UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN
Home
Sitemap
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal
7
(1)
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris
yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat
perseroan didirikan.
(3)
Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang
dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
(4)
Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan,
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
(5)
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan dalam
ayat (3), serta ayat (4) tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan
Badan Usaha Milik Negara.
(6)
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(7)
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang
lain berdasarkan surat kuasa.
Pasal
8
(1)
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-kurangnya;
a.
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
dan kewarganegaraan pendiri;
b.
susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang
pertama kali diangkat; dan
c.
nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah
saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham
yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
(2)
Akta pendirian tidak boleh memuat :
a.
ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham, dan
b.
ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau
pihak lain.
Pasal
9
(1)
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan
tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus diberitahukan
kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
10
(1)
Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal
serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum
perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.
(2)
Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada akta pendirian.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan
hak dan kewajiban bagi perseroan.
Pasal
11
(1)
Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan
sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan
menjadi badan hukum apabila :
a.
perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang
dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan
pihak ketiga;
b.
perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain
yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas
nama perseroan; atau
c.
perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang
dilakukan atas nama perseroan.
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima,
tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka masing-masing
pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab
secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
Bagian
Kedua
Anggaran Dasar
Pasal
12
Anggaran
Dasar memuat sekurang-kurangnya :
a.
nama dan tempat kedudukan perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
jangka waktu berdirinya perseroan;
d.
besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang
disetor,
e.
jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah
saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham,
dan nilai nominal setiap saham;
f.
susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.
tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi dan Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j.
ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang ini.
Pasal
13
(1)
Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang :
a.
telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama
perseroan lain; atau
b.
bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
(2)
Nama perseroan harus didahului dengan perkataan Perseroan terbatas
atau disingkat PT.
(3)
Dalam hal Perseroan Terbatas selain berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2); pada akhir nama perseroan ditambah singkatan
kata Tbk
(4)
Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan
atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
Pasal
15
(1)
Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri
dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2)
Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
:
a.
nama perseroan;
b.
maksud dan tujuan perseroan;
c.
kegiatan usaha perseroan;
d.
jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar menetapkan
jangka waktu tertentu;
e.
besarnya modal dasar;
f.
pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
g.
atau status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3)
Perubahan Anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan
ayat (3) dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Pasal
17
(1)
Perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.
(2)
Perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.
Pasal
18
Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan
pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
Pasal
19
Permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 ayat (2) ditolak apabila :
a.
bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Dasar;
b.
isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau
c.
ada sanggahan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan
modal.
Pasal
20
Tata
cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan
atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian
Ketiga
Pendaftaran dan Pengumuman
Pasal
21
(1)
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
a.
akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (6);
b.
akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri
sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
c.
akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan
atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
Pasal
22
(1)
Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak pendaftaran.
(3)
Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Home
Sitemap