UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PERDAMAIAN
Home
Sitemap
Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur secara bersama.
Pasal
135
(1)
Bila debitur pailit menyampaikan rencana perdamaian dalam waktu
selambat-lambatnya delapan hari sebelum diadakannya rapat pencocokan
utang piutang, dan hal itu oleh kepaniteraan Pengadilan dan Balai
Harta Peninggalan ditempatkan pada tempat pengumuman untuk dapat
diketahui secara cuma-cuma oleh siapa saja yang menghendakinya,
maka rencana tersebut setelah rapat pencocokan piutang harus dibicarakan
dan diambil keputusannya, kecuali dalam hal yang ditentukan dalam
Pasal 137.
(2) Pada waktu yang sama dengan pengumuman rencana perdamaian di
kepaniteraan, salinannya harus dikirim kepada masing-masing anggota
panitia sementara para kreditur.
Pasal
136
Balai
Harta Peninggalan dan panitia kreditur wajib memberikan nasihatnya
masing-masing secara tertulis kepada rapat pencocokan utang piutang
tersebut di atas.
Pasal
137
Rapat
untuk membicarakan dan mengambil keputusan rencana perdamaian, harus
ditunda sampai rapat berikutnya, yang harus ditentukan paling lambat
tiga minggu kemudian oleh Hakim Pengawas :
1.
bila dalam rapat yang sedang diselenggarakan itu diangkat suatu
panitia tetap para kreditur yang anggotanya bukan berasal dari panitia
sementara, sedangkan jumlah terbanyak dari para kreditur menghendaki
dari panitia yang tetap itu suatu nasihat tertulis mengenai rencana
perdamaian yang diusulkan itu;
2. bila rencana perdamaian tidak diumumkan di tempat tertentu oleh
kepaniteraan maupun di kantor Balai Harta Peninggalan dalam waktu
yang telah hadir menghendaki rapat tersebut ditunda.
Pasal
138
Bila
dalam rapat, pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian
itu ditunda sampai rapat berikutnya berdasarkan ketentuan dalam
pasal yang lalu, Balai Harta Peninggalan harus segera memberitahukannya
secara tertulis dengan menyebutkan secara singkat isi rencana tersebut
kepada kreditur yang diakui atau yang diterima dengan syarat, yang
tidak hadir dalam rapat pencocokan utang piutang.
Pasal
139
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 128, apabila terdapat
bantahan terhadap hak para kreditur pemegang hak tanggungan, gadai
ataupun hak agunan atas kebendaan lainnya atau pemegang hak agunan
atas panenan dan kreditur yang diistimewakan, termasuk para kreditur
yang haknya didahulukan, para kreditur tersebut tidak boleh mengeluarkan
suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka
telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta
pailit sebelum diadakan pemungutan suara tentang rencana perdamaian
tersebut.
(2) Mereka yang melepaskan haknya menjadi kreditur konkuren, begitu
pula bila rencana perdamaian tersebut tidak dapat diterima.
Pasal
140
Debitur
pailit berwenang untuk memberikan keterangan dan mengadakan pembelaan
mengenai rencana perdamaian tersebut, begitu pula selama permusyawaratan
berlangsung untuk mengadakan perubahan rencana perdamaian tersebut.
Pasal
141
Rencana
perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditur konkuren
yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara
diakui dari kreditur komkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat
tersebut.
Pasal
142
(1)
Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur yang hadir
pada Rapat Kreditur dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua)
dari jumlah piutangnya para kreditur yang mempunyai hak suara menyetujui
untuk menerima rencana perdamaian, maka dalam jangka waktu paling
lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak pemungutan suara pertama
diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan
pemanggilan.
(2) Pada pemungutan suara kedua, para kreditur tidak terikat pada
suara yang dikeluarkannya pada pemungutan suara pertama.
Pasal
143
Perubahan
kemudian, yang menyangkut jumlah kreditur atau jumlah piutang, tak
berpengaruh terhadap penerimaan atau penolakan perdamaian yang telah
diadakan.
Pasal
144
(1)
Berita acara rapat harus menyebutkan isi perdamaian, nama para kreditur
yang berhak memberikan suara dengan kehadirannya dalam rapat, suara
yang diberikan oleh masing-masing, hasil pemungutan suara dan hal
lain yang dibicarakan dalam rapat, berita acara rapat ini ditanda
tangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera.
(2) Setiap orang tanpa membayar dapat melihat berita acara dan turunannya
di kepaniteraan, yang paling lambat pada hari sesuai rapat harus
diletakkan di kantor Balai Harta Peninggalan.
(3) Untuk salinan dan peletakan seperti tersebut di atas tidak dikenakan
biaya apapun.
Pasal
145
Baik
kreditur yang telah memberikan suara setuju mengenai perdamaian,
maupun debitur pailit, selama delapan hari setelah berakhirnya rapat
boleh memohon kepada pengadilan untuk membetulkan berita acara yang
dibuat, bila ternyata dalam berita acara tersebut Hakim Pengawas
keliru menganggap perdamaian tersebut sebagai hal yang telah ditolak.
Pasal
146
(1)
Bila perdamaian diterima, sebelum rapat ditutup Hakim Pengawas menetapkan
hari sidang berikutnya di mana Pengadilan akan memutuskan pengesahan
perdamaian tersebut.
(2) Bila Pasal 145 berlaku, maka penetapan hari sidang berikutnya
dilakukan oleh Pengadilan dengan surat ketetapannya. Balai Harta
Peninggalan harus memberitahukan tentang surat penetapan ini secara
tertulis kepada para kreditur.
Pasal
147
Selama
jangka waktu tersebut, para kreditur dapat menyampaikan alasan-alasan
secara tertulis kepada Hakim Pengawas, mengapa mereka menolak pengesahan
perdamaian.
Pasal
148
(1)
Pada hari telah ditetapkan, dalam sidang terbuka Hakim Pengawas
membacakan laporan tertulis di mana para kreditur sendiri maupun
dengan perantaraan wakilnya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang
menyebabkan pengesahan perdamaian diterima atau ditolak.
(2) Di samping itu debitur pailit berhak mengemukakan satu dan lain
hal untuk membela kepentingannya.
Pasal
149
(1)
Pada hari yang sama atau selekasnya, pengadilan harus memberikan
ketetapan disertai dengan alasan-alasannya.
(2) Pengadilan harus menolak, termasuk di dalamnya segala barang,
yang terhadapnya berlaku hak menahan barang, melebihi jumlah yang
dijanjikan dalam perdamaian.
(3) Perdamaian tercapai karena penipuan, yang menguntungkan secara
tidak wajar seorang kreditur atau beberapa kreditur, atau karena
penggunaan cara lain yang tidak jujur dengan tidak mempedulikan
apakah dalam hal ini debitur pailit turut atau tidak melakukannya.
Pasal
150
Bila
pengesahan perdamaian ditolak oleh pengadilan, dalam waktu delapan
hari setelah penetapan, baik kreditur yang mendukung pengesahan
pengesahan perdamaian maupun debitur itu sendiri, dapat mengajukan
banding mengenai penetapan itu dan bila pengesahan perdamaian yang
dimohonkan itu telah dikabulkan, para kreditur yang menolak perdamaian
atau yang tidak hadir dalam pemungutan suara, dapat mengajukan banding
dalam waktu yang sama. Dalam hal yang disebut terakhir, juga para
kreditur yang mendukung pengesahan perdamaian, mempunyai hak yang
sama pula, akan tetapi hanya berdasarkan perbuatan yang diketahuinya,
seperti dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2-3) setelah perdamaian tersebut
disahkan.
Pasal
151
(1)
Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
150 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, kecuali ketentuan
yang menyangkut Hakim Pengawas, dan Pasal 149 ayat (1), berlaku
pula dalam pemeriksaan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal
152
Perdamaian
yang telah disahkan berlaku bagi semua kreditur yang tidak mempunyai
hak untuk didahulukan tanpa kecuali, dengan tidak mempedulikan apakah
mereka mengajukan diri atau tidak dalam kepailitan tersebut.
Pasal
153
Bila
perdamaian atau pengesahan perdamaian ditolak, maka debitur pailit
tersebut tidak boleh menawarkan lagi perdamaian baru.
Pasal
154
Ketetapan
pengesahan perdamaian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
sekedar tidak dibantah oleh debitur pailit menurut Pasal 122 mengenai
berita acara pencocokan utang piutang, merupakan suatu hak yang
dapat dijalankan terhadap debitur pailit dan semua orang yang telah
menjadi penanggungnya, terhadap semua piutang yang telah diakui.
Pasal
155
Walaupun
sudah ada perdamaian, para kreditur tetap mempunyai hak terhadap
para penanggung dan semua pengikut serta utang dari debitur pailit
tersebut. (Fv.131 dan seterusnya). Hak yang dapat dilakukan terhadap
barang-barang pihak ketiga tetap ada pada para kreditur seolah-olah
tidak terjadi perdamaian.
Pasal
156
Bila
pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
berakhirlah kepailitan yang bersangkutan.
Pasal
157
(1)
Setelah pengesahan perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
Balai Harta Peninggalan wajib melakukan perhitungan dan mempertanggungjawabkan
kepada debitur pailit di hadapan Hakim Pengawas.
(2) Bila dalam perdamaian tidak ditetapkan ketentuan lain, Balai
Harta Peninggalan harus mengembalikan kepada debitur pailit dengan
menerima tanda penerimaan yang sah, semua barang, utang, buku dan
surat yang termasuk harta pailit.
Pasal
158
(1)
Jumlah uang atas dasar suatu hak istimewa yang telah diakui, boleh
dituntut oleh para kreditur yang piutangnya telah mendapat pencocokan,
begitu pula biaya kepailitan harus diserahkan kepada Balai Harta
Peninggalan, kecuali bila hal itu belum terpenuhi. Balai Harta Peninggalan
wajib menahan semua barang dan uang yang termasuk harta pailit,
hingga jumlah dan biaya masing-masing telah dibayar kepada yang
berhak.
(2) Bila telah lewat satu bulan setelah penetapan pengesahan perdamaian
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tetapi hak masing-masing belum
dipenuhi oleh debitur pailit, maka Balai Harta Peninggalan wajib
melunasi pembayarannya dengan memanfaatkan harta pailit yang tersedia.
(3) Jumlah yang dimaksud dalam ayat (1), atau bagian yang harus
diberikan kepada masing-masing kreditur atas dasar hak-hak istimewanya,
jika dianggap perlu ditetapkan Hakim Pengawas.
Pasal
159
Mengenai
piutang-piutang atas dasar hak istimewa yang diakui dengan bersyarat,
kewajiban untuk memenuhi tuntutan dimaksud dalam pasal yang lalu
hanya terbatas pada pemberian jaminan, dan bila kewajiban itu tidak
dipenuhi, maka Balai Harta Peninggalan hanya wajib menyediakan suatu
jumlah cadangan dari harta pailit, yang dapat dituntut atas dasar
hak istemewa itu.
Pasal
160
(1)
Setiap kreditur dapat menuntut pembatalan perdamaian yang telah
disahkan, karena debitur pailit lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
(2)
Bukti bahwa perdamaian telah dipenuhi menjadi tanggung jawab debitur
pailit.
(3) Hakim karena jabatannya berwenang penuh untuk memberi keleluasaan
kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban itu sampai waktu
selambat-lambatnya dalam satu bulan.
Pasal 161
Tuntutan
pembatalan perdamaian harus diajukan dan diputuskan dengan cara
yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal 4 dan 6-9 dalam
mengajukan permohonan untuk menjalankan kepailitan.
Pasal
162
(1)
Dalam putusan yang membatalkan perdamaian tersebut, dimuat perintah
untuk membuka kembali kepailitan, pengangkatan Hakim Pengawas, demikian
pula panitia para kreditur, bila dalam kepailitan sebelumnya telah
dibentuk suatu panitia dimaksud.
(2) Pengangkatan Hakim Pengawas dan para anggota panitia diutamakan
dari mereka yang semula telah memangku jabatan dalam kepailitan
tersebut.
(3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (4).
Pasal
163
(1)
Bila kepailitan dibuka kembali, berlaku Pasal 12 ayat (1), Pasal-pasal
14-17 dan pasal-pasal yang dimuat dalam bagian 2, 3 dan 4 dari bab
ini.
(2) Begitu pula berlaku ketentuan-ketentuan dari bagian tentang
pencocokan utang piutang, dengan mengecualikan bahwa pencocokan
tersebut terbatas pada utang piutang yang semula belum dicocokan.
(3) Walaupun demikian, para kreditur yang piutangnya semula telah
dicocokan, harus pula dipanggil untuk menghadiri rapat pencocokan
utang piutang ini, dan mereka berhak mengadakan bantahan terhadap
piutang-piutang yang diminta untuk dapat diterima dan kemudian disahkan.
Pasal
164
Dengan
tidak mengurangi barlakunya Pasal 41 dan pasal-pasal selanjutnya,
bila memang ada alasan untuk itu, maka semua perbuatan hukum debitur
dalam jangka waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali
kepailitan, mengikat harta pailit tersebut.
Pasal
165
(1)
Setelah kepailitan dibuka kembali tidak dapat ditawarkan perdamaian
untuk kedua kalinya.
(2) Balai Harta Peninggalan harus segera membereskan kepailitan
tersebut.
Pasal
166
(1)
Jika pada waktu pembukaan kembali, setelah dipenuhi seluruh atau
sebagian perdamaian terhadap beberapa kreditur, maka pada waktu
pembagian terhadap kreditur-kreditur baru dan terhadap kreditur-kreditur
lama yang belum menerima pelunasan, dibayarkan uang muka yang diambil
dari presentase yang disetujui kepada mereka yang telah menerima
sebagian, untuk melunasinya.
(2) Sisanya dibagi diantara kreditur-kreditur lama dan baru secara
sama rata.
Pasal
167
Pasal
166 tersebut berlaku pula bagi debitur pailit, yang belum memenuhi
seluruh kewajibannya atas perdamaian tersebut, dan kemudian sekali
lagi dinyatakan pailit.
Home
Sitemap