UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA


Home

Sitemap


Pasal 11

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 12

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.


Home

Sitemap