UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
KEPAILITAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN
Home
Sitemap
Pasal
197
Harta
kekayaan dari sesorang yang telah meninggal harus dinyatakan dalam
keadaan pailit, bila seorang atau beberapa kreditur mengajukan permohonan
dan menguraikan secara singkat pernyataan bahwa orang yang meninggal
itu berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, ataupun
pada saat meninggal harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar
utang-utangnya.
Pasal
198
(1)
Permohonan itu harus diajukan kepada Pengadilan yang pada waktu
meninggalnya debitur bersangkutan, berwenang untuk memberikan keputusan
pernyataan pailit tersebut.
(2) Keterangan para ahli waris tentang hal itu harus didengar ataupun
mereka dipanggil untuk kepentingan itu dengan surat juru sita yang
dilakukan pada rumah-kematian itu, tanpa perlu menyebutkan nama
masing-masing waris, cukup dengan tanda pengenalan mereka dengan
surat-surat dinas tercatat dari panitera.
Pasal
199
Pernyataan
pailit mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dipisahkan
demi hukum dari harta kekayaan para ahli warisnya, dengan cara seperti
yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1107.
KUHPPerdata
Pasal 1107
Semua
orang yang mengutangkan kepada si meninggal dan semua penerima hibah
wasiat dapat menuntut dari orang-orang yang mengutangkan kepada
si waris, supaya harta peninggalan dipisahkan dari harta kekayaan
si waris tersebut.
Pasal
200
Permohonan
pernyataan pailit dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah
adanya penerimaan warisan, atau sebelum enam bulan meninggalnya
debitur yang bersangkutan.
Pasal
201
Bagian
6 Bab ini, tidak berlaku bagi kepailitan harta peninggalan, begitu
juga bagian 8 tidak berlaku, kecuali bila warisannya tidak diterimakan
secara tidak bersyarat.
Home
Sitemap