UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS BAB IV LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA


Home

Sitemap


Bagian Pertama
Laporan Tahunan

Pasal 56

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya:

a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.

b. neraca gabungan dari perseroan yang tegabung dalam satu grup, di samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;

c. laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;

d. kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;

e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;

f. nama anggota Direksi dan Komisaris; dan

g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.

Pasal 57

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.

(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 59

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila :

a. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

b. perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau

c. perseroan merupakan Perseroan Terbuka.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) tidak dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.

(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Pasal 60

(1) Persetujuan laporan tahunan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh RUPS.

(2) Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran dasar.

(3) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4) Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Bagian Kedua
Penggunaan Laba

Pasal 61

(1) Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan.

(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutupkan kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

(4) Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.

(3) Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan ke dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu.

(4) Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam anggaran Dasar.


Home

Sitemap