UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Home
Sitemap
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan
Komisaris.
3.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ
perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris.
4.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan perseroan.
6.
Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
7.
Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal
2
Kegiatan
perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Pasal
3
(1)
Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi
atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab
atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila
:
a.
persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b.
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan
pribadi;
c.
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
d.
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan
kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pasal
4
Terhadap
perseroan berlaku Undang-undang, Anggaran Dasar perseroan dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal
5
Perseroan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal
6
Perseroan
didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Home
Sitemap