UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PEMBERESAN HARTA PAILIT
Home
Sitemap
Pasal
168
(1)
Bila dalam rapat pencocokan utang piutang tidak ditawarkan perdamaian,
atau bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak atau pengesahan
perdamaian tersebut dengan pasti ditolak, maka demi hukum harta
pailit itu berada dalam keadaan tidak mampu membayar.
(2) Pasal 95 dan Pasal 97 tidak berlaku bila telah ada kepastian
bahwa perusahaan debitur pailit tidak akan dilanjutkan menurut pasal-pasal
tersebut, atau bila kelanjutan perusahaan itu dihentikan.
Pasal
168 A
(1)
Bila dalam rapat pencocokan utang-piutang tidak ditawarkan perdamaian,
atau bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, maka Balai Harta
Peninggalan atau seorang kreditur yang hadir dalam rapat tersebut,
boleh mengusulkan agar perusahaan debitur pailit, dilanjutkan.
(2) Panitia para kreditur, jika memang ada atau panitia semacam
itu dan Balai Harta Peninggalan harus memberikan nasihat tentang
usulan seorang kreditur dimaksud dalam ayat (1).
(3) Atas permintaan Balai Harta Peninggalan atau seorang kreditur
yang hadir dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas boleh menunda pembicaraan
dan pemeriksaan tentang usulan tersebut, sampai pada rapat yang
ditentukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya empat belas hari
kemudian.
(4) Balai Harta Peninggalan harus segera memberitahukan secara tertulis
tentang rapat yang akan diadakan kepada debitur yang tidak hadir
dalam rapat, dengan menyebutkan usul di atas, kepada mereka diperingatkan
ketentuan dalam Pasal 110.
(5) Dalam rapat tersebut, jika perlu akan diadakan pula pencocokan
utang piutang yang dimaksudkan sesudah berakhirnya tenggang waktu
dimaksud dalam pasal 104-1, dan tidak menurut pasal 123. Terhadap
piutang-piutang ini Balai Harta Peninggalan harus bertindak berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 107-110.
Pasal
168 B
(1)
Usulan tersebut harus diterima bila jumlah kreditur yang mewakili
lebih separuh dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan
bersyarat, dan yang tidak dijamin dengan gadai atau hipotek, menyokong
usulan tersebut.
(2) Dalam hal ini berlaku ketentuan dalam pasal 72, bila panitia
para kreditur tidak ada.
(3) Berita acara rapat harus menyebutkan nama para kreditur yang
hadir, suara masing-masing kreditur, hasil pemungutan suara dan
hal-hal yang terjadi dalam rapat tersebut.
(4) Dalam delapan hari, setiap orang diperkenankan minta untuk melihat
acara tersebut secara cuma-cuma dikepaniteraan.
Pasal
168 C
(1)
Bila dalam waktu delapan hari, setelah pengesahan perdamaian secara
pasti telah ditolak, Balai Harta Peninggalan atau seorang kreditur
mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan
debitur pailit, maka Hakim Pengawas harus mengadakan suatu rapat
yang ketika itu menetapkan hari, jam dan tempat untuk merundingkan
usul tersebut dan untuk mengambil keputusannya.
(2) Balai Harta Peninggalan harus mengundang para kreditur secara
tertulis selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum rapat diadakan,
dengan menyebutkan usul yang diajukan itu, sambil memperingatkan
pula ketentuan dimaksud dalam Pasal 110 kepada mereka. Selain itu,
Balai Harta Peninggalan harus mengiklankan panggilan yang sama dalam
surat kabar seperti yang dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Di sini berlaku Pasal 168 ayat-ayat (2), (5) dan pasal 168 B.
Pasal
168 D
Dalam
delapan hari setelah rapat selesai, bila dari surat-surat yang ada
ternyata bahwa Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap bahwa
usul tersebut yang ditolak atau diterima, maka Balai Harta peninggalan
dan para kreditur boleh memohon kepada pengadilan agar menyatakan
sekali lagi apakah usul tersebut diterima atau ditolak.
Pasal
169
(1)
Atas permohonan seorang kreditur atau Balai Harta Peninggalan, Hakim
Pengawas dapat memberikan perintah agar kelanjutan perusahaan dihentikan.
Tentang permohonan ini harus didengar pendapat panitia para kreditur,
bila panitia itu ada, dan pula Balai Harta Peninggalan, bila permohonan
kelanjutan perusahaan tersebut tidak dilakukannya.
(2)
Selain itu Hakim Pengawas dapat mendengar pendapat setiap kreditur
dan debitur.
Pasal
170
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1), kurator
harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu
memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila :
a. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka
waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, atau usul tersebut
telah diajukan tetapi ditolak; atau
b. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.
(2) Walaupun demikian, kepada debitur pailit yang bersangkutan dapat
diberikan sekedar perabot rumah tangga yang ditunjuk oleh Hakim
Pengawas.
(3) Demikian pula bila perusahaan dilanjutkan, penjualan barang-barang
yang tidak diperlukan boleh dilakukan untuk kelanjutan perusahaan.
Pasal
171
(1)
Semua barang harus dijual dihadapan umum atau atas izin hakim pengawas,
penjualan dapat pula dilaksanakan di bawah tangan.
(2) Mengenai semua barang yang tidak dapat segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan, Balai Harta Peninggalan mengambil keputusan
dengan cara yang disahkan oleh Hakim Pengawas.
(3) Terhadap barang-barang yang atasnya dapat dilakukan hak penahanan
oleh para kreditur, Balai Harta Peninggalan wajib mengembalikannya
ke harta pailit, dengan membayar piutang-piutang yang bersangkutan,
bila hal demikian menguntungkan harta pailit.
Pasal
172
Demi
kepentingan pemberesan harta pailit, Balai Harta Peninggalan dapat
menggunakan jasa debitur pailit, dengan pemberian upah yang ditentukan
oleh Hakim Pengawas.
Pasal
173
(1)
Setelah harta pailit barada dalam keadaan tidak mampu membayar,
hakim pengawas dapat mengadakan suatu rapat dengan para kreditur
pada hari, jam dan tempat yang ditentukannya, untuk mengadakan pembicaraan
seperlunya tentang cara pemberesan harta pailit itu, dan jika dianggap
perlu, mengadakan pencocokan utang piutang yang telah dimasukkan
setelah akhir tenggang waktu yang ditetapkan dalam pasal 104-1,
yang belum dicocokan menurut pasal 123. Terhadap piutang-piutang
ini Balai Harta Peninggalan harus mengadakan tindakan berdasarkan
ketentuan dalam pasal-pasal 107-110. Balai Harta Peninggalan harus
memanggil para kreditur tersebut secara tertulis dengan menyebutkan
hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat, sambil memperingatkan
ketentuan dalam pasal 110; selain itu Balai Harta Peninggalan harus
mengiklankan panggilan yang sama dalam surat-surat kabar dimaksud
dalam pasal 13.
(2) Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu secepatnya antara
hari panggilan dan hari rapat, tanpa mengikutsertakan kedua hari
itu.
Pasal
174
Pada
setiap waktu, bila menurut pendapat hakim pengawas tersedia cukup
uang tunai, maka ia memerintahkan suatu pembagian kepada para kreditur
yang piutangnya telah mendapatkan pencocokan.
Pasal
175
(1)
Balai Harta Peninggalan selalu wajib membuat suatu daftar pembayaran
untuk disahkan oleh Hakim Pengawas, daftar tersebut memuat suatu
pertelaan tentang penerimaan dan pengeluaran (di dalamnya termasuk
upah Balai Harta Peninggalan), nama para kreditur, jumlah pencocokan
tiap piutang, begitu pula pembagian yang harus diterima oleh setiap
piutang tersebut.
(2) Untuk para kreditur konkuren harus diberikan prosentase yang
ditentukan oleh Hakim Pengawas; untuk para kreditur yang mempunyai
hak istimewa, termasuk mereka yang hak istimewanya dibantah dan
untuk para kreditur pemegang gadai ataupun pemegang hipotek, sepanjang
mereka belum menerima pembayaran menurut ketentuan dalam pasal 56,
diberikan jumlah menurut keuntungan dari hasil penjualan barang-barang
yang atasnya mereka mempunyai hak istimewa atau mempunyai perikatan.
Bila jumlah ini kurang dari seluruh piutang mereka, maka untuk kekurangannya,
bila barang-barang yang mempunyai hak istimewa atau yang peikatannya
belum terjual, untuk seluruh jumlah piutang mereka harus diberikan
presentase yang sama seperti kepada para kreditur konkuren.
(3) Hal yang sama berlaku bagi pemegang ikatan panenan, sepanjang
piutangnya belum dibayar dari hasil panenan yang mempunyai perikatan
kepadanya.
Pasal
176
Untuk
piutang-piutang yang telah diterima dengan bersyarat, dalam daftar
pembagian harus diberikan persentase dari seluruh jumlah piutang
itu.
Pasal
177
Semua
biaya kepailitan pada umumnya dibebankan pada tiap bagian harta
pailit, kecuali berdasarkan ketentuan dalam pasal 56 telah dilakukan
penjualan sendiri oleh kreditur pemegang gadai, kreditur pemegang
hipotek atau kreditur pemegang ikatan panenan.
Pasal
178
(1)
Daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas ditempatkan
(untuk dilihat) di kepaniteraan, sedangkan salinan daftar tersebut
harus ditempatkan di kantor Balai Harta Peninggalan, agar dapat
dilihat oleh para kreditur selama dalam tenggang waktu yang telah
ditetapkan oleh hakim pengawas pada waktu daftar tersebut ditandatangani
untuk pengesahannya.
(2) Tentang penetapan surat-surat, begitu pula tentang tenggang
waktu tersebut di atas, atas usaha Balai Harta Peninggalan diumumkan
dalam surat-surat kabar seperti yang dimaksud dalam pasal 13.
(3) Tenggang waktu untuk melihat surat-surat bagi umum tersebut
di atas, mulai berjalan pada hari dan tanggal berita resmi yang
memuat pemberitahuan itu.
Pasal
179
(1)
Selama tenggang waktu tersebut di atas, setiap kreditur boleh mengajukan
perlawanana kepada panitera terhadap daftar pembagian tersebut dengan
jalan memasukkan surat yang berisikan keberatan disertai alasannya,
oleh panitera diberikan kepadanya tanda terima.
(2) Surat keberatan ini dilampirkan pada daftar pembagian tersebut.
Pasal
180
(1)
Bila telah diajukan perlawanan, segera setelah berakhirnya tenggang
waktu yang memperbolehkan setiap orang melihat surat-surat tersebut
di atas, hakim pengawas akan menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan
itu dihadapan sidang umum. Penetapan hakim ini ditempatkan di kepaniteraan
dan salinannya di kantor Balai Harta Peninggalan, agar dapat dilihat
oleh setiap orang secara cuma-cuma. Untuk salinan ini dan untuk
penempatan tersebut tidak dipungut biaya. Selain itu panitera harus
memberitahukan secara tertulis tentang penempatan tersebut kepada
para pelawan dan Balai Harta Peninggalan. Hari untuk pemeriksaan
tidak boleh ditetapkan lebih lambat dari empat belas hari setelah
akhir tenggang waktu menurut pasal 178.
(2) Pada hari yang telah ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum
diberikan laporan tertulis oleh hakim pengawas sedangkan Balai harta
Peninggalan dan tiap kreditur, sendiri atau dengan perantara wakilnya,
diperkenankan untuk mengemukakan alasan-alasannya guna mengadakan
pembelaan dan bantahan terhadap daftar pembagian tersebut.
(3) Pada hari sidang itu juga atau secepatnya pangadilan harus memberikan
ketetapan disertai alasan-alasannya.
Pasal
181
(1)
Juga seorang kreditur yang piutangnya tidak dicocokan, demikian
juga seorang kreditur yang piutangnya dicocokan untuk jumlah yang
terlalu rendah menurut laporannya sendiri, diperkenankan mengajukan
perlawanan asalkan selambat-lambatnya dua hari sebelum pemeriksaan
perlawanan selanjutnya dalam sidang umum, piutang atau bagian piutang
yang tidak dicocokan tadi disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan,
satu salinannya dilampirkan pada surat keberatan dan dalam surat
keberatan ini diajukan pula permohonan untuk mencocokan piutang
tersebut.
(2) Pencocokan tersebut selanjutnya akan dilakukan dengan cara menurut
ketentuan dalam pasal 115 dan seterusnya di hadapan sidang umum
yang diperuntukkan bagi pemeriksaan perlawanan tersebut di atas
dan dilakukan sebelum pemeriksaan ini dimulai.
(3) Bila perlawanan ini tidak mempunyai maksud selain agar yang
mengajukan perlawanan dicocokan sebagai seorang kreditur dan hal
ini belum diajukan oleh orang lain, maka biaya perlawanan ini dibebankan
kepada kreditur yang lalai tersebut.
Pasal
182
(1)
Terhadap ketetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180
ayat (3), kurator atau setiap kreditur dapat mengajukan permohonan
kasasi.
(2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah
Agung dapat memenggil kurator atau para kreditur untuk didengar.
(4) Karena lewatnya tenggang waktu seperti yang dimaksud dalam pasal
178, atau bila telah diajukan perlawanan dan ketetapan tentang perlawanan
itu telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka daftar (pembagian)
tersebut telah mengikat demi hukum.
Pasal
183
(1)
Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretan pembukuan hipotek
yang membebani barang (barang bergerak) yang termasuk harta pailit,
segera setelah daftar pembagian yang atasnya telah dipertangungjawabkan
pendapatan penjualan barang tersebut, menjadi sah dan mengikat demi
hukum.
(2) Bila kapal yang termasuk harta pailit dijual oleh Balai Harta
Peninggalan, maka terhadap penjualan ini berlakulah Reglemen Acara
Perdata pasal 570. Bila ada suatu pembukuan hipotek yang membebani
kapal tersebut, maka Hakim Pengawas memerintahkan pencoretannya.
Pasal
184
(1)
Pembagian yang diperintahkan bagi seorang kreditur yang telah diterima
dengan bersyarat, tidak diberikan sepanjang belum ada putusan mengenai
piutangnya. Bila akhirnya ternyata bahwa ia tidak mempunyai suatu
tagihan atau tagihannya kurang dari yang telah diterima, maka uang
yang semula diperuntukkan bagi seluruhnya atau sebagian menjadi
keuntungan para kreditur lainnya.
(2) Pembagian yang diperuntukkan bagi piutang-piutang yang hak didahulukannya
dibantah, sejauh pembagian itu melebihi persentase yang harus dibagikan
kepada kreditur konkuren, harus sementara dicadangkan hingga ada
keputusan mengenai hak didahulukan itu.
Pasal
185
Bila
suatu barang dengan hak istimewa tertentu, hipotek, gadai, atau
ikatan panenan telah dijual kepada kreditur yang diistimewakan,
kreditur hipotek, kreditur pemegang gadai, atau kreditur pemegang
ikatan panenan dan telah diberikan pembagian menurut pasal 147 sehubungan
dengan penutup pasal 175, maka pada waktu diadakan lagi pembagian
jumlah bagi mereka yang telah ditetapkan dalam susunan keuntungan
terhadap pendapatan penjualan barang tersebut, tidak akan diterimakan
kepada mereka, selain setelah dikurangi dengan persentase jumlah
yang telah diterima sebelumnya.
Pasal
186
(1)
Kepada para kreditur yang karena kelalaiannya untuk mengajukan diri,
baru diadakan pencocokan setelah diadakan pembegian, boleh diberikan
pembayaran sejumlah yang diambil lebih dahulu dari yang masih ada,
seimbang dengan yang telah diterima oleh para kreditur lainnya yang
telah diakui.
(2) Bila mereka itu mempunyai hak didahulukan, mereka kehilangan
hak tersebut sepanjang pendapatan penjualan barang yang bersangkutan,
menurut daftar pembagian yang terlebih dahulu telah diperuntukkan
bagi kreditur lain yang mendahului mereka.
Pasal
187
Setelah
berakhirnya tenggang waktu untuk melihat surat-surat dimaksud dalam
pasal 178, atau bila diajukan perlawanan setelah diambil keputusan
mengenai perlawanan tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib segera
melaksanakan pembayaran yang telah ditetapkan itu.
Pasal
188
(1)
Segera setelah kepada para kreditur yang telah dicocokan dibayar
penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, berakhirlah kepailitan itu
dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 189. Balai
Harta Peninggalan yang mengumumkan hal itu dalam surat kabar seperti
yang dimaksud dalam pasal 13.
(2) Setelah lewat satu bulan, Balai Harta Peninggalan harus memberikan
pertanggungjawaban tentang pengurusan yang telah dilaksanakan kepada
Hakim Pengawas.
(3) Segala buku dan surat yang ditemukan oleh Balai Harta Peninggalan
dalam harta pailit, harus diserahkan kepada debitur pailit dengan
menerima tanda penerimaan sebagaimana seharusnya.
Pasal
189
Bila
sesudah diadakan pembagian penutup, pembagian semula yang dicadangkan
berdasarkan pasal 184 jatuh kembali dalam harta pailit, atau bila
ternyata terdapat kekayaan harta pailit yang pada waktu pemberesan
tidak diketahui, maka atas perintah pengadilan, Balai Harta Peninggalan
akan membereskan dan mengadakan pembagian atas dasar pembagian yang
dulu.
Home
Sitemap