UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
PEMBERESAN HARTA PAILIT


Home

Sitemap


Pasal 168

(1) Bila dalam rapat pencocokan utang piutang tidak ditawarkan perdamaian, atau bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak atau pengesahan perdamaian tersebut dengan pasti ditolak, maka demi hukum harta pailit itu berada dalam keadaan tidak mampu membayar.

(2) Pasal 95 dan Pasal 97 tidak berlaku bila telah ada kepastian bahwa perusahaan debitur pailit tidak akan dilanjutkan menurut pasal-pasal tersebut, atau bila kelanjutan perusahaan itu dihentikan.

Pasal 168 A

(1) Bila dalam rapat pencocokan utang-piutang tidak ditawarkan perdamaian, atau bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, maka Balai Harta Peninggalan atau seorang kreditur yang hadir dalam rapat tersebut, boleh mengusulkan agar perusahaan debitur pailit, dilanjutkan.

(2) Panitia para kreditur, jika memang ada atau panitia semacam itu dan Balai Harta Peninggalan harus memberikan nasihat tentang usulan seorang kreditur dimaksud dalam ayat (1).

(3) Atas permintaan Balai Harta Peninggalan atau seorang kreditur yang hadir dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas boleh menunda pembicaraan dan pemeriksaan tentang usulan tersebut, sampai pada rapat yang ditentukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya empat belas hari kemudian.

(4) Balai Harta Peninggalan harus segera memberitahukan secara tertulis tentang rapat yang akan diadakan kepada debitur yang tidak hadir dalam rapat, dengan menyebutkan usul di atas, kepada mereka diperingatkan ketentuan dalam Pasal 110.

(5) Dalam rapat tersebut, jika perlu akan diadakan pula pencocokan utang piutang yang dimaksudkan sesudah berakhirnya tenggang waktu dimaksud dalam pasal 104-1, dan tidak menurut pasal 123. Terhadap piutang-piutang ini Balai Harta Peninggalan harus bertindak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 107-110.

Pasal 168 B

(1) Usulan tersebut harus diterima bila jumlah kreditur yang mewakili lebih separuh dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan bersyarat, dan yang tidak dijamin dengan gadai atau hipotek, menyokong usulan tersebut.

(2) Dalam hal ini berlaku ketentuan dalam pasal 72, bila panitia para kreditur tidak ada.

(3) Berita acara rapat harus menyebutkan nama para kreditur yang hadir, suara masing-masing kreditur, hasil pemungutan suara dan hal-hal yang terjadi dalam rapat tersebut.

(4) Dalam delapan hari, setiap orang diperkenankan minta untuk melihat acara tersebut secara cuma-cuma dikepaniteraan.

Pasal 168 C

(1) Bila dalam waktu delapan hari, setelah pengesahan perdamaian secara pasti telah ditolak, Balai Harta Peninggalan atau seorang kreditur mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan debitur pailit, maka Hakim Pengawas harus mengadakan suatu rapat yang ketika itu menetapkan hari, jam dan tempat untuk merundingkan usul tersebut dan untuk mengambil keputusannya.

(2) Balai Harta Peninggalan harus mengundang para kreditur secara tertulis selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum rapat diadakan, dengan menyebutkan usul yang diajukan itu, sambil memperingatkan pula ketentuan dimaksud dalam Pasal 110 kepada mereka. Selain itu, Balai Harta Peninggalan harus mengiklankan panggilan yang sama dalam surat kabar seperti yang dimaksud dalam Pasal 13.

(3) Di sini berlaku Pasal 168 ayat-ayat (2), (5) dan pasal 168 B.

Pasal 168 D

Dalam delapan hari setelah rapat selesai, bila dari surat-surat yang ada ternyata bahwa Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap bahwa usul tersebut yang ditolak atau diterima, maka Balai Harta peninggalan dan para kreditur boleh memohon kepada pengadilan agar menyatakan sekali lagi apakah usul tersebut diterima atau ditolak.

Pasal 169

(1) Atas permohonan seorang kreditur atau Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas dapat memberikan perintah agar kelanjutan perusahaan dihentikan. Tentang permohonan ini harus didengar pendapat panitia para kreditur, bila panitia itu ada, dan pula Balai Harta Peninggalan, bila permohonan kelanjutan perusahaan tersebut tidak dilakukannya.

(2) Selain itu Hakim Pengawas dapat mendengar pendapat setiap kreditur dan debitur.

Pasal 170

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1), kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila :

a. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau

b. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.

(2) Walaupun demikian, kepada debitur pailit yang bersangkutan dapat diberikan sekedar perabot rumah tangga yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(3) Demikian pula bila perusahaan dilanjutkan, penjualan barang-barang yang tidak diperlukan boleh dilakukan untuk kelanjutan perusahaan.

Pasal 171

(1) Semua barang harus dijual dihadapan umum atau atas izin hakim pengawas, penjualan dapat pula dilaksanakan di bawah tangan.

(2) Mengenai semua barang yang tidak dapat segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan, Balai Harta Peninggalan mengambil keputusan dengan cara yang disahkan oleh Hakim Pengawas.

(3) Terhadap barang-barang yang atasnya dapat dilakukan hak penahanan oleh para kreditur, Balai Harta Peninggalan wajib mengembalikannya ke harta pailit, dengan membayar piutang-piutang yang bersangkutan, bila hal demikian menguntungkan harta pailit.

Pasal 172

Demi kepentingan pemberesan harta pailit, Balai Harta Peninggalan dapat menggunakan jasa debitur pailit, dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.

Pasal 173

(1) Setelah harta pailit barada dalam keadaan tidak mampu membayar, hakim pengawas dapat mengadakan suatu rapat dengan para kreditur pada hari, jam dan tempat yang ditentukannya, untuk mengadakan pembicaraan seperlunya tentang cara pemberesan harta pailit itu, dan jika dianggap perlu, mengadakan pencocokan utang piutang yang telah dimasukkan setelah akhir tenggang waktu yang ditetapkan dalam pasal 104-1, yang belum dicocokan menurut pasal 123. Terhadap piutang-piutang ini Balai Harta Peninggalan harus mengadakan tindakan berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal 107-110. Balai Harta Peninggalan harus memanggil para kreditur tersebut secara tertulis dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat, sambil memperingatkan ketentuan dalam pasal 110; selain itu Balai Harta Peninggalan harus mengiklankan panggilan yang sama dalam surat-surat kabar dimaksud dalam pasal 13.

(2) Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu secepatnya antara hari panggilan dan hari rapat, tanpa mengikutsertakan kedua hari itu.

Pasal 174

Pada setiap waktu, bila menurut pendapat hakim pengawas tersedia cukup uang tunai, maka ia memerintahkan suatu pembagian kepada para kreditur yang piutangnya telah mendapatkan pencocokan.

Pasal 175

(1) Balai Harta Peninggalan selalu wajib membuat suatu daftar pembayaran untuk disahkan oleh Hakim Pengawas, daftar tersebut memuat suatu pertelaan tentang penerimaan dan pengeluaran (di dalamnya termasuk upah Balai Harta Peninggalan), nama para kreditur, jumlah pencocokan tiap piutang, begitu pula pembagian yang harus diterima oleh setiap piutang tersebut.

(2) Untuk para kreditur konkuren harus diberikan prosentase yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; untuk para kreditur yang mempunyai hak istimewa, termasuk mereka yang hak istimewanya dibantah dan untuk para kreditur pemegang gadai ataupun pemegang hipotek, sepanjang mereka belum menerima pembayaran menurut ketentuan dalam pasal 56, diberikan jumlah menurut keuntungan dari hasil penjualan barang-barang yang atasnya mereka mempunyai hak istimewa atau mempunyai perikatan. Bila jumlah ini kurang dari seluruh piutang mereka, maka untuk kekurangannya, bila barang-barang yang mempunyai hak istimewa atau yang peikatannya belum terjual, untuk seluruh jumlah piutang mereka harus diberikan presentase yang sama seperti kepada para kreditur konkuren.

(3) Hal yang sama berlaku bagi pemegang ikatan panenan, sepanjang piutangnya belum dibayar dari hasil panenan yang mempunyai perikatan kepadanya.

Pasal 176

Untuk piutang-piutang yang telah diterima dengan bersyarat, dalam daftar pembagian harus diberikan persentase dari seluruh jumlah piutang itu.

Pasal 177

Semua biaya kepailitan pada umumnya dibebankan pada tiap bagian harta pailit, kecuali berdasarkan ketentuan dalam pasal 56 telah dilakukan penjualan sendiri oleh kreditur pemegang gadai, kreditur pemegang hipotek atau kreditur pemegang ikatan panenan.

Pasal 178

(1) Daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas ditempatkan (untuk dilihat) di kepaniteraan, sedangkan salinan daftar tersebut harus ditempatkan di kantor Balai Harta Peninggalan, agar dapat dilihat oleh para kreditur selama dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas pada waktu daftar tersebut ditandatangani untuk pengesahannya.

(2) Tentang penetapan surat-surat, begitu pula tentang tenggang waktu tersebut di atas, atas usaha Balai Harta Peninggalan diumumkan dalam surat-surat kabar seperti yang dimaksud dalam pasal 13.

(3) Tenggang waktu untuk melihat surat-surat bagi umum tersebut di atas, mulai berjalan pada hari dan tanggal berita resmi yang memuat pemberitahuan itu.

Pasal 179

(1) Selama tenggang waktu tersebut di atas, setiap kreditur boleh mengajukan perlawanana kepada panitera terhadap daftar pembagian tersebut dengan jalan memasukkan surat yang berisikan keberatan disertai alasannya, oleh panitera diberikan kepadanya tanda terima.

(2) Surat keberatan ini dilampirkan pada daftar pembagian tersebut.

Pasal 180

(1) Bila telah diajukan perlawanan, segera setelah berakhirnya tenggang waktu yang memperbolehkan setiap orang melihat surat-surat tersebut di atas, hakim pengawas akan menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan itu dihadapan sidang umum. Penetapan hakim ini ditempatkan di kepaniteraan dan salinannya di kantor Balai Harta Peninggalan, agar dapat dilihat oleh setiap orang secara cuma-cuma. Untuk salinan ini dan untuk penempatan tersebut tidak dipungut biaya. Selain itu panitera harus memberitahukan secara tertulis tentang penempatan tersebut kepada para pelawan dan Balai Harta Peninggalan. Hari untuk pemeriksaan tidak boleh ditetapkan lebih lambat dari empat belas hari setelah akhir tenggang waktu menurut pasal 178.

(2) Pada hari yang telah ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum diberikan laporan tertulis oleh hakim pengawas sedangkan Balai harta Peninggalan dan tiap kreditur, sendiri atau dengan perantara wakilnya, diperkenankan untuk mengemukakan alasan-alasannya guna mengadakan pembelaan dan bantahan terhadap daftar pembagian tersebut.

(3) Pada hari sidang itu juga atau secepatnya pangadilan harus memberikan ketetapan disertai alasan-alasannya.

Pasal 181

(1) Juga seorang kreditur yang piutangnya tidak dicocokan, demikian juga seorang kreditur yang piutangnya dicocokan untuk jumlah yang terlalu rendah menurut laporannya sendiri, diperkenankan mengajukan perlawanan asalkan selambat-lambatnya dua hari sebelum pemeriksaan perlawanan selanjutnya dalam sidang umum, piutang atau bagian piutang yang tidak dicocokan tadi disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, satu salinannya dilampirkan pada surat keberatan dan dalam surat keberatan ini diajukan pula permohonan untuk mencocokan piutang tersebut.

(2) Pencocokan tersebut selanjutnya akan dilakukan dengan cara menurut ketentuan dalam pasal 115 dan seterusnya di hadapan sidang umum yang diperuntukkan bagi pemeriksaan perlawanan tersebut di atas dan dilakukan sebelum pemeriksaan ini dimulai.

(3) Bila perlawanan ini tidak mempunyai maksud selain agar yang mengajukan perlawanan dicocokan sebagai seorang kreditur dan hal ini belum diajukan oleh orang lain, maka biaya perlawanan ini dibebankan kepada kreditur yang lalai tersebut.

Pasal 182

(1) Terhadap ketetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3), kurator atau setiap kreditur dapat mengajukan permohonan kasasi.

(2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memenggil kurator atau para kreditur untuk didengar.

(4) Karena lewatnya tenggang waktu seperti yang dimaksud dalam pasal 178, atau bila telah diajukan perlawanan dan ketetapan tentang perlawanan itu telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka daftar (pembagian) tersebut telah mengikat demi hukum.

Pasal 183

(1) Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretan pembukuan hipotek yang membebani barang (barang bergerak) yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang atasnya telah dipertangungjawabkan pendapatan penjualan barang tersebut, menjadi sah dan mengikat demi hukum.

(2) Bila kapal yang termasuk harta pailit dijual oleh Balai Harta Peninggalan, maka terhadap penjualan ini berlakulah Reglemen Acara Perdata pasal 570. Bila ada suatu pembukuan hipotek yang membebani kapal tersebut, maka Hakim Pengawas memerintahkan pencoretannya.

Pasal 184

(1) Pembagian yang diperintahkan bagi seorang kreditur yang telah diterima dengan bersyarat, tidak diberikan sepanjang belum ada putusan mengenai piutangnya. Bila akhirnya ternyata bahwa ia tidak mempunyai suatu tagihan atau tagihannya kurang dari yang telah diterima, maka uang yang semula diperuntukkan bagi seluruhnya atau sebagian menjadi keuntungan para kreditur lainnya.

(2) Pembagian yang diperuntukkan bagi piutang-piutang yang hak didahulukannya dibantah, sejauh pembagian itu melebihi persentase yang harus dibagikan kepada kreditur konkuren, harus sementara dicadangkan hingga ada keputusan mengenai hak didahulukan itu.

Pasal 185

Bila suatu barang dengan hak istimewa tertentu, hipotek, gadai, atau ikatan panenan telah dijual kepada kreditur yang diistimewakan, kreditur hipotek, kreditur pemegang gadai, atau kreditur pemegang ikatan panenan dan telah diberikan pembagian menurut pasal 147 sehubungan dengan penutup pasal 175, maka pada waktu diadakan lagi pembagian jumlah bagi mereka yang telah ditetapkan dalam susunan keuntungan terhadap pendapatan penjualan barang tersebut, tidak akan diterimakan kepada mereka, selain setelah dikurangi dengan persentase jumlah yang telah diterima sebelumnya.

Pasal 186

(1) Kepada para kreditur yang karena kelalaiannya untuk mengajukan diri, baru diadakan pencocokan setelah diadakan pembegian, boleh diberikan pembayaran sejumlah yang diambil lebih dahulu dari yang masih ada, seimbang dengan yang telah diterima oleh para kreditur lainnya yang telah diakui.

(2) Bila mereka itu mempunyai hak didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut sepanjang pendapatan penjualan barang yang bersangkutan, menurut daftar pembagian yang terlebih dahulu telah diperuntukkan bagi kreditur lain yang mendahului mereka.

Pasal 187

Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat surat-surat dimaksud dalam pasal 178, atau bila diajukan perlawanan setelah diambil keputusan mengenai perlawanan tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib segera melaksanakan pembayaran yang telah ditetapkan itu.

Pasal 188

(1) Segera setelah kepada para kreditur yang telah dicocokan dibayar penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup memperoleh kekuatan hukum yang pasti, berakhirlah kepailitan itu dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 189. Balai Harta Peninggalan yang mengumumkan hal itu dalam surat kabar seperti yang dimaksud dalam pasal 13.

(2) Setelah lewat satu bulan, Balai Harta Peninggalan harus memberikan pertanggungjawaban tentang pengurusan yang telah dilaksanakan kepada Hakim Pengawas.

(3) Segala buku dan surat yang ditemukan oleh Balai Harta Peninggalan dalam harta pailit, harus diserahkan kepada debitur pailit dengan menerima tanda penerimaan sebagaimana seharusnya.

Pasal 189

Bila sesudah diadakan pembagian penutup, pembagian semula yang dicadangkan berdasarkan pasal 184 jatuh kembali dalam harta pailit, atau bila ternyata terdapat kekayaan harta pailit yang pada waktu pemberesan tidak diketahui, maka atas perintah pengadilan, Balai Harta Peninggalan akan membereskan dan mengadakan pembagian atas dasar pembagian yang dulu.


Home

Sitemap