UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Home
Sitemap
Bagian
Pertama
Modal
Pasal
24
(1)
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan atas
nama dan atau atas tunjuk.
Pasal
25
(1)
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta) rupiah.
(2)
Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha
tertentu dapat menetukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang
berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta perubahannya,
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
26
(1)
Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus
telah ditempatkan.
(2)
Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai
nominal setiap saham yang dikeluarkan.
(3)
Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat
pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.
(4)
Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh.
Pasal
27
(1)
Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau
dalam bentuk lainnya.
(2)
Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang
tidak terikat pada perseroan.
(3)
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan
dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(4)
Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah disetor
penuh dengan tunai.
Pasal
28
(1)
Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat
menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran
atas harga sahamnya.
(2)
Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
29
(1)
Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri;
(2)
Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk
perusahaannya.
Bagian
Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan
Pasal
30
(1)
Perseroan dapatt membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan
ketentuan:
a.
dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih
perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini; dan
b.
jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama
dengan yang dimiliki ole anak perusahaan dan gadai saham yang tidak
dipegang, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal
yang ditempatkan.
(2)
Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
bertentangan dengan ayat (1) batal demi hukum dan pembayaran yang
telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan kepada perseroan.
(3)
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua kerugian
yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat
batal-demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
31
(1)
Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS.
(2)
Keputusan RUPS sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) sah apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
suara tersebut.
Pasal
32
(1)
RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ lain untuk waktu paling lama
5 (lima) tahun.
(2)
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap
kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3)
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu
dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal
33
(1)
Saham yang dibeli kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar.
(2)
Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaannya juga
tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran
Dasar.
Bagian
Ketiga
Penambahan Modal
Pasal
34
(1)
Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
RUPS.
(2)
RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Komisaris untuk waktu paling lama
5 (lima) tahun.
(3)
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sewaktu-waktu
dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal
35
Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sah apabila dilakukan
sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, korum, dan jumlah
suara untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
Pasal
36
(1)
Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetukan lain, seluruh saham yang
dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan
kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk
klasifikasi saham yang sama.
(2)
Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah lewat waktu 14 (empat
belas) hari terhitung sejak penawaran, perseroan menawarkan kepada
karyawan mendahului penawaran kepada orang lain untuk membeli jumlah
tertentu atas saham tersebut.
(3)
Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Pengurangan Modal
Pasal
37
(1)
Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.
(2)
Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada semua kreditur dan mengumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia serta 2 (dua) surat kabar harian
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
Pasal
38
(1)
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), kreditur dapat mengajukan keberatan
secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan
pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterima, perseroan wajib memberikan jawaban
atas keberatan yang diajukan disertai alasannya.
(3)
Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian
yang disepakati kreditur, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak jawaban perseroan diterima, kreditur dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan perseroan.
Pasal
39
(1)
Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar mendapat
persetujuan Menteri.
(2)
Persetujuan Menteri atas Perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya diberikan apabila:
a.
tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditur dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
b.
telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditur,
atau
c.
gugatan kreditur telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal
40
Perubahan
Anggaran Dasar disertai persetujuan Menteri tentang pengurangan
modal harus didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal
41
(1)
Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap saham atau atas semua
saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan
pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai dengan keputusan
yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang saham dan
klasifikassi tersebut yang haknya dirugikan oleh keputusan pengurangan
modal.
Bagian
Kelima
Saham
Pasal
42
(1)
Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
(2)
Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3)
Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal
saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.
Pasal
43
(1)
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham,
yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat pemegang saham;
b.
jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang
saham dan apabila dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham,
tiap-tiap klasifikasi saham tersebut;
c.
jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.
nama dan alamat dari orang perseroan atau badan hukum yang mempunyai
hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; dan
e.
keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2).
(2)
Selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat
keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris
beserta keluarganya pada perseroan tersebut dan atau pada perseroan
lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3)
Dalam hal perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka dalam Daftar
Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagimana dimaksud dalam ayat
(2) dicatat tanggal, jumlah, dan nomor saham atas tunjuk yang dikeluarkan.
(4)
Dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dicatat pula setiap perubahan kepemilikan
saham.
(5)
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan perseroan agar
dapat dilihat oleh para pemegang saham.
Pasal
44
Kepada
pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang
dimilikinya.
Pasal
45
(1)
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(2)
Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari saham tersebut
hanya dapat digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang wakil
bersama.
Pasal
46
(1)
Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2)
Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya
hak yang sama.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka Anggaran
Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi sebagai saham biasa.
(4)
Selain klasifikasi saham sebagimana dimaksud dalam ayat (3), dalam
Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau
lebih:
a.
dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara.
b.
yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau dapat
ditukar dengan klasifikasi saham lain;
c.
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian
dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau
d.
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu
dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen dan
sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Pasal
47
(1)
Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2)
Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan,
kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik sendiri atau bersama
pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang sejenis memiliki
nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
Pasal
48
Dalam
Anggaran Dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
49
(1)
Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan
hak.
(2)
Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau salinannya
disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
(3)
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal
dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau
Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat
(2).
(4)
Pemindahan hak atas saham tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat
saham.
(5)
Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham nama dan saham atas
tunjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal
50
Dalam
Anggaran dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan hak
atas saham yaitu :
a.
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham
tertentu atau pemegang saham lainnya; dan atau
b.
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan.
Pasal
51
(1)
Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemagang asaham menawarkan
terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang saham tertentu
atau pemegang saham lain yang tidak dipilihnya sendiri, perseroan
wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga
yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga) puluh hari terhitung
sejak penawaran dilakukan.
(2)
Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang saham dapat menawarkan
dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada
orang lain.
(3)
Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut
setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu
atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan satu kali.
(5)
Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham kepada karyawan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
52
(1)
Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas saham yang
memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan secara tertulis
dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
organ perseroan menerima permintaan pemindahan hak tersebut.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
lampau dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis,
maka organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham
tersebut.
(3)
Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama disetujui oleh organ
perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak persetujuan diberikan.
(4)
Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak, maka organ perseroan
harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(5)
Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak disertai penunjukan, maka berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
53
(1)
Saham atas tunjuk dapat digadaikan.
(2)
Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
(3)
Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(4)
Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham.
Pasal
54
(1)
Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada
pemegangnya.
(2)
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan
di Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan
yang dianggap tidak adil dan tanpa lasan wajar sebagai akibat keputusan
RUPS, Direksi atau Komisaris.
(3)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan ke Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
Pasal
55
(1)
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya
dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak
menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau
perseroan, berupa :
a.
perubahan Anggaran Dasar;
b.
penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan
perseroan; atau
c.
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan.
(2)
Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), maka perseroan wajib
mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.
Home
Sitemap