UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB IV
LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA
Home
Sitemap
Bagian
Pertama
Laporan Tahunan
Pasal
56
Dalam
waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi
menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.
neraca gabungan dari perseroan yang tegabung dalam satu grup, di
samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;
c.
laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang
telah dicapai;
d.
kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi
kegiatan perseroan;
f.
nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
g.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal
57
(1)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(2)
Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Pasal
59
(1)
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan
publik untuk diperiksa apabila :
a.
bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
b.
perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
c.
perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
(2)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) tidak dipenuhi,
perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.
(3)
Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah
mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Pasal
60
(1)
Persetujuan laporan tahunan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan
oleh RUPS.
(2)
Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran dasar.
(3)
Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak
benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris secara
tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4)
Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggungjawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut
bukan karena kesalahannya.
Bagian
Kedua
Penggunaan Laba
Pasal
61
(1)
Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih untuk cadangan.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari modal yang ditempatkan.
(3)
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum mencapai
jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dipergunakan
untuk menutupkan kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan
lain.
(4)
Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
62
(1)
Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan
oleh RUPS.
(2)
Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
(3)
Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan ke
dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu.
(4)
Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam
anggaran Dasar.
Home
Sitemap