UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
KEPAILITAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN


Home

Sitemap


Pasal 197

Harta kekayaan dari sesorang yang telah meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, bila seorang atau beberapa kreditur mengajukan permohonan dan menguraikan secara singkat pernyataan bahwa orang yang meninggal itu berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, ataupun pada saat meninggal harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.

Pasal 198

(1) Permohonan itu harus diajukan kepada Pengadilan yang pada waktu meninggalnya debitur bersangkutan, berwenang untuk memberikan keputusan pernyataan pailit tersebut.

(2) Keterangan para ahli waris tentang hal itu harus didengar ataupun mereka dipanggil untuk kepentingan itu dengan surat juru sita yang dilakukan pada rumah-kematian itu, tanpa perlu menyebutkan nama masing-masing waris, cukup dengan tanda pengenalan mereka dengan surat-surat dinas tercatat dari panitera.

Pasal 199

Pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dipisahkan demi hukum dari harta kekayaan para ahli warisnya, dengan cara seperti yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1107.

KUHPPerdata Pasal 1107

Semua orang yang mengutangkan kepada si meninggal dan semua penerima hibah wasiat dapat menuntut dari orang-orang yang mengutangkan kepada si waris, supaya harta peninggalan dipisahkan dari harta kekayaan si waris tersebut.

Pasal 200

Permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah adanya penerimaan warisan, atau sebelum enam bulan meninggalnya debitur yang bersangkutan.

Pasal 201

Bagian 6 Bab ini, tidak berlaku bagi kepailitan harta peninggalan, begitu juga bagian 8 tidak berlaku, kecuali bila warisannya tidak diterimakan secara tidak bersyarat.


Home

Sitemap