UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Home

Sitemap


Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242


Home

Sitemap