Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara, Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.