UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB XI
KETENTUAN LAIN


Home

Sitemap


Pasal 127

Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang Pasar Modal berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


Home

Sitemap