DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB XIII
PENDIDIKAN


Home

Sitemap


Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


Home

Sitemap