UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
(KUHAP)
Bab
X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu - Praperadilan
Bab
X Bagian Kedua - Pengadilan Negeri
Bab
X Bagian Ketiga - Pengadilan Tinggi
Bab
X Bagian Keempat - Pengadilan Mahkamah Agung
Bab
XI Koneksitas
Bab
XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu - Ganti Kerugian
Bab
XII Bagian Kedua - Rehabilitasi
Bab
XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab
XIV Penyidikan Bagian Kesatu - Penyelidikan
Bab
XIV Bagian Kedua - Penyidikan
Bab
XV Penuntutan
Bab
XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu - Panggilan dan
Dakwaan
Bab
XVI Bagian Kedua - Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Bab XVI Bagian Ketiga
- Acara Pemeriksaan Biasa
Bab
XVI Bagian Keempat - Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan
Biasa
Bab
XVI Bagian Kelima - Acara Pemeriksaan Singkat
Bab
XVI Bagian Keenam - Acara Pemeriksaan Cepat
Bab
XVI Bagian Ketujuh - Pelbagai Ketentuan
Bab
XVII Upaya Hukum Biasa Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat Banding
Bab
XVII Bagian Kedua - Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab
XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat
Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Bab
XVIII Bagian Kedua - Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang
Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Bab
XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab
XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab
XXI Ketentuan Peralihan
Bab
XXII Ketentuan Penutup