Pasal 128
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1817:23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku. (2) Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1817:23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. (3) Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Maskapai andil Indonesia (Ordonanntie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo 717) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 129 Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.SOEHARTO
Diundangkan di JakartaMOERDIONO