Undang-undang - Kuhap home2


Home

Sitemap


UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
(KUHAP)

Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu - Praperadilan
Bab X Bagian Kedua - Pengadilan Negeri
Bab X Bagian Ketiga - Pengadilan Tinggi
Bab X Bagian Keempat - Pengadilan Mahkamah Agung
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu - Ganti Kerugian
Bab XII Bagian Kedua - Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu - Penyelidikan
Bab XIV Bagian Kedua - Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu - Panggilan dan Dakwaan
Bab XVI Bagian Kedua - Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Bab XVI Bagian Ketiga - Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Bagian Keempat - Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Bagian Kelima - Acara Pemeriksaan Singkat
Bab XVI Bagian Keenam - Acara Pemeriksaan Cepat
Bab XVI Bagian Ketujuh - Pelbagai Ketentuan
Bab XVII Upaya Hukum Biasa Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat Banding
Bab XVII Bagian Kedua - Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Bab XVIII Bagian Kedua - Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup


Home

Sitemap