UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG
BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG


Home

Sitemap


Pasal 4

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :

a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.


Home

Sitemap