UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB VI
DIREKSI DAN KOMISARIS
Home
Sitemap
Bagian
Pertama
Direksi
Pasal
79
(1)
Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi.
(2)
Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan
yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(3)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang
yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal
80
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2)
Untuk pertamakali pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan
mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(3)
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan
diangkat kembali.
(4)
Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak pemegang saham
dalam pencalonan.
Pasal
81
(1)
Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Komisaris atas nama RUPS.
Pasal
82
Direksi
bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan.
Pasal
83
(1)
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka
yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran
Dasar.
(2)
Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
84
(1)
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila :
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota
Direksi yang bersangkutan; atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan perseroan.
(2)
Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili perseroan apabila
terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang pemegang
saham atau lebih untuk mewakili perseroan.
Pasal
85
(1)
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
(2)
Setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap
anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada perseroan.
Pasal
86
(1)
Direksi wajib :
a.
membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, dan
risalah rapat Direksi; dan
b.
menyelenggarakan pembukuan perseroan.
(2)
Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.
(3)
Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin
kepada pemegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan salinan Daftar
Pemegang, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal
87
Anggota
Direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya
dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.
Pasal
88
(1)
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
(2)
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.
(3)
Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh
atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara
tersebut.
(4)
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam 2 (dua) surat kabar harian
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak perbuatan hukum
tersebut dilakukan.
Pasal
89
Direksi
dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan
atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan
perbuatan hukum tertentu.
Pasal
90
(1)
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar
perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi
dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggungjawab atas kerugian itu.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggungrenteng
atas kerugian tersebut.
Pasal
91
(1)
Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3)
Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Pasal
92
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS atau
Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.
(3)
Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya.
(4)
Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara harus diadakan RUPS.
(5)
Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6)
RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau
memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.
(7)
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal.
Pasal
93
Dalam
Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan
Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara
atau berhalangan.
Bagian
Kedua
Komisaris
Pasal
94
(1)
Perseroan memiliki Komisaris yang berwenang dan kewajibannya ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2)
Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan
yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris, mereka merupakan
sebuah majelis.
Pasal
95
(1)
Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2)
Untuk pertamakali pengangkatan Komisaris dilakukan dengan mencantumkan
susunan dan nama Komisaris dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(3)
Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan
diangkat kembali.
(4)
Anggaran Dasar mengatur tatacara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian
Komisaris tanpa mengatur hak pemegang saham dalam pencalonan.
Pasal
96
Yang
dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebutkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal
97
Komisaris
bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan
serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal
98
(1)
Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
(2)
Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri terhadap
komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada perseroan.
Pasal
99
Komisaris
wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya
dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.
Pasal
100
(1)
Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada
Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2)
Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
(3)
Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi
terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Pasal
101
(1)
Anggota Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara
oleh RUPS.
(2)
Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) berlaku pula
terhadap Komisaris.
Home
Sitemap