DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


Home

Sitemap


Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.


Home

Sitemap