UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
KEADAAN HUKUM DEBITUR SETELAH BERAKHIRNYA PEMBERESAN
Home
Sitemap
Pasal 190
Dengan
keterikatan demi hukum kepada daftar pembagian penutup yang sah,
para kreditur memperoleh kembali hak mereka untuk menjalankan putusan-putusan
mengenai piutang mereka kepada kreditur, sepanjang piutang itu tetap
belum dibayar.
Pasal
191
Pengakuan
suatu piutang terhadap debitur dimaksud dalam pasal 117 ayat (4)
mempunyai hukum seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti; suatu petikan dari daftar berita acara
rapat pencocokan utang piutang yang berbentuk keputusan yang dapat
dijalankan mengenai piutang-piutang yang disebutkan didalamnya sebagai
yang telah diakui, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap
debitur.
Pasal
192
Ketentuan
dalam pasal yang lalu tidak berlaku sepanjang terhadap piutang yang
bersangkutan telah diadakan bantahan oleh debitur menurut pasal
122.
Pasal
193
(1)
Pada waktu diadakan pembagian penutup tentang utang piutang, debitur
dapat memohon kepada Pengadilan agar kepadanya tidak akan dilakukan
paksaan badan mengenai utang piutangnya sebelum diadakan pernyataan
pailit, bila debitur dapat mengemukakan alasan-alasan bahwa ia,
walaupun telah bertindak dengan itikad baik, akan tetapi di luar
kesalahannya, telah jatuh dalam keadaan pailit ataupun dapat mengemukakan
alasan-alasan lain yang penting.
(2) Surat permohonan tersebut yang disertai alasan-alasannya harus
diletakkan di kepaniteraan Pengadilan oleh debitur dalam tenggang
waktu seperti ditentukan dalam Pasal 178, agar hal itu dapat dilihat
para kreditur, sedangkan debitur harus membayar sejumlah uang secukupnya
untuk biaya acara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
(3) Dalam waktu yang bersamaan dengan peletakan surat tersebut di
kepaniteraan, salinannya harus dikirimkan oleh debitur kepada Balai
Harta Peninggalan dan kepada tiap anggota panitia para kreditur.
Pasal
194
Segera
setelah berakhir tenggang waktu dimaksud dalam Pasal 178 atau setelah
pengambilan putusan mengenai perlawanan, maka para kreditur yang
telah dicocokkan piutangnya, yang berhak untuk menyatakan paksaan
badan terhadap debitur, oleh Balai Harta Peninggalan harus dipanggil
untuk menghadap pada sidang yang harinya ditetapkan oleh Hakim Pengawas,
dengan surat tercatat dengan menyebutkan permohonan debitur yang
telah dimasukkan.
Pasal
195
(1)
Pada hari yang telah ditentukan, keterangan dan usul-usul dari para
kreditur yang telah mengajukan diri, yang berhak untuk menyatakan
paksaan- badan terhadap debitur, pula dari Balai Harta Peninggalan
dan para anggota panitia para kreditur didengar oleh Pengadilan
yang akan memberikan ketetapannya dalam waktu selambat-lambatnya
selama delapan hari.
(2) Terhadap ketetapan ini tidak diperkenankan diajukan permohonan
banding. Ketetapan tersebut dapat dijalankan berdasarkan surat aslinya.
Pasal
196
Tentang
ketetapan Pengadilan tersebut, panitera harus memberikan dengan
surat tercatat kepada semua kreditur yang berhak untuk menjalankan
paksaan-badan terhadap debitur.
Home
Sitemap