil oper perkara.
(4) Bila debitur yang bersangkutan tidak juga menghadap, maka baginya
berlaku Reglemen Acara Perdata Pasal 254 alinea pertama.
(5) Bila bantahan telah dilakukan oleh kawan kreditur, maka setelah
pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum
yang tetap, perkara tersebut dapat diteruskan oleh kedua belah pihak,
akan tetapi hanya untuk memohon keputusan pangadilan tentang biaya
perkara.
Pasal 119
Kreditur
yang piutangnya dibantah, untuk menguatkan bukti piutang tidak wajib
mengajukan bukti lain, selain bukti yang harus diperintahkan.
Pasal
120
(1)
Bila kreditur yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam sidang,
panitia selekasnya memberitahukan dengan surat dinas tercatat tentang
bantahan mengenai piutang dan keadaan piutang tersebut.
(2) Dalam perkara termaksud, kreditur yang bersangkutan tidak boleh
mengajukan perkara tentang tidak adanya pemberitahuan termaksud.
Pasal
121
Piutang
yang dibantah oleh Hakim Pengawas boleh diakui secara bersyarat
dengan ditetapkan sejumlah uang untuk itu. Bila hak untuk didahulukan
dibantah, maka hak itu boleh diakui Hakim Pengawas secara bersyarat.
Pasal
122
(1)
Debitur pailit pun berwenang untuk mengajukan perlawanan secara
singkat dengan menyebutkan alasan-alasannya tentang pengakuannya
atas suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian ataupun tentang
adanya hak untuk didahulukan. Dalam hal ini bantahan beserta alasan-alasannya
dicatat dalam berita acara, tanpa ada kewajiban para pihak untuk
datang di sidang dan tanpa ada halangan tentang pengakuan piutang
tersebut dalam kepailitan.
(2) Bantahan tanpa alasan atau bantahan yang tidak ditujukan untuk
seluruh piutang, akan tetapi tidak dinyatakan dengan tegas bagian
mana yang diakui dan bagian mana yang dibantah, tidak ddianggap
sebagai bantahan.
Pasal
123
(1)
Piutang-piutang yang diajukan kepada Balai Harta Peninggalan setelah
lewat jangka waktu dimaksud dalam Pasal 104-1, akan tetapi selambat-lambatnya
dua hari sebelum rapat pencocokan utang piutang, atas permintaan
yang mengajukan harus diadakan pencocokan dalam rapat tersebut,
bila tidak ada keberatan yang diajukan baik oleh Balai Harta Peninggalan
maupun oleh salah seorang kreditur yang hadir.
(2) Piutang-piutang yang sudah diajukan sesudah waktu seperti tersebut
di atas tidak akan dicocokkan dalam rapat.
(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas tidak berlaku,
bila kreditur karena tempat tinggalnya jauh, berhalangan untuk melapor
hal itu terlebih dahulu.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan seperti dimaksud dalam ayat (1)
atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidaknya
halangan dimaksud dalam ayat (3), Hakim Pengawas harus mengambil
keputusan setelah meminta nasihat rapat.
Pasal
124
(1)
Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan
pailit ditetapkan tidak dapat dilakukan pencocokan utang kecuali
dan hanya sepanjang dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak
agunan atas kebendaan lainnya.
(2) Terhadap bunga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan
pencocokan utang secara pro memori.
(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan
hasil penjualan barang yang menjadi agunan, kreditur yang bersangkutan
tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan utang.
Pasal
125
Suatu
piutang yang dalam perjanjian ditentukan dengan syarat batal, dalam
pencocokan harus diperhitungkan untuk jumlah keseluruhannya, tanpa
perlu memperhatikan syarat batalnya itu bila ini terjadi.
Pasal
126
(1)
Suatu piutang yang dalam perjanjian ditentukan dengan syarat dapat
ditangguhkan, dalam pencocokannya diperhitungkan sejumlah harga
pada saat pernyataan pailit itu dinyatakan.
(2) Bila Balai Harta Peninggalan dan para kreditur tidak memperoleh
kesepakatan dalam cara pencocokannya, maka piutang tersebut dapat
diakui dengan bersyarat untuk jumlah seluruhnya.
Pasal 127
(1) Suatu piutang yang pada saat penagihannya masih belum dapat
ditentukan atau yang memberikan hak untuk diangsur secara berkala,
dalam pencocokan dihitung jumlah harganya pada hari pernyataan pailit
itu diputuskan.
(2) Semua piutang yang penagihannya dalam waktu satu tahun terhitung
sejak kepailitan, dalam pencocokan dihitung seakan-akan piutang
tersebut dapat ditagih pada saat itu pula. Semua piutang yang penagihannya
dalam waktu lebih dari satu tahun kemudian dalam pencocokannya harus
dapat ditagih dengan jumlah harga dalam setelah lewat satu tahun
sejak kepailitan.
(3) Dalam melaksanakan perhitungan tersebut di atas harus dengan
seksama diperhatikan saat dan cara pengangsuran piutang, pemanfaatan
keuntungan-keuntungan bila ada, dan bila piutang itu menghasilkan
bunga yang tingginya seperti yang dilakukan dalam perjanjiannya,
Pasal
128
Para
kreditur ysng piutangnya dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau
hak agunan atas kebendaan lainnya ataupun yang mempunyai hak yang
diistimewakan atas suatu barang dalam harta pailit dan dapat membuktikan
bahwa sebagian piutangnya tersebut kemungkinan tidak akan dapat
dilunasi dari hasil penjualan barang yang menjadi agunan, dapat
minta agar kepada mereka diberikan hak-hak yang dimiliki kreditur
konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk
didahulukan atas barang yang menjadi agunan atas piutangnya.
Pasal
129
(1)
Piutang yang nilainya tidak ditetapkan (tidak pasti), tidak dapat
dinyatakan dalam uang Indonesia, atau sama sekali tidak dapat dinyatakan
dalam uang, dalam pencocokannya diperhitungkan menurut taksiran
harga dalam uang Indonesia.
(2) Penetapan nilai piutang kedalam mata uang rupiah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan
pailit ditetapkan.
Pasal
130
Piutang
atas tunjuk dapat dicocokan atas nama orang yang menunjukkan. Tiap-tiap
piutang yang dicocokan "atas tunjuk" dianggap sebagai
tagihan kredit masing-masing.
Pasal
131
(1)
Kreditur yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat mengajukan
diri untuk piutang itu, dikurangi jumlah yang telah diterimanya
dari penanggung yang bersangkutan.
(2) Penanggung berhak atas pembayaran kembali uang yang telah dibayarkan
kepada seorang kreditur. Selain itu penanggung berhak atas piutang
sebanyak jumlah telah dibayarkan kepada kreditur, sebagai piutang
yang bersyarat, selama kreditur yang bersangkutan tidak mengajukan
tentang hal itu.
Pasal
132
(1)
Bila di antara para deditur secara tanggung renteng seorang atau
beberapa orang berada dalam keadaan pailit, seorang kreditur dapat
mengajukan diri untuk dan atas nama para debitur pailitnya, baik
untuk seorang atau masing-masing debitur, untuk membayar seluruh
utang selama kepailitan itu sampai lunas (Fv.257).
(2) Seorang debitur yang mempunyai utang secara tanggung renteng,
berhak untuk menuntut ganti rugi atas harta pailit, hanya dapat
diterima dengan bersyarat sepanjang kreditur sendiri tidak tampil
untuk mengajukan diri mengenai hal itu.
(3) Bila sekiranya dapat diperoleh untuk keseluruhannya lebih dari
seratus persen, maka prosentase selebihnya dibagi kepada para pihak
yang bersangkutan sesuai dengan hubungan hukumnya.
Pasal
133
(1)
Setelah pencocokan utang piutang selesai, Balai Harta Peninggalan
harus memberikan laporan megenai keadaan harta pailit dan selanjutnya
kepada para kreditur harus diberikan segala keterangan yang diminta
oleh mereka. Setelah berakhir rapat, laporan tersebut beserta berita
acaranya harus ditempatkan di kepaniteraan dan salinannya di kantor
Balai Harta Peninggalannya agar dengan cuma-cuma dapat dilihat oleh
yang berkepentingan. Untuk pembuatan salinan dari surat-surat tersebut
tidak boleh dipungut biaya sama sekali.
(2) Baik Balai Harta Peninggalan maupun para kreditur atau debitur
pailit, setelah dilakukannya penempatan berita acara tersebut boleh
memohon kepada Pengadilan agar berita acara tersebut dapat diperbaiki
bila surat-surat mengenai kepailitan terdapat kekeliruan yang dimuat
dalam berita acara tersebut.
Home
Sitemap