UNDANG-UNDANG KEPAILITAN BAB I KEADAAN HUKUM DEBITUR SETELAH BERAKHIRNYA PEMBERESAN


Home

Sitemap


Pasal 190

Dengan keterikatan demi hukum kepada daftar pembagian penutup yang sah, para kreditur memperoleh kembali hak mereka untuk menjalankan putusan-putusan mengenai piutang mereka kepada kreditur, sepanjang piutang itu tetap belum dibayar.

Pasal 191

Pengakuan suatu piutang terhadap debitur dimaksud dalam pasal 117 ayat (4) mempunyai hukum seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; suatu petikan dari daftar berita acara rapat pencocokan utang piutang yang berbentuk keputusan yang dapat dijalankan mengenai piutang-piutang yang disebutkan didalamnya sebagai yang telah diakui, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitur.

Pasal 192

Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku sepanjang terhadap piutang yang bersangkutan telah diadakan bantahan oleh debitur menurut pasal 122.

Pasal 193

(1) Pada waktu diadakan pembagian penutup tentang utang piutang, debitur dapat memohon kepada Pengadilan agar kepadanya tidak akan dilakukan paksaan badan mengenai utang piutangnya sebelum diadakan pernyataan pailit, bila debitur dapat mengemukakan alasan-alasan bahwa ia, walaupun telah bertindak dengan itikad baik, akan tetapi di luar kesalahannya, telah jatuh dalam keadaan pailit ataupun dapat mengemukakan alasan-alasan lain yang penting.

(2) Surat permohonan tersebut yang disertai alasan-alasannya harus diletakkan di kepaniteraan Pengadilan oleh debitur dalam tenggang waktu seperti ditentukan dalam Pasal 178, agar hal itu dapat dilihat para kreditur, sedangkan debitur harus membayar sejumlah uang secukupnya untuk biaya acara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.

(3) Dalam waktu yang bersamaan dengan peletakan surat tersebut di kepaniteraan, salinannya harus dikirimkan oleh debitur kepada Balai Harta Peninggalan dan kepada tiap anggota panitia para kreditur.

Pasal 194

Segera setelah berakhir tenggang waktu dimaksud dalam Pasal 178 atau setelah pengambilan putusan mengenai perlawanan, maka para kreditur yang telah dicocokkan piutangnya, yang berhak untuk menyatakan paksaan badan terhadap debitur, oleh Balai Harta Peninggalan harus dipanggil untuk menghadap pada sidang yang harinya ditetapkan oleh Hakim Pengawas, dengan surat tercatat dengan menyebutkan permohonan debitur yang telah dimasukkan.

Pasal 195

(1) Pada hari yang telah ditentukan, keterangan dan usul-usul dari para kreditur yang telah mengajukan diri, yang berhak untuk menyatakan paksaan- badan terhadap debitur, pula dari Balai Harta Peninggalan dan para anggota panitia para kreditur didengar oleh Pengadilan yang akan memberikan ketetapannya dalam waktu selambat-lambatnya selama delapan hari.

(2) Terhadap ketetapan ini tidak diperkenankan diajukan permohonan banding. Ketetapan tersebut dapat dijalankan berdasarkan surat aslinya.

Pasal 196

Tentang ketetapan Pengadilan tersebut, panitera harus memberikan dengan surat tercatat kepada semua kreditur yang berhak untuk menjalankan paksaan-badan terhadap debitur.


Home

Sitemap