Bab
I Kejahatan terhadap keamanan negara
Bab II Kejahatan-kejahatan
terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab III Kejahatan-kejahatan
terhadap negara-negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat
serta wakilnya
Bab IV Kejahatan
terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Bab V Kejahatan
terhadap ketertiban umum
Bab VII Kejahatan
yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Bab X Pemalsuan
mata uang dan uang kertas
Bab XI Pemalsuan
Materai dan Merek
Bab XIV Kejahatan
terhadap kesusilaan
Bab XV Meninggalkan
orang yang perlu ditolong
Bab XVII Membuka
rahasia
Bab XVIII Kejahatan
terhadap kemerdekaan orang
Bab XIX Kejahatan terhadap
nyawa
Bab XXI Menyebabkan
mati atau luka-luka karena kealpaan
Bab XXIII Pemerasan
dan pengancaman
Bab XXIV Penggelapan
Bab XXV Perbuatan
Bab XXVI Perbuatan
merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
Bab XXVII Menghancurkan
atau merusakkan barang
Bab XXVIII Kejahatan
jabatan