UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PERDAMAIAN


Home

Sitemap


Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur secara bersama.

Pasal 135

(1) Bila debitur pailit menyampaikan rencana perdamaian dalam waktu selambat-lambatnya delapan hari sebelum diadakannya rapat pencocokan utang piutang, dan hal itu oleh kepaniteraan Pengadilan dan Balai Harta Peninggalan ditempatkan pada tempat pengumuman untuk dapat diketahui secara cuma-cuma oleh siapa saja yang menghendakinya, maka rencana tersebut setelah rapat pencocokan piutang harus dibicarakan dan diambil keputusannya, kecuali dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 137.

(2) Pada waktu yang sama dengan pengumuman rencana perdamaian di kepaniteraan, salinannya harus dikirim kepada masing-masing anggota panitia sementara para kreditur.

Pasal 136

Balai Harta Peninggalan dan panitia kreditur wajib memberikan nasihatnya masing-masing secara tertulis kepada rapat pencocokan utang piutang tersebut di atas.

Pasal 137

Rapat untuk membicarakan dan mengambil keputusan rencana perdamaian, harus ditunda sampai rapat berikutnya, yang harus ditentukan paling lambat tiga minggu kemudian oleh Hakim Pengawas :

1. bila dalam rapat yang sedang diselenggarakan itu diangkat suatu panitia tetap para kreditur yang anggotanya bukan berasal dari panitia sementara, sedangkan jumlah terbanyak dari para kreditur menghendaki dari panitia yang tetap itu suatu nasihat tertulis mengenai rencana perdamaian yang diusulkan itu;

2. bila rencana perdamaian tidak diumumkan di tempat tertentu oleh kepaniteraan maupun di kantor Balai Harta Peninggalan dalam waktu yang telah hadir menghendaki rapat tersebut ditunda.

Pasal 138

Bila dalam rapat, pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian itu ditunda sampai rapat berikutnya berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lalu, Balai Harta Peninggalan harus segera memberitahukannya secara tertulis dengan menyebutkan secara singkat isi rencana tersebut kepada kreditur yang diakui atau yang diterima dengan syarat, yang tidak hadir dalam rapat pencocokan utang piutang.

Pasal 139

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 128, apabila terdapat bantahan terhadap hak para kreditur pemegang hak tanggungan, gadai ataupun hak agunan atas kebendaan lainnya atau pemegang hak agunan atas panenan dan kreditur yang diistimewakan, termasuk para kreditur yang haknya didahulukan, para kreditur tersebut tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut.

(2) Mereka yang melepaskan haknya menjadi kreditur konkuren, begitu pula bila rencana perdamaian tersebut tidak dapat diterima.

Pasal 140

Debitur pailit berwenang untuk memberikan keterangan dan mengadakan pembelaan mengenai rencana perdamaian tersebut, begitu pula selama permusyawaratan berlangsung untuk mengadakan perubahan rencana perdamaian tersebut.

Pasal 141

Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditur konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur komkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Pasal 142

(1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur yang hadir pada Rapat Kreditur dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutangnya para kreditur yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan.

(2) Pada pemungutan suara kedua, para kreditur tidak terikat pada suara yang dikeluarkannya pada pemungutan suara pertama.

Pasal 143

Perubahan kemudian, yang menyangkut jumlah kreditur atau jumlah piutang, tak berpengaruh terhadap penerimaan atau penolakan perdamaian yang telah diadakan.

Pasal 144

(1) Berita acara rapat harus menyebutkan isi perdamaian, nama para kreditur yang berhak memberikan suara dengan kehadirannya dalam rapat, suara yang diberikan oleh masing-masing, hasil pemungutan suara dan hal lain yang dibicarakan dalam rapat, berita acara rapat ini ditanda tangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera.

(2) Setiap orang tanpa membayar dapat melihat berita acara dan turunannya di kepaniteraan, yang paling lambat pada hari sesuai rapat harus diletakkan di kantor Balai Harta Peninggalan.

(3) Untuk salinan dan peletakan seperti tersebut di atas tidak dikenakan biaya apapun.

Pasal 145

Baik kreditur yang telah memberikan suara setuju mengenai perdamaian, maupun debitur pailit, selama delapan hari setelah berakhirnya rapat boleh memohon kepada pengadilan untuk membetulkan berita acara yang dibuat, bila ternyata dalam berita acara tersebut Hakim Pengawas keliru menganggap perdamaian tersebut sebagai hal yang telah ditolak.

Pasal 146

(1) Bila perdamaian diterima, sebelum rapat ditutup Hakim Pengawas menetapkan hari sidang berikutnya di mana Pengadilan akan memutuskan pengesahan perdamaian tersebut.

(2) Bila Pasal 145 berlaku, maka penetapan hari sidang berikutnya dilakukan oleh Pengadilan dengan surat ketetapannya. Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan tentang surat penetapan ini secara tertulis kepada para kreditur.

Pasal 147

Selama jangka waktu tersebut, para kreditur dapat menyampaikan alasan-alasan secara tertulis kepada Hakim Pengawas, mengapa mereka menolak pengesahan perdamaian.

Pasal 148

(1) Pada hari telah ditetapkan, dalam sidang terbuka Hakim Pengawas membacakan laporan tertulis di mana para kreditur sendiri maupun dengan perantaraan wakilnya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan pengesahan perdamaian diterima atau ditolak.

(2) Di samping itu debitur pailit berhak mengemukakan satu dan lain hal untuk membela kepentingannya.

Pasal 149

(1) Pada hari yang sama atau selekasnya, pengadilan harus memberikan ketetapan disertai dengan alasan-alasannya.

(2) Pengadilan harus menolak, termasuk di dalamnya segala barang, yang terhadapnya berlaku hak menahan barang, melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian.

(3) Perdamaian tercapai karena penipuan, yang menguntungkan secara tidak wajar seorang kreditur atau beberapa kreditur, atau karena penggunaan cara lain yang tidak jujur dengan tidak mempedulikan apakah dalam hal ini debitur pailit turut atau tidak melakukannya.

Pasal 150

Bila pengesahan perdamaian ditolak oleh pengadilan, dalam waktu delapan hari setelah penetapan, baik kreditur yang mendukung pengesahan pengesahan perdamaian maupun debitur itu sendiri, dapat mengajukan banding mengenai penetapan itu dan bila pengesahan perdamaian yang dimohonkan itu telah dikabulkan, para kreditur yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir dalam pemungutan suara, dapat mengajukan banding dalam waktu yang sama. Dalam hal yang disebut terakhir, juga para kreditur yang mendukung pengesahan perdamaian, mempunyai hak yang sama pula, akan tetapi hanya berdasarkan perbuatan yang diketahuinya, seperti dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2-3) setelah perdamaian tersebut disahkan.

Pasal 151

(1) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, kecuali ketentuan yang menyangkut Hakim Pengawas, dan Pasal 149 ayat (1), berlaku pula dalam pemeriksaan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 152

Perdamaian yang telah disahkan berlaku bagi semua kreditur yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan tanpa kecuali, dengan tidak mempedulikan apakah mereka mengajukan diri atau tidak dalam kepailitan tersebut.

Pasal 153

Bila perdamaian atau pengesahan perdamaian ditolak, maka debitur pailit tersebut tidak boleh menawarkan lagi perdamaian baru.

Pasal 154

Ketetapan pengesahan perdamaian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, sekedar tidak dibantah oleh debitur pailit menurut Pasal 122 mengenai berita acara pencocokan utang piutang, merupakan suatu hak yang dapat dijalankan terhadap debitur pailit dan semua orang yang telah menjadi penanggungnya, terhadap semua piutang yang telah diakui.

Pasal 155

Walaupun sudah ada perdamaian, para kreditur tetap mempunyai hak terhadap para penanggung dan semua pengikut serta utang dari debitur pailit tersebut. (Fv.131 dan seterusnya). Hak yang dapat dilakukan terhadap barang-barang pihak ketiga tetap ada pada para kreditur seolah-olah tidak terjadi perdamaian.

Pasal 156

Bila pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, berakhirlah kepailitan yang bersangkutan.

Pasal 157

(1) Setelah pengesahan perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang pasti, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan perhitungan dan mempertanggungjawabkan kepada debitur pailit di hadapan Hakim Pengawas.

(2) Bila dalam perdamaian tidak ditetapkan ketentuan lain, Balai Harta Peninggalan harus mengembalikan kepada debitur pailit dengan menerima tanda penerimaan yang sah, semua barang, utang, buku dan surat yang termasuk harta pailit.

Pasal 158

(1) Jumlah uang atas dasar suatu hak istimewa yang telah diakui, boleh dituntut oleh para kreditur yang piutangnya telah mendapat pencocokan, begitu pula biaya kepailitan harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan, kecuali bila hal itu belum terpenuhi. Balai Harta Peninggalan wajib menahan semua barang dan uang yang termasuk harta pailit, hingga jumlah dan biaya masing-masing telah dibayar kepada yang berhak.

(2) Bila telah lewat satu bulan setelah penetapan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tetapi hak masing-masing belum dipenuhi oleh debitur pailit, maka Balai Harta Peninggalan wajib melunasi pembayarannya dengan memanfaatkan harta pailit yang tersedia.

(3) Jumlah yang dimaksud dalam ayat (1), atau bagian yang harus diberikan kepada masing-masing kreditur atas dasar hak-hak istimewanya, jika dianggap perlu ditetapkan Hakim Pengawas.

Pasal 159

Mengenai piutang-piutang atas dasar hak istimewa yang diakui dengan bersyarat, kewajiban untuk memenuhi tuntutan dimaksud dalam pasal yang lalu hanya terbatas pada pemberian jaminan, dan bila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Balai Harta Peninggalan hanya wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit, yang dapat dituntut atas dasar hak istemewa itu.

Pasal 160

(1) Setiap kreditur dapat menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan, karena debitur pailit lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

(2) Bukti bahwa perdamaian telah dipenuhi menjadi tanggung jawab debitur pailit.

(3) Hakim karena jabatannya berwenang penuh untuk memberi keleluasaan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban itu sampai waktu selambat-lambatnya dalam satu bulan.

Pasal 161

Tuntutan pembatalan perdamaian harus diajukan dan diputuskan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal 4 dan 6-9 dalam mengajukan permohonan untuk menjalankan kepailitan.

Pasal 162

(1) Dalam putusan yang membatalkan perdamaian tersebut, dimuat perintah untuk membuka kembali kepailitan, pengangkatan Hakim Pengawas, demikian pula panitia para kreditur, bila dalam kepailitan sebelumnya telah dibentuk suatu panitia dimaksud.

(2) Pengangkatan Hakim Pengawas dan para anggota panitia diutamakan dari mereka yang semula telah memangku jabatan dalam kepailitan tersebut.

(3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

Pasal 163

(1) Bila kepailitan dibuka kembali, berlaku Pasal 12 ayat (1), Pasal-pasal 14-17 dan pasal-pasal yang dimuat dalam bagian 2, 3 dan 4 dari bab ini.

(2) Begitu pula berlaku ketentuan-ketentuan dari bagian tentang pencocokan utang piutang, dengan mengecualikan bahwa pencocokan tersebut terbatas pada utang piutang yang semula belum dicocokan.

(3) Walaupun demikian, para kreditur yang piutangnya semula telah dicocokan, harus pula dipanggil untuk menghadiri rapat pencocokan utang piutang ini, dan mereka berhak mengadakan bantahan terhadap piutang-piutang yang diminta untuk dapat diterima dan kemudian disahkan.

Pasal 164

Dengan tidak mengurangi barlakunya Pasal 41 dan pasal-pasal selanjutnya, bila memang ada alasan untuk itu, maka semua perbuatan hukum debitur dalam jangka waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali kepailitan, mengikat harta pailit tersebut.

Pasal 165

(1) Setelah kepailitan dibuka kembali tidak dapat ditawarkan perdamaian untuk kedua kalinya.

(2) Balai Harta Peninggalan harus segera membereskan kepailitan tersebut.

Pasal 166

(1) Jika pada waktu pembukaan kembali, setelah dipenuhi seluruh atau sebagian perdamaian terhadap beberapa kreditur, maka pada waktu pembagian terhadap kreditur-kreditur baru dan terhadap kreditur-kreditur lama yang belum menerima pelunasan, dibayarkan uang muka yang diambil dari presentase yang disetujui kepada mereka yang telah menerima sebagian, untuk melunasinya.

(2) Sisanya dibagi diantara kreditur-kreditur lama dan baru secara sama rata.

Pasal 167

Pasal 166 tersebut berlaku pula bagi debitur pailit, yang belum memenuhi seluruh kewajibannya atas perdamaian tersebut, dan kemudian sekali lagi dinyatakan pailit.


Home

Sitemap