UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Home
Sitemap
Pasal 127
Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang Pasar Modal berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Home
Sitemap