DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH


Home

Sitemap


Pasal 18

Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.


Home

Sitemap